Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Mahfud MD: Kejagung bisa Tangani Koruptor Triliunan tapi Gagal tangkap Silfester Matutina

badge-check


					Mahfud MD, mantan Menko Polhukam melontarkan kritik pada Kejaksaan Agung yang belum mengeksekusi buronan Silfester Matutina. (Foto: Instagram prof.mahfud) Perbesar

Mahfud MD, mantan Menko Polhukam melontarkan kritik pada Kejaksaan Agung yang belum mengeksekusi buronan Silfester Matutina. (Foto: Instagram prof.mahfud)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Mahfud MD, mantan Menko Polhukam melontarkan kritik pada Kejaksaan Agung yang belum mengeksekusi buronan Silfester Matutina.

Silfester terseret kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), beberapa waktu lalu.

“Masa nangkap Silfester gak bisa, kecuali ada sesuatu yang besar di balik atau di punggung Kejaksaan Agung,” kata Mahfud dalam unggahan di kanal YouTube pribadinya yang tayang pada Selasa, 4 November 2025.

Menurutnya Kejaksaan Agung seharusnya tidak kesulitan mengeksekusi kasus tersebut.

“Kejaksaan Agung hebat lho, nanganin Pertamina dengan penuh gagah berani, nanganin Surya Darmadi dengan sekian triliun. Masa Cuma nangkap Silvester enggak bisa,” lanjut Mahfud.

Menurutnya, Kejaksaan memiliki kewenangan dan perangkat lengkap untuk melakukan eksekusi, termasuk tim khusus yang bertugas memburu buronan.

Mahfud juga menilai kegagalan Kejaksaan mengeksekusi vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bentuk ketidakseriusan penegakan hukum.

“Itu noda bagi dunia hukum kita. Masa dimain-mainkan oleh orang begitu, dengan tindak pidana yang enggak serius amat,” kata Mahfud.

Kasus ini berawal dari laporan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap Silfester Matutina atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Mahkamah Agung pada Mei 2019 memperberat vonis Silfester dari satu tahun menjadi satu tahun enam bulan penjara. Namun hingga kini, vonis tersebut belum juga dieksekusi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Rayakan Anniversary, PT Surya Sarana Sentosa Berbagi ke Anak Yatim dan Dukung Program Prabowo

29 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Modal Pengalaman 3 Tahun di Ditlantas Polda Jatim, AKP Septia Resmi Jabat Kasatlantas Kediri Kota

28 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Honda Surabaya Center Incar 120 SPK di GIIAS Surabaya 2026

27 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Pasar Mi Instan Indonesia Susut 14,54 Miliar Porsi

27 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Cadangan Beras 5,1 Juta Ton, Aman Hadapi El Nino

26 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Anggaran Hampir Rp 7 T, Purbaya Kecewa Data DTSEN Morat-marit

26 Agustus 2026 - 18:42 WIB

43.805 Warga RI Kena PHK, Buruh dan Pengusaha Ungkap Hal Tak Terduga

25 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Trending di Nasional