Menu

Mode Gelap

Headline

Propam Polda Menahan AKBP Basuki 20 Hari, Kasus Tewasnya Dosen Hukum Untag

badge-check


					Propam Polda Semarang melakukan penahanan terhadap AKBP Basuki dalam kasus ditemukan kematian perempuan dosen FH Untag Semarang. Foto: rakyatpost.com Perbesar

Propam Polda Semarang melakukan penahanan terhadap AKBP Basuki dalam kasus ditemukan kematian perempuan dosen FH Untag Semarang. Foto: rakyatpost.com

Penulis: Adi Wardhono  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SEMARANG– Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki selama 20 hari terkait kasus kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, berinisial DLL (35). Penahanan dilakukan setelah terbukti AKBP Basuki melanggar kode etik profesi Polri berupa tinggal satu atap dengan DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

DLL ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel di Semarang. AKBP Basuki adalah saksi utama dalam kasus ini dan melapor kepada polisi terkait kematian dosen tersebut.

Penahanan berlangsung sejak 19 November sampai 8 Desember 2025, dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng sebagai bentuk penegakan kode etik secara transparan dan profesional tanpa pandang jabatan.​

Dalam berita tentang penahanan AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Untag, yang memberikan keterangan adalah Kombes Pol Saiful Anwar sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng serta Kombes Pol Artanto sebagai Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jateng.

Mereka menyampaikan penjelasan resmi mengenai penahanan AKBP Basuki, pelanggaran kode etik yang dilakukan, dan proses penyidikan yang berjalan secara transparan dan profesional.​​

AKBP Basuki, perwira menengah Polda Jateng, pertama kali menemukan jasad dosen DLL (35) yang merupakan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel di Semarang pada 17 November 2025.

AKBP Basuki melaporkan kematian tersebut ke polisi. Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa AKBP Basuki tinggal satu atap dengan dosen DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah, yang merupakan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menahan AKBP Basuki selama 20 hari mulai 19 November sampai 8 Desember 2025 di tahanan khusus (patsus) sebagai bagian dari pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Penahanan ini dilakukan secara transparan dan profesional sebagai bentuk komitmen penegakan kode etik tanpa pandang jabatan.

Sementara itu, penyebab kematian dosen DLL masih belum jelas, dan hasil autopsi menyebutkan korban mengalami pecah jantung, sehingga kasus kematiannya masih dalam penyelidikan lanjutan. AKBP Basuki saat ini berstatus sebagai saksi utama dalam kasus tersebut.​​ **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Era Baru Hukum Pidana: Tidak Harus Berakhir di Penjara

26 Januari 2026 - 22:46 WIB

Ada di Lokasi Sebelum Lula Lahfah Meninggal, Polisi Periksa Reza Arap sebagai Saksi

26 Januari 2026 - 21:48 WIB

Kejaksaan Ringkus Buron 4 Tahun dari Jombang, Hariyono Jualan Pecel di Karawang

26 Januari 2026 - 20:22 WIB

Polres Jombang Ringkus 17 Residivis Curanmor, Sita 34 Barang Bukti Motor

26 Januari 2026 - 20:04 WIB

Kasus Hukum Hogi Minaya, Kajari Sleman Tempuh Jalur Restorativie Justice Sepakat Damai

26 Januari 2026 - 19:45 WIB

Tolak Polri di Bawah Kementrian, Jenderal Listyo Sigit: Lebih Baik Saya Jadi Petani Saja!

26 Januari 2026 - 18:52 WIB

Kabur Lompat Pagar 4 M, Tim Rutan Nganjuk Tangkap Kembali Napi Hairul Sembunyi di Tumpukan Jerami

26 Januari 2026 - 18:18 WIB

YLKI Soroti Risiko Skema Cicilan Tadpole

26 Januari 2026 - 17:46 WIB

Polisi Meringkus ASN Pemkab Gresik Pelaku Pelempar Bus Trans Jatim, karena Emosi Hampir Terserempet

26 Januari 2026 - 17:40 WIB

Trending di Headline