Menu

Mode Gelap

Nasional

Soal Hak Istimewa Presiden, Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan Abolisi Tom Lembong

badge-check


					Menyoroti hak istimewa yang didapatkan Eks Dirut, Ira Puspadewi dan membandingkannya dengan abolisi pada Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong - Dok. ASDP) Perbesar

Menyoroti hak istimewa yang didapatkan Eks Dirut, Ira Puspadewi dan membandingkannya dengan abolisi pada Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong - Dok. ASDP)

Penulis: Gandung Kardiyono Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Baru saja hak rehabilitasi Presiden RI, Prabowo Subianto diberikan kepada eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Ira Puspadewi terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara.

KPK sempat mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,27 triliun.

Di sisi lain, vonis 4,5 kepada ketiganya menjadi sorotan meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mereka tak menerima aliran uang dalam kasus tersebut.

Terkini, hak rehabilitasi yang diberikan Prabowo ke Ira Puspadewi disebut untuk pemulihan status hukum dan nama baik Ira Puspadewi.

Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, dengan mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan aspirasi masyarakat.

Suasana syukur bercampur haru menyelimuti Ira Puspadewi yang kini masih ditempatkan di Rutan KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 November 2025.

Pengacara Ira, Soesilo Aribowo, menceritakan ungkapan syukur kliennya dari baik jeruji Rutan KPK.

“Ya senang, terima kasih. Alhamdulillah gitu,” kata Soesilo usai menemui Ira di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

Tahun 2025 ini, hak-hak istimewa presiden kembali dilakukan di beberapa kasus pidana, termasuk kasus yang menjerat Ira Puspadewi.

Salah satunya, kasus yang sempat menimpa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong yang mendapatkan abolisi setelah surat permohonan yang diajukan Presiden Prabowo disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Juli 2025 lalu.

Rehabilitasi Ira Puspadewi vs Abolisi Tom Lembong

Hak rehabilitasi kerap disamakan dengan hak istimewa lain, seperti abolisi yang diterima Tom Lembong di Juli 2025.

Kendati demikian, hak rehabilitasi yang dimiliki Ira Puspadewi dengan abolisi yang diterima Tom Lembong merupakan hal yang berbeda dari kacamata hukum.

Dalam Keppres rehabilitasi Ira, fokusnya pemulihan nama, kedudukan, dan martabat.

Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses pidana ketika perkara belum diputus pengadilan.

Abolisi juga memerlukan persetujuan DPR melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Hal tersebut pernah diungkapkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sempat menegaskan di Kompleks Parlemen, Jakarta,

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli tentang pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Juli 2025 lalu.

Dengan keputusan itu, pengusutan perkara impor gula 2015-2016 di Kementerian Perdagangan dihentikan.

Tak hanya terkait rehabilitasi dan abolisi yang menjadi hak istimewa Prabowo, sebelumnya juga terdapat amnesti yang pernah diberikan sang Presiden RI kepada ribuan tahanan pidana.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menkeu Purbaya: Bea Cukai Terancam Dibekukan Presiden Jika Tak Bebenah

27 November 2025 - 19:40 WIB

Ada Fakta Baru Soal Kematian Diplomat Muda, Arya Daru

27 November 2025 - 19:15 WIB

Ketum PBNU, Gus Yahya: Saya Menolak Tidak akan Mundur

27 November 2025 - 18:52 WIB

Janji Pemerintah pada Atlet: dari LPDP hingga jadi ASN, TNI – Polri

27 November 2025 - 17:47 WIB

Siklon Tropis Senyar Terbentuk, BMKG Minta Siaga Cuaca Ekstrem di Aceh dan Sumut

27 November 2025 - 16:01 WIB

Kemenhub Pastikan Bandara IMIP Morowali Terdaftar Resmi

27 November 2025 - 13:35 WIB

ASN Pindahan ke IKN mulai 2025: 1.700-4.100 Pegawai Masuk Tahap Pertama

27 November 2025 - 13:31 WIB

Wamenhub Suntana: Bandara PT IMIP Punya Izin Resmi Bukan Liar dan Bukan untuk Niaga

27 November 2025 - 13:09 WIB

Candi Ampel Tulungagung, Jejak Majapahit yang Tersisa di Tengah Hutan

27 November 2025 - 12:51 WIB

Trending di Nasional