Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SEMARANG– Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki selama 20 hari terkait kasus kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, berinisial DLL (35). Penahanan dilakukan setelah terbukti AKBP Basuki melanggar kode etik profesi Polri berupa tinggal satu atap dengan DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
DLL ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel di Semarang. AKBP Basuki adalah saksi utama dalam kasus ini dan melapor kepada polisi terkait kematian dosen tersebut.
Penahanan berlangsung sejak 19 November sampai 8 Desember 2025, dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng sebagai bentuk penegakan kode etik secara transparan dan profesional tanpa pandang jabatan.
Dalam berita tentang penahanan AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Untag, yang memberikan keterangan adalah Kombes Pol Saiful Anwar sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng serta Kombes Pol Artanto sebagai Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jateng.
Mereka menyampaikan penjelasan resmi mengenai penahanan AKBP Basuki, pelanggaran kode etik yang dilakukan, dan proses penyidikan yang berjalan secara transparan dan profesional.
AKBP Basuki, perwira menengah Polda Jateng, pertama kali menemukan jasad dosen DLL (35) yang merupakan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel di Semarang pada 17 November 2025.
AKBP Basuki melaporkan kematian tersebut ke polisi. Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa AKBP Basuki tinggal satu atap dengan dosen DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah, yang merupakan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menahan AKBP Basuki selama 20 hari mulai 19 November sampai 8 Desember 2025 di tahanan khusus (patsus) sebagai bagian dari pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Penahanan ini dilakukan secara transparan dan profesional sebagai bentuk komitmen penegakan kode etik tanpa pandang jabatan.
Sementara itu, penyebab kematian dosen DLL masih belum jelas, dan hasil autopsi menyebutkan korban mengalami pecah jantung, sehingga kasus kematiannya masih dalam penyelidikan lanjutan. AKBP Basuki saat ini berstatus sebagai saksi utama dalam kasus tersebut. **






