Menu

Mode Gelap

News

Pelaku Keberatan Arjuna Tamaraya Tidur di Masjid, Akhirnya Tewas Dianiaya

badge-check


					Polisi Polres Sibolga, Tapanuli Tengah, telah menangkap lima tersangka penganiayaan Arjuna Tamaraya di dalam maskid Agung Silboda, gegaran keberatan korban tidur di dalam masjid, Jumat dinihari, 31 Oktober 2025. Foto: Dok/Polres Sibolga Perbesar

Polisi Polres Sibolga, Tapanuli Tengah, telah menangkap lima tersangka penganiayaan Arjuna Tamaraya di dalam maskid Agung Silboda, gegaran keberatan korban tidur di dalam masjid, Jumat dinihari, 31 Oktober 2025. Foto: Dok/Polres Sibolga

Penulis: Yusran Hakim     |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SIBOLGA- Motif penganiayaan pemuda  Arjuna Tamaraya, 21, asal  Aceh, di Masjid Agung Sibolga, karena pelaku keberatan korban tidur di dalam masjid. Korban semula berniat beristirahat di masjid tersebut dilarang oleh pelaku berinisial ZP alias A (57).

Ketika korban tetap tidur tanpa izin, ZP memanggil empat rekannya yang bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban.

Para pelaku memukuli korban secara brutal, menyeretnya keluar masjid hingga kepala korban terbentur anak tangga, dan melakukan penganiayaan lanjut dengan menginjak dan melempar korban menggunakan buah kelapa.

Kasus ini dipicu oleh ketidaksetujuan pelaku terhadap korban yang dianggap tidak berhak tidur di dalam masjid karena korban adalah pendatang dan bukan warga sekitar.

Demikiian keterangan adalah Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban,  Sabtu 1 Oktober 2025, saat dikonfirmasi tentang kronologi kejadian, proses penangkapan para pelaku, dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Jenazah korban sudah dimakamkan setelah dilakukan autopsi.

Kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025,  sekitar pukul 03.30 WIB di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara.

Korban bernama Arjuna Tamaraya (21), seorang mahasiswa asal Simeulue, Aceh. Polisi menyatakan bahwa korban mengalami penganiayaan bersama-sama oleh beberapa pelaku, yang menyebabkan luka berat di kepala korban.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri oleh seorang marbot masjid di area parkir masjid dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun meninggal dunia pada Sabtu pukul 05.55 WIB, 1 Oktober 2025.

Polisi Polres Sibolga bertindak cepat dengan menggunakan rekaman CCTV masjid sebagai bukti kunci untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Tiga pelaku utama sudah diamankan, yaitu berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40).

Dua pelaku pertama ditangkap di lokasi kejadian, sementara satu pelaku lainnya ditangkap di jalan lintas saat hendak melarikan diri.

Penyelidikan polisi menunjukkan para pelaku menganiaya korban dengan menendang kepala korban berulang kali, serta menyeret tubuh korban keluar dari masjid dalam keadaan tak berdaya.

Jenazah korban sudah dilakukan autopsi dan kemudian dimakamkan di daerah domisili keluarganya dengan persetujuan keluarga. Polisi terus mengusut motif dan mendalami kasus ini sebagai perhatian keamanan tempat ibadah dan penegakan hukum atas penganiayaan ini.​**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Melalui MBG dan Perumahan Rakyat, Presiden Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

27 Maret 2026 - 18:45 WIB

Jadi Bahan Tertawaan Netizen, Tugu Mungil Titik Nol Pemkab Tangerang Rp 2,15 Miliar

27 Maret 2026 - 17:56 WIB

Kejati Pamerkan Uang Sitaan Rp 214 Miliar Kasus Illegal Mining PT JMB Group Kutai Kartanegara

27 Maret 2026 - 17:16 WIB

14 Hari Hilang, Polisi Temukan Jasad Alfin Windian Dikubur Sedalam 3 M di Cikeas

27 Maret 2026 - 16:38 WIB

Bike to Work: Cara ASN Mojokerto Tekan BBM dan Polusi

27 Maret 2026 - 15:50 WIB

Trending di News