Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Sidang Perdana Tewasnya Pelajar Pendekar Silat SMK Raden Rahkmat Mojosari

badge-check


					Terdakwa tunggal dalam kasus Rio Filianto Tono (27), warga Dusun Kebon, Desa Kebondalem, Mojosari, Mojokerto. Ia dituduh melakukan perencanaan poembunuhan seorang pelajar Mukhamat Alfan (18), siswa kelas 2 SMK Raden Rahmat, Mojosari, Mojokerto, 3 Mei 2025. Foto: Instagram@kabarmojokerto Perbesar

Terdakwa tunggal dalam kasus Rio Filianto Tono (27), warga Dusun Kebon, Desa Kebondalem, Mojosari, Mojokerto. Ia dituduh melakukan perencanaan poembunuhan seorang pelajar Mukhamat Alfan (18), siswa kelas 2 SMK Raden Rahmat, Mojosari, Mojokerto, 3 Mei 2025. Foto: Instagram@kabarmojokerto

Penulis: Gandung Kadiyono    |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO– Setelah enam  bulan berlalu, kini kasus kematian Mukhamat Alfan (18), siswa kelas 2 SMK Raden Rahmat, Mojosari, Mojokerto, telah memasuki tahap sidang perdana.

Tersangka tunggal dalam kasus ini adalah Rio Filianto Tono (27), warga Dusun Kebon, Desa Kebondalem, Mojosari, Mojokerto.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin 3 November 2025, atau enam bulan pasaka kejadian.

Sidang perdana berlangsung ketat dijaga dengan ketua majelis hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana. Dakwaan dibacakan oleh Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman. Rio didampingi penasihat hukum dari LKBH Universitas Mayjen Sungkono.

Jaksa menuduh Rio dengan dakwaan utama percobaan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan dakwaan alternatif kelalaian menyebabkan kematian sesuai Pasal 359 KUHP.

Kasus ini berawal dari kejadian di mana Alfan yang dikenal jago berkelahi dan berenang ditemukan meninggal di Sungai Brantas.

Rio diduga terlibat dalam kematian Alfan dan disangkakan melakukan percobaan pembunuhan berencana serta dakwaan alternatif kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.​

Motif kasus kematian Mukhamat Alfan diduga terkait pertikaian awal antara teman-temannya yang berujung pada kekerasan. Awal mula masalah terjadi saat ada perselisihan di lapangan futsal yang kemudian berlanjut menjadi perkelahian fisik di pinggir pabrik teh botol Mojosari. Alfan yang mencoba melerai, justru mengalami nasib tragis.

Keluarga Alfan curiga adanya penganiayaan karena ditemukan lebam di bagian dada jenazah, tapi hasil autopsi tidak menunjukkan tanda kekerasan yang memadai.

Polisi mengindikasikan dakwaan percobaan pembunuhan berencana yang diarahkan pada Rio Filianto Tono, dengan dakwaan alternatif berupa kelalaian yang menyebabkan kematian.

Motif utama yang diduga adalah pertikaian dan konflik fisik yang berujung pada kematian Alfan dalam situasi yang masih diproses secara hukum.

Peristiwa
Kronologi kematian Mukhamat Alfan (18), siswa kelas 2 SMK Raden Rahmat Mojosari, Mojokerto, adalah sebagai berikut:
  • Sabtu, 3 Mei 2025 pagi, Alfan berangkat ke sekolah seperti biasa dijemput temannya karena tidak membawa motor. Namun setelah itu Alfan hilang dan tidak kembali pulang selama dua hari.

  • Keluarga mulai mencari Alfan ke rumah teman-temannya, tetapi tidak berhasil ditemukan.

  • Pada Senin, 5 Mei 2025 sore, jenazah Alfan ditemukan mengapung di Sungai Brantas di Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, mengenakan seragam sekolah.

  • Awalnya ada dugaan Alfan tenggelam atau bunuh diri, tapi keluarga membantah karena Alfan dikenal jago berenang.

  • Keluarga mencurigai adanya kekerasan karena ditemukan lebam di dada Alfan, sehingga melaporkan kasus ini ke polisi.

  • Kasus ini ternyata bermula dari pertikaian antara teman satu kelas Alfan berinisial SM dengan adik kelas berinisial RF saat bermain futsal Jumat, 2 Mei 2025.

  • Setelah itu terjadi perkelahian di pinggir pabrik teh botol Mojosari. Alfan yang melihat mencoba melerai.

  • Pelaku Rio Filianto Tono diduga terkait kematian Alfan dan ditetapkan tersangka dengan dakwaan kelalaian menyebabkan kematian.

  • Polisi menduga kematian Alfan akibat pertikaian tersebut yang berujung pada tragedi di Sungai Brantas.

Demikian rangkaian kejadian yang membawa pada kematian tragis Mukhamat Alfan dan proses hukum yang sedang berjalan.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:02 WIB

Sambut Muktamar 35 NU, PUPR Jombang Kebut Perbaikan Infrastruktur ke Area Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Ringkus 12 Orang Sindikat Pencuri 600 Modul BTS, Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:39 WIB

Bahlil Ungkap CNG Merah Putih 3 Kg Bakal Digarap Bersama Pindad

21 Juli 2026 - 18:52 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kekerasa Seksual Anak Bawah Umur

21 Juli 2026 - 18:40 WIB

Indonesia Punya Bullion, Prabowo: Simpan 231 Ton Emas Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 08:15 WIB

5 Badai Persoalan Timpa Hotman Paris: Dua Kali Minta Maaf, Kematian Rocky dan Angpao dari Prayogo Pangestu

21 Juli 2026 - 07:07 WIB

Perundungan Seksual Beruntun Libatkan 27 Pelaku, Polisi Sampang Ringkus 17 Tersangka

20 Juli 2026 - 23:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:37 WIB

Trending di News