Menu

Mode Gelap

Headline

Sakit Hati Sering Dibully, Santri Membakar Ponpes Babul MaGfirah Banda Aceh

badge-check


					Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarta (TP PKK) Aceh, Marlina, memberikan dukungan kepada para santri dan pengurus Dayah Terpadu Babul Maghfirah di Cot Keueng, Aceh Besar, Selasa, 4 November 2025. Foto: sagoetv.com Perbesar

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarta (TP PKK) Aceh, Marlina, memberikan dukungan kepada para santri dan pengurus Dayah Terpadu Babul Maghfirah di Cot Keueng, Aceh Besar, Selasa, 4 November 2025. Foto: sagoetv.com

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, ACEH- Polresta Banda Aceh telah menangkap pelaku pembakaran pondok pesantren Babul Magfirah yang berada di kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Pelaku ditangkap di kediamannya Selasa, 4 November 2025, adalah seorang santri di bawah umur yang mengaku sering menjadi korban perundungan (bullying) oleh teman-temannya.

Kebakaran menghanguskan asrama putra Dayah Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.49 WIB.

Api pertama kali terlihat membakar lantai dua gedung asrama yang kosong, kemudian menjalar dan menghanguskan seluruh gedung termasuk bangunan kantin dan rumah pembina yayasan, dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi termasuk pengasuh, santri lain, penjaga dayah, dan orang tua pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu helai jaket warna hitam dan rekaman CCTV yang merekam aksi pembakaran tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers, Kamis, 6 November 2025.​

Reaksi pengurus Pondok Pesantren Babul Magfirah sangat prihatin atas kejadian pembakaran yang terjadi untuk kedua kalinya dalam tahun 2025.

Pimpinan dayah, Ustadz Masrul Aidi, bersama pengurus sangat mengkhawatirkan keselamatan para santri di tengah musibah ini.

Sebelumnya, Ustadz Masrul menyerahkan rekaman aktivitas pelaku pembakaran kepada kepolisian supaya kasus ini dapat dituntaskan.

Meskipun nilai kerugian materi mencapai ratusan juta rupiah, fokus utama pengurus tetap pada keselamatan dan kesejahteraan para santri. Mereka berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap pelaku dan mengungkap motif sebenarnya di balik kejadian ini.

Jumlah pelaku pembakaran pondok pesantren Babul Magfirah adalah satu orang, yaitu seorang santri kelas 12 yang masih di bawah umur. Pelaku telah diamankan oleh pihak Polresta Banda Aceh dan resmi menjadi tersangka.

Pelaku membakar asrama putra dengan menggunakan korek api, dengan motif balas dendam karena menjadi korban perundungan (bullying) oleh teman-temannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun, namun karena masih anak di bawah umur, penanganannya mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan pelaku akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh

Kronologi pembakaran pondok pesantren (Dayah) Babul Magfirah di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, adalah sebagai berikut:
  • Kejadian terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

  • Api pertama kali terlihat oleh seorang santri yang berada di lantai dua gedung asrama putra, yang merupakan bangunan kosong.

  • Saksi tersebut segera membangunkan seluruh santri yang berada di lantai satu untuk segera keluar dari gedung asrama karena lantai dua terbuat dari kayu dan triplek yang mudah terbakar, sehingga api dengan cepat membesar.

  • Api melahap seluruh gedung asrama putra, termasuk barang-barang milik para santri, lalu menjalar ke bangunan kantin dan satu rumah milik pembina yayasan.

  • Petugas pemadam kebakaran bersama santri dan warga setempat berhasil memadamkan api dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

  • Dari hasil penyelidikan, ditemukan rekaman CCTV dan pakaian milik pelaku yang mengarah kepada seorang santri di bawah umur sebagai tersangka.

  • Pelaku mengaku dengan sengaja membakar menggunakan korek api dengan membakar kabel di lantai dua gedung asrama sebagai bentuk balas dendam karena sering menjadi korban bullying atau perundungan oleh teman-temannya.

  • Polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk pengasuh, santri lain, penjaga dayah, dan orang tua pelaku.

  • Pelaku kini ditahan dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh serta dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun, namun penanganan kasusnya mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kronologi disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers pada 6 November 2025.​ *

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pasca Blusukan, Presiden Prabowo Perintahkan PT KAI Bangun Rusun untuk Warga Penghuni Bantaran Rel KA Senen

28 Maret 2026 - 23:28 WIB

Polisi Gerebek Kecamatan Jogoroto, Gagalkan Penerbangan dan Sita 12 Balon Udara Ilegal

28 Maret 2026 - 22:53 WIB

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Melalui MBG dan Perumahan Rakyat, Presiden Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

27 Maret 2026 - 18:45 WIB

Jadi Bahan Tertawaan Netizen, Tugu Mungil Titik Nol Pemkab Tangerang Rp 2,15 Miliar

27 Maret 2026 - 17:56 WIB

Kejati Pamerkan Uang Sitaan Rp 214 Miliar Kasus Illegal Mining PT JMB Group Kutai Kartanegara

27 Maret 2026 - 17:16 WIB

Trending di News