Menu

Mode Gelap

Nasional

ASN Pindahan ke IKN mulai 2025: 1.700-4.100 Pegawai Masuk Tahap Pertama

badge-check


					Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ungkap penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik hingga pemindahan ASN. (Instagram/basukihadimuljono) Perbesar

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ungkap penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik hingga pemindahan ASN. (Instagram/basukihadimuljono)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, memastikan penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik akan dilakukan pada 2028.

Rencana jadwal awal pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2025.

Kepastian tersebut disampaikan Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Mendagri, Menpan-RB, BKN dan Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Basuki menggarisbawahi bahwa pemerintah telah menyusun proyeksi jangka panjang pembangunan IKN termasuk kepastian waktu penetapan status politiknya.

“Nusantara sebagai ibu kota politik akan ditetapkan oleh Bapak Presiden pada tahun 2028,” ujar Basuki.

Keterangan tersebut sekaligus merespons pertanyaan anggota dewan terkait timeline resmi pembangunan dan agenda pemerintahan di wilayah baru tersebut.

1700-4100 ASN Mulai Dipindahkan pada 2025

Basuki menegaskan pemindahan ASN tetap berlangsung meski sejumlah regulasi baru tengah diberlakukan pasca-terbitnya Peraturan Presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak atas tanah di IKN.

“Mulainya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN yaitu mulai pemindahan ASN ke IKN mencapai 1700 sampai 4.100 orang yang dimulai pada tahun 2025 ini,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Basuki menyoroti bahwa faktor yang paling ditunggu investor bukan sekadar penyelesaian teknis atau regulasi hukum, tetapi jaminan bahwa pembangunan IKN akan terus berjalan di bawah pemerintahan mendatang.

“Yang ditunggu oleh investor terutama kepastian keberlanjutan dan IKN itu yang diutamakan,” ucapnya.

Menanggapi sejumlah pertanyaan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) pasca putusan MK, Basuki memberikan penjelasan rinci mengenai skema yang kini berlaku.

“Putusan MK tadi itu bukan mencabut hak atas tanahnya tapi merevisi mekanismenya,” kata Basuki.

“Menjadi 30 (tahun), 20 (tahun), 30 (tahun). Tetap satu siklusnya 80 tahun,” imbuhnya.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Janji Pemerintah pada Atlet: dari LPDP hingga jadi ASN, TNI – Polri

27 November 2025 - 17:47 WIB

Siklon Tropis Senyar Terbentuk, BMKG Minta Siaga Cuaca Ekstrem di Aceh dan Sumut

27 November 2025 - 16:01 WIB

Soal Hak Istimewa Presiden, Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan Abolisi Tom Lembong

27 November 2025 - 15:52 WIB

Kemenhub Pastikan Bandara IMIP Morowali Terdaftar Resmi

27 November 2025 - 13:35 WIB

Wamenhub Suntana: Bandara PT IMIP Punya Izin Resmi Bukan Liar dan Bukan untuk Niaga

27 November 2025 - 13:09 WIB

Candi Ampel Tulungagung, Jejak Majapahit yang Tersisa di Tengah Hutan

27 November 2025 - 12:51 WIB

Macet Panjang di Bundaran Waru Imbas Demo Buruh Tuntut UMP Naik

27 November 2025 - 12:30 WIB

16 Jam Bersama Terduga Penculik, Polisi Temukan Bocah 4 Tahun di Biringkanaya Makassar

27 November 2025 - 12:23 WIB

PT Agrinas Bangun 16.770 Kantor KDMP/ Hari, Pemerintah Jamin Kucuran Dana dari Himbara Rp 210 Triliun

27 November 2025 - 09:26 WIB

Trending di Headline