Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, ACEH- Polresta Banda Aceh telah menangkap pelaku pembakaran pondok pesantren Babul Magfirah yang berada di kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Pelaku ditangkap di kediamannya Selasa, 4 November 2025, adalah seorang santri di bawah umur yang mengaku sering menjadi korban perundungan (bullying) oleh teman-temannya.
Kebakaran menghanguskan asrama putra Dayah Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.49 WIB.
Api pertama kali terlihat membakar lantai dua gedung asrama yang kosong, kemudian menjalar dan menghanguskan seluruh gedung termasuk bangunan kantin dan rumah pembina yayasan, dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi termasuk pengasuh, santri lain, penjaga dayah, dan orang tua pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu helai jaket warna hitam dan rekaman CCTV yang merekam aksi pembakaran tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers, Kamis, 6 November 2025.
Reaksi pengurus Pondok Pesantren Babul Magfirah sangat prihatin atas kejadian pembakaran yang terjadi untuk kedua kalinya dalam tahun 2025.
Pimpinan dayah, Ustadz Masrul Aidi, bersama pengurus sangat mengkhawatirkan keselamatan para santri di tengah musibah ini.
Sebelumnya, Ustadz Masrul menyerahkan rekaman aktivitas pelaku pembakaran kepada kepolisian supaya kasus ini dapat dituntaskan.
Meskipun nilai kerugian materi mencapai ratusan juta rupiah, fokus utama pengurus tetap pada keselamatan dan kesejahteraan para santri. Mereka berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap pelaku dan mengungkap motif sebenarnya di balik kejadian ini.
Jumlah pelaku pembakaran pondok pesantren Babul Magfirah adalah satu orang, yaitu seorang santri kelas 12 yang masih di bawah umur. Pelaku telah diamankan oleh pihak Polresta Banda Aceh dan resmi menjadi tersangka.
Pelaku membakar asrama putra dengan menggunakan korek api, dengan motif balas dendam karena menjadi korban perundungan (bullying) oleh teman-temannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun, namun karena masih anak di bawah umur, penanganannya mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan pelaku akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh
-
Kejadian terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
-
Api pertama kali terlihat oleh seorang santri yang berada di lantai dua gedung asrama putra, yang merupakan bangunan kosong.
-
Saksi tersebut segera membangunkan seluruh santri yang berada di lantai satu untuk segera keluar dari gedung asrama karena lantai dua terbuat dari kayu dan triplek yang mudah terbakar, sehingga api dengan cepat membesar.
-
Api melahap seluruh gedung asrama putra, termasuk barang-barang milik para santri, lalu menjalar ke bangunan kantin dan satu rumah milik pembina yayasan.
-
Petugas pemadam kebakaran bersama santri dan warga setempat berhasil memadamkan api dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
-
Dari hasil penyelidikan, ditemukan rekaman CCTV dan pakaian milik pelaku yang mengarah kepada seorang santri di bawah umur sebagai tersangka.
-
Pelaku mengaku dengan sengaja membakar menggunakan korek api dengan membakar kabel di lantai dua gedung asrama sebagai bentuk balas dendam karena sering menjadi korban bullying atau perundungan oleh teman-temannya.
-
Polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk pengasuh, santri lain, penjaga dayah, dan orang tua pelaku.
-
Pelaku kini ditahan dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh serta dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun, namun penanganan kasusnya mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kronologi disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers pada 6 November 2025. *






