Menu

Mode Gelap

Nasional

Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Otomatis Berlaku

badge-check


					Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (foto.ig@mahfudmd) Perbesar

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (foto.ig@mahfudmd)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi tetapkan putusan terbaru dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11/2025) soal larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut dalam Sidang Pleno MK, Jakarta.

Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh 2 orang, yakni Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menekankan putusan tersebut bersifat final dan otomatis berlaku.

“Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat,” ujar Mahfud di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (14/11/2025).

“Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku,” tambahnya.

Ia menjelaskan, implementasi putusan MK tidak memerlukan revisi undang-undang.

“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan.

Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan,” ujarnya.

Mahfud menilai, jika negara masih ingin menjaga prinsip demokrasi konstitusional, maka proses pemberhentian polisi dari jabatan sipil harus segera dilakukan.

Meski demikian, Mahfud menekankan pelaksanaan teknis putusan MK bukan ranah Komisi Reformasi Polri.

“Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” tegas Mahfud.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Solar Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2026

1 Juni 2026 - 19:53 WIB

Pemerintah Terapkan Aktivasi Nomor Seluler dengan Pengenalan Wajah

1 Juni 2026 - 19:44 WIB

Puncak Peringatan Waisak 2026 di Candi Borobudur Gaungkan Cinta Perdamaian Dunia

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Rp27 Triliun dari Kurban, Distribusi Daging Masih Belum Merata

29 Mei 2026 - 21:41 WIB

Surabaya–Jember Terkoneksi Udara, Wings Air Resmi Buka Rute Baru

29 Mei 2026 - 21:19 WIB

DJP Blokir Serentak Rekening 84 Wajib Pajak Penunggak

28 Mei 2026 - 21:22 WIB

Sinergi Efektif Kemiskinan Ekstrem Jatim Terendah Nasional

25 Mei 2026 - 20:13 WIB

Kemenkes Gelar Mitigasi Ancaman Ebola

25 Mei 2026 - 19:39 WIB

Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional

24 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Nasional