Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Propam Polda Menahan AKBP Basuki 20 Hari, Kasus Tewasnya Dosen Hukum Untag

badge-check


					Propam Polda Semarang melakukan penahanan terhadap AKBP Basuki dalam kasus ditemukan kematian perempuan dosen FH Untag Semarang. Foto: rakyatpost.com Perbesar

Propam Polda Semarang melakukan penahanan terhadap AKBP Basuki dalam kasus ditemukan kematian perempuan dosen FH Untag Semarang. Foto: rakyatpost.com

Penulis: Adi Wardhono  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SEMARANG– Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki selama 20 hari terkait kasus kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, berinisial DLL (35). Penahanan dilakukan setelah terbukti AKBP Basuki melanggar kode etik profesi Polri berupa tinggal satu atap dengan DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

DLL ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel di Semarang. AKBP Basuki adalah saksi utama dalam kasus ini dan melapor kepada polisi terkait kematian dosen tersebut.

Penahanan berlangsung sejak 19 November sampai 8 Desember 2025, dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng sebagai bentuk penegakan kode etik secara transparan dan profesional tanpa pandang jabatan.​

Dalam berita tentang penahanan AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Untag, yang memberikan keterangan adalah Kombes Pol Saiful Anwar sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng serta Kombes Pol Artanto sebagai Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jateng.

Mereka menyampaikan penjelasan resmi mengenai penahanan AKBP Basuki, pelanggaran kode etik yang dilakukan, dan proses penyidikan yang berjalan secara transparan dan profesional.​​

AKBP Basuki, perwira menengah Polda Jateng, pertama kali menemukan jasad dosen DLL (35) yang merupakan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel di Semarang pada 17 November 2025.

AKBP Basuki melaporkan kematian tersebut ke polisi. Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa AKBP Basuki tinggal satu atap dengan dosen DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah, yang merupakan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menahan AKBP Basuki selama 20 hari mulai 19 November sampai 8 Desember 2025 di tahanan khusus (patsus) sebagai bagian dari pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Penahanan ini dilakukan secara transparan dan profesional sebagai bentuk komitmen penegakan kode etik tanpa pandang jabatan.

Sementara itu, penyebab kematian dosen DLL masih belum jelas, dan hasil autopsi menyebutkan korban mengalami pecah jantung, sehingga kasus kematiannya masih dalam penyelidikan lanjutan. AKBP Basuki saat ini berstatus sebagai saksi utama dalam kasus tersebut.​​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dudung Abdurrahman: Jargas Sudah Siap 100 %, Gresik Bangun 7.363 Sambungan Rumah

18 September 2026 - 19:42 WIB

Polisi OTT 28 Kepala Sekolah Banyuasin Berdalih Bimtek di Hotel Palembang, Barang Bukti Rp30 Juta Lebih

18 September 2026 - 18:21 WIB

Kemenhaj Bekukan Izin PT Annisa Ahmada Travelindo, Telantarkan 200 Jamaah Jombang

18 September 2026 - 06:38 WIB

Tabrakan Lawan KA Ijen Ekspres di Jember, Fortuner Terseret 750 Meter Sopir 22 Tahun Tewas

17 September 2026 - 20:38 WIB

Menelisik Akar Terorisme (57): Topeng Alis Mata Merah Sang Penyingkir Raja

17 September 2026 - 20:00 WIB

9 Siswa SDN 3 Kampungdalem Kediri Dibawa ke Puskesnas dan RS Gambiran

17 September 2026 - 17:07 WIB

200 Siswa dan Guru SMKN 1 Boyolangu Tulungagung Keracunan MBG

17 September 2026 - 17:03 WIB

77 Siswa dan Guru di Trenggalek Keracunan MBG, Dapur SPPG Disuspend 30 Hari

17 September 2026 - 16:40 WIB

DJP Mulai Terapkan Pajak Marketplace per 1 November 2026

17 September 2026 - 16:25 WIB

Trending di Nasional