Penulis: Gandung Kradiyono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MOJOKERTO– Polres Mojokerto telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka pencurian sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Jumat, 12 Desember 2025.
Kasipidum Kejari Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, menerima kelima tersangka beserta barang bukti untuk proses tahap dua. Tersangka ditahan di Lapas Mojokerto sambil menunggu dakwaan formal.
Kelima pelaku didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Berkas ini terkait aksi curanmor di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, yang melibatkan komplotan lintas daerah dari Surabaya dan Sampang.
Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus lima pelaku pencurian sepeda motor di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Insiden terjadi pada Jumat (12/9/2025) dini hari, saat pelaku menargetkan Honda Supra X 125 milik Ainur Rofiq (34), warga setempat.
Korban yang sedang nongkrong di teras rumah melihat motornya digondol, lalu berteriak dan mengejar bersama warga hingga menangkap salah satu pelaku sekitar 100 meter dari lokasi.
Komplotan ini berasal dari Surabaya dan Sampang, Madura, meliputi:
- Mustofa Umar Rela (35)
- Toproni (28)
- Tri Susanto (22)
- Fauzi Andriawan (28)
- Edo Ardo Priyanjaya Putra (26).
Mustofa ditangkap warga terlebih dahulu, sementara dua lainnya diburu dan ditangkap di Bypass Mojokerto serta Balongbendo, Sidoarjo.
Polisi menyita mata kunci T, kunci pas, obeng, tang, mobil Honda Jazz hitam (nopol L 1879 DE), serta motor korban. Pelaku mengaku pernah mencuri Honda Vario di Malang pada 9 September 2025 dan beroperasi lintas daerah.
Kelima pelaku dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto dengan dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, lalu ditahan di Lapas Mojokerto. Kasus ini menunjukkan sinergi warga dan polisi dalam mencegah curanmor di wilayah Mojokerto. **







