Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Soal Hak Istimewa Presiden, Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan Abolisi Tom Lembong

badge-check


					Menyoroti hak istimewa yang didapatkan Eks Dirut, Ira Puspadewi dan membandingkannya dengan abolisi pada Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong - Dok. ASDP) Perbesar

Menyoroti hak istimewa yang didapatkan Eks Dirut, Ira Puspadewi dan membandingkannya dengan abolisi pada Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong - Dok. ASDP)

Penulis: Gandung Kardiyono Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Baru saja hak rehabilitasi Presiden RI, Prabowo Subianto diberikan kepada eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Ira Puspadewi terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara.

KPK sempat mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,27 triliun.

Di sisi lain, vonis 4,5 kepada ketiganya menjadi sorotan meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mereka tak menerima aliran uang dalam kasus tersebut.

Terkini, hak rehabilitasi yang diberikan Prabowo ke Ira Puspadewi disebut untuk pemulihan status hukum dan nama baik Ira Puspadewi.

Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, dengan mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan aspirasi masyarakat.

Suasana syukur bercampur haru menyelimuti Ira Puspadewi yang kini masih ditempatkan di Rutan KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 November 2025.

Pengacara Ira, Soesilo Aribowo, menceritakan ungkapan syukur kliennya dari baik jeruji Rutan KPK.

“Ya senang, terima kasih. Alhamdulillah gitu,” kata Soesilo usai menemui Ira di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

Tahun 2025 ini, hak-hak istimewa presiden kembali dilakukan di beberapa kasus pidana, termasuk kasus yang menjerat Ira Puspadewi.

Salah satunya, kasus yang sempat menimpa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong yang mendapatkan abolisi setelah surat permohonan yang diajukan Presiden Prabowo disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Juli 2025 lalu.

Rehabilitasi Ira Puspadewi vs Abolisi Tom Lembong

Hak rehabilitasi kerap disamakan dengan hak istimewa lain, seperti abolisi yang diterima Tom Lembong di Juli 2025.

Kendati demikian, hak rehabilitasi yang dimiliki Ira Puspadewi dengan abolisi yang diterima Tom Lembong merupakan hal yang berbeda dari kacamata hukum.

Dalam Keppres rehabilitasi Ira, fokusnya pemulihan nama, kedudukan, dan martabat.

Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses pidana ketika perkara belum diputus pengadilan.

Abolisi juga memerlukan persetujuan DPR melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Hal tersebut pernah diungkapkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sempat menegaskan di Kompleks Parlemen, Jakarta,

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli tentang pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Juli 2025 lalu.

Dengan keputusan itu, pengusutan perkara impor gula 2015-2016 di Kementerian Perdagangan dihentikan.

Tak hanya terkait rehabilitasi dan abolisi yang menjadi hak istimewa Prabowo, sebelumnya juga terdapat amnesti yang pernah diberikan sang Presiden RI kepada ribuan tahanan pidana.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tidak Akan Naik

11 Juni 2026 - 19:59 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Beras dan Minyak Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Peternak Telur Sambut Positif Penguatan HAP Rp 26.500 per Kg

10 Juni 2026 - 15:09 WIB

Anies, AHY, dan Jokowi Kembali Aktif Saat Prabowo Hadapi Tantangan

9 Juni 2026 - 19:23 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Polresta Sidoarjo Diancam Didemo

9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Harga Telur Anjlok, Pemprov Jatim dan BGN Tingkatkan Porsi Telur di MBG

9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Telkom Restrukturisasi Bisnis, 12–14 Anak Perusahaan Akan Ditutup

9 Juni 2026 - 18:47 WIB

Cadangan Devisa Susut Rp23 Triliun, BI Intervensi Jaga Rupiah

8 Juni 2026 - 19:05 WIB

Trending di Nasional