Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kisah Romeo & Yuliet Versi Kendal, Mempelai Pria Gugat Ganti Rugi Rp 133 Juta

badge-check


					(Atas) Pasangan Romeo & Yuliet versi Kendal, Jawa Tengah. Vina, memperlari wanita pilih minggat dari rumah bersama pacarnya. Meskipun saat itu sedang dipersiapkan acara akad nikah 7 November 2025. (Bawah) Sidang keluarga, pihak mempelai pria pun menuntut ganti rugi Rp 133 juta, atas seluruh biaya yang dikeluarkan akibat perniakahan gagal itu. Foto: Instagram@liputan_kendal_terkini Perbesar

(Atas) Pasangan Romeo & Yuliet versi Kendal, Jawa Tengah. Vina, memperlari wanita pilih minggat dari rumah bersama pacarnya. Meskipun saat itu sedang dipersiapkan acara akad nikah 7 November 2025. (Bawah) Sidang keluarga, pihak mempelai pria pun menuntut ganti rugi Rp 133 juta, atas seluruh biaya yang dikeluarkan akibat perniakahan gagal itu. Foto: Instagram@liputan_kendal_terkini

Penulis: Adi Wardhono    |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, KENDAL-   Inilah kisah Romeo & Juliet versi Kendal, Jawa Tengah! Sungguh heboh drama mempelai wanita kabur di malam hari H pada tengah malem. Mempelai pria yang jauh-jauh datang dari Banyumas ke Kendal, ternyata upacara pernikahan berantakan mirip tenda terkena puting beliung.

Pada hari Jumat dini hari pukul 04.30 pagi, 7 November,mempelai wanita sudah tidak ada. Pada, siang harinya akan dilakukan akad pernikahan dengan, persiapan matang.

Ternyata, calon mempelai pria yang malang itu bukan sekadar datang dari Banyumas, tapi rela pulang jauh-jauh dari Brunei Darussalam demi menikahi pujaan hatinya.

Menurut kabar terbaru, pria yang gigit jari ini adalah seorang pekerja migran yang mengadu nasib di Brunei Darussalam. Ia rela meninggalkan pekerjaan, mengambil cuti panjang (atau mungkin resign), dan menempuh perjalanan ribuan kilometer hanya untuk mengikat janji suci di Kendal.

Perempuan itu bernama Vina, ia dikabarkan telah melarikan diri kabur pada tengah malem dengan seorang tukang batagor yang berjualan di depan sebuah diler tempat si perempuan kerja, kota Kendal, Jawa Tengah.

Dengan kejadian ini, acara pernikahan menjadi kacau dan berujung berantakan. Pihak perempuan pun akhirnya mendatangi ke Banyumas untuk melakukan mediasi dengan mempelai laki-laki.

Menurut info, Hasil dari mediasi hubungan sang pengantin berakhir Bubar dan pihak perempuan harus mengganti biaya Rp 133 juta dalam waktu tenggat 4 bulan.

Sebelumnya Owner dari Batagor klarifikasi : “Saya selaku istri dari owner batagor somay Bandung mau menyampaikan bahwa kami tidak tahu menahu tentang keterlibatan salah satu karyawan saya atas tuduhan yang menyatakan bahwa karyawan saya (Hilman Fauzi) telah membawa pergi mba Vina (calon mempelai wanita)” ucapnya

“Suami dan karyawan lain tidak mengetahui saat Hilman Fauzi keluar dari rumah, karena saat suami hendak tidur pukul 22.00 Hilman Fauzi masih di rumah.

Namun ada salah satu karyawan saya yang mengetahui bahwa Hilman Fauzi keluar rumah Jam 12.00 malam bertujuan mengambil dompet yang ketinggalan di Semarang dan kami tidak mengetahui hubungan antara keduanya”. imbuhnya.

Di konfirmasi bahwa Hilman Fauzi (Karyawan Batagor) sampai saat ini belum pulang dan belum di ketahui keberadaannya.

Pernikahan pun batal dilaksanakan! Persoalan tidak berhenti disitu. Pihak keluarga pengantin pria, menyadari akan kejadian itu. Mereka pun menuntut ganti rugi atas seluruh biaya yang dikeluarkan dalam persiapan pernikahan.

Galih Permadi menuntut ganti rugi sebesar Rp 133 juta dari keluarga calon pengantin wanita, Vina, terkait batalnya pernikahan yang terjadi di Kendal. Gugatan ini sebagai buntut dari acara pernikahan yang batal dilaksanakan pada 7 November 2025, gegara pengantin wanita pergi melarikan diri.

Ganti rugi ini adalah kompensasi atas biaya yang sudah dikeluarkan oleh keluarga Galih untuk persiapan pernikahan, termasuk dekorasi dan perlengkapan acara.

Pihak keluarga Vina diwajibkan membayar ganti rugi tersebut dalam jangka waktu empat bulan setelah mediasi dan kesepakatan bersama antara kedua keluarga. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tersangka Dana Hibah Pemprov Jatim Rp2,1 Triliun, Anwar Sadad Masih Duduk Tenang di Kursi DPR RI

4 Juli 2026 - 21:27 WIB

Menelisik Akar Terorisme (31): Masyarakat Nasionalis Dibentuk Seperti Militer

4 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pegadaian Besuki Salurkan Bantuan Bencana Banjir untuk SDN 1 Kalianget Situbondo

4 Juli 2026 - 19:25 WIB

Pitono Nugroho Nakhodai ICMI Jatim 2026–2031: Usung Tujuh Modal

4 Juli 2026 - 18:20 WIB

Anak Krakatau Meletus Semburkan Awan Panas 400 M, Hindari Jarak Radius 2 Kilometer

4 Juli 2026 - 13:41 WIB

Akun Gaya Hidup Pejabat: Instagram@cabinetcouture_idn Diblokir atas Permintaan Komdigi

4 Juli 2026 - 12:51 WIB

Saksi Fakta Dosen Non-ASN di MK, Dr Cenuk Lulusan Australia Dapat Gaji Total Rp4 Juta/ Bulan

4 Juli 2026 - 10:47 WIB

Wapres JD Vance: Israel Jangan Ganggu Perundingan Damai AS- Iran

3 Juli 2026 - 17:51 WIB

Raja Juli Klaim Kembalikan Amplop Dua Hari sebelum KPK OTT Bupati Kuansing

3 Juli 2026 - 17:04 WIB

Trending di News