Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Mahfud MD, mantan Menko Polhukam melontarkan kritik pada Kejaksaan Agung yang belum mengeksekusi buronan Silfester Matutina.
Silfester terseret kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), beberapa waktu lalu.
“Masa nangkap Silfester gak bisa, kecuali ada sesuatu yang besar di balik atau di punggung Kejaksaan Agung,” kata Mahfud dalam unggahan di kanal YouTube pribadinya yang tayang pada Selasa, 4 November 2025.
Menurutnya Kejaksaan Agung seharusnya tidak kesulitan mengeksekusi kasus tersebut.
“Kejaksaan Agung hebat lho, nanganin Pertamina dengan penuh gagah berani, nanganin Surya Darmadi dengan sekian triliun. Masa Cuma nangkap Silvester enggak bisa,” lanjut Mahfud.
Menurutnya, Kejaksaan memiliki kewenangan dan perangkat lengkap untuk melakukan eksekusi, termasuk tim khusus yang bertugas memburu buronan.
Mahfud juga menilai kegagalan Kejaksaan mengeksekusi vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bentuk ketidakseriusan penegakan hukum.
“Itu noda bagi dunia hukum kita. Masa dimain-mainkan oleh orang begitu, dengan tindak pidana yang enggak serius amat,” kata Mahfud.
Kasus ini berawal dari laporan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap Silfester Matutina atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Mahkamah Agung pada Mei 2019 memperberat vonis Silfester dari satu tahun menjadi satu tahun enam bulan penjara. Namun hingga kini, vonis tersebut belum juga dieksekusi.**








