Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MOROWALI- Satgas Terpadu di Bandara Khusus IWIP, Maluku Utara, menggagalkan upaya penyelundupan serbuk nikel oleh WN China berinisial MY.
Wali Kota Mojokerto Dorong Sinergi OPD untuk Pengadaan APBD 2026
Tersangka MY kedapatan membawa 5 kemasan serbuk nikel campuran dan empat kemasan serbuk nikel murni, sehingga total 9 kemasan serbuk nikel yang digagalkan penyelundupannya di Bandara Khusus IWIP Weda Bay, Maluku Utara, pada 5 Desember 2025.
Satuan Tugas (Satgas) Terpadu di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan serbuk nikel oleh warga negara China berinisial MY pada Jumat, 5 Desember 2025.
MY kedapatan membawa lima kemasan serbuk nikel campuran dan empat kemasan serbuk nikel murni melalui penerbangan Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay (WDB) ke Manado (MDC).
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi pada 11–14 Februari 2026
Satgas Terpadu, yang ditempatkan sejak 29 November 2025, terdiri dari unsur TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, BMKG, AirNav Indonesia, AvSec, serta karantina terkait, melakukan pemeriksaan rutin di bandara tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah deteksi awal oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar, yang mengawasi aktivitas pertambangan ilegal. Saat ini, MY sedang menjalani pemeriksaan intensif, sementara barang bukti disita untuk analisis komposisi dan nilai ekonomis oleh instansi terkait.
Penempatan Satgas Terpadu merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat pengawasan di bandara khusus IWIP, yang memiliki mobilitas tinggi termasuk tenaga kerja asing dan logistik industri nikel.
Keberhasilan ini menegaskan efektivitas koordinasi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam mineral strategis seperti nikel dari praktik ilegal. Pengawasan ketat akan terus ditingkatkan untuk mencegah kasus serupa.
Secara umum dalam sistem hukum Indonesia, tersangka seperti MY memiliki hak untuk mendapatkan pemeriksaan cepat dan diajukan ke penuntut umum, diadili secara terbuka, serta berhak mengajukan pembelaan dan saksi (KUHAP).
Tersangka juga dapat mengajukan praperadilan untuk menolak penetapan status tersangka apabila dianggap tidak sah secara hukum. Penuntutan mulai dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara dengan minimal dua alat bukti berdasarkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.
Hingga berita terbaru pada 6 Desember 2025, nama lengkap tersangka berinisial MY dalam kasus penyelundupan serbuk nikel di Bandara Khusus IWIP belum diungkapkan secara resmi oleh aparat penegak hukum atau media kredibel.
Media hanya menyebutnya sebagai Warga Negara Asing (WNA) China berinisial MY, yang sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satgas Terpadu dan instansi terkait. **
Detail Barang Bukti
Barang bukti tersebut disita saat MY naik penerbangan Super Air Jet rute Weda Bay-Manado dan kini menjalani analisis komposisi serta nilai ekonomis oleh instansi terkait seperti Bea Cukai. Belum ada informasi resmi mengenai berat total atau volume spesifik dari masing-masing kemasan, karena proses penelitian laboratorium masih berlangsung.
Keberhasilan penggagalan ini menunjukkan efektivitas Satgas Terpadu dalam mencegah penyelundupan mineral strategis seperti nikel dari kawasan industri IWIP.






