Penulis; Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, mengungkap fakta baru setelah menjalani audiensi dengan tim penyelidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pengacara keluarga memaparkan adanya temuan rekam jejak check-in hotel yang sebelumnya tidak dibuka ke publik, hingga hasil forensik yang menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul pada tubuh Arya Daru.
Pengacara keluarga, Nicholay Aprilianto, mengatakan bahwa pihak penyelidik memaparkan informasi privasi terkait aktivitas Arya Daru selama rentang awal 2024 hingga Juni 2025.
Salah satunya adalah rekam jejak check-in hotel yang dilakukan bersama seorang wanita bernama Vara.
Nicholay menyebut informasi tersebut diperoleh dari tiga saksi: resepsionis, petugas keamanan, dan pihak penyedia tiket platform daring.
“Yang jelas dikatakan itu bersama seorang wanita bersama Vara,” ujar Nicholay.
Ia menambahkan bahwa check-in itu dilakukan sekitar 24 kali, meski lokasi hotel tidak diungkapkan.
Keluarga Arya Daru mendesak penyelidik agar melakukan pemeriksaan lebih komprehensif terhadap Vara.
Nicholay menilai keterangan Vara dapat menjadi kunci untuk mengetahui ada atau tidaknya kaitan antara aktivitas privat tersebut dengan kematian Arya.
“Saya sudah sampaikan tadi pada pihak penyelidik penyidik periksa semuanya termasuk suami,” kata Nicholay.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan tanpa asumsi, termasuk jika pihak yang perlu diperiksa berasal dari institusi TNI.
“Kalau fakta TNI atau TNI ya periksa peristiwanya dan kalau TNI ya libatkan Pom TNI,” ucapnya.
Hasil Forensik: Ada Luka Benda Tumpul di Dada dan Wajah
Dalam audiensi tersebut, penyelidik juga memaparkan temuan pemeriksaan forensik RSCM.
“Jadi ada ditemukan dalam pemeriksaan forensik RSCM kekerasan akibat benda tumpul. Tapi benda tumpul itu tidak bisa dikatakan oleh RSCM benda tumpul yang pasif atau aktif,” kata Nicholay.
Luka benda tumpul itu ditemukan di bagian dada, lebih dari satu titik. Selain itu, terdapat memar di pelipis kanan dan di leher.
“Artinya benda tumpul pasif itu karena tembok, si almarhum membenturkan dirinya sendiri atau yang aktif berupa benda lain yang dibenturkan kepada tubuh korban,” ujar Nicholay.**






