Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, PONOROGO– Muncul nama perempuan ayu bernama Indah Bekti Pratiwi adalah seorang wanita yang diduga terlibat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Saat ini, Indah Bekti Pratiwi berada dalam pengawasan atau penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada 7 November 2025.
Kasus ini terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Indah Bekti Pratiwi dikenal sebagai teman dekat Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, yang juga tersangka dalam kasus ini.
Peran Indah Bekti Pratiwi sangat krusial karena dia ditengarai sebagai pihak yang membantu proses pencairan dana suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari setoran tambahan agar Yunus bisa tetap menjabat sebagai direktur rumah sakit tersebut.
Selain itu, Indah dikenal sebagai seorang pengusaha peternakan dengan julukan “crazy rich” di Ponorogo dan cukup aktif di media sosial.
Singkatnya, Indah Bekti Pratiwi adalah seorang pengusaha dan teman dekat pejabat RSUD Ponorogo yang terlibat dalam praktik korupsi jual beli jabatan sebagai perantara pencairan uang suap dalam kasus OTT Bupati Ponorogo 2025.
Pernyataan bahwa Indah Bekti Pratiwi tersangkut dalam kasus OTT Bupati Ponorogo berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam konferensi pers resmi KPK yang digelar setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025,.
KPK menyebut nama Indah Bekti Pratiwi sebagai salah satu pihak yang diamankan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
KPK menjelaskan bahwa Indah memiliki peran penting sebagai penghubung dan koordinator pencairan uang suap tahap ketiga senilai Rp 500 juta yang berkaitan dengan jual beli jabatan di RSUD Ponorogo.
Pernyataan ini disampaikan oleh pejabat dari KPK, khususnya Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menegaskan peran krusial Indah dalam membantu proses pencairan uang tersebut.
Jadi, KPK adalah lembaga resmi yang menyatakan keterlibatan Indah Bekti Pratiwi dalam kasus OTT Bupati Ponorogo 2025.**







