Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDNEWS.COM, JOMBANG- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang kembali melaksanakan kegiatan pemulihan lahan yang terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag aluminium di Situs Mbah Blawu Segmen 3, Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto.
Situs Mbah Blawu di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag aluminium karena pada area tersebut sekitar tujuh tahun lalu pernah digunakan sebagai tempat pembuangan limbah B3 secara ilegal.
Limbah berupa serbuk logam aluminium tersebut dikemas dalam karung dan ditumpuk di permukaan situs sehingga mengeras seperti batu.
Tidak ada yang mengetahui pasti siapa pelaku pembuangan limbah ini, dan limbah tersebut mengelilingi bangunan situs sehingga menghambat upaya ekskavasi dan pelestarian situs purbakala ini.
Kondisi kontaminasi ini menyebabkan kerusakan fisik situs, yang masih menyimpan banyak misteri sejarah dan dianggap memiliki nilai arkeologi penting dari era Mpu Sindok, sehingga pemerintah daerah melalui DLH dan instansi terkait melakukan pemulihan dan pembersihan limbah demi menjaga kelestarian sejarah dan lingkungan sekitar.

DLH memasang tanda bahaya di lokasi pembuangan limbah B3 slag aluminium di area situs purbakala Mbah Blaru, di desa Sukosari kecamatan Jogorot0, Jombang. Pembersihan sudah dilaksanakan sejak 2023-2025 dan dilanjutkan hingga kini. Foto: jombangkab.go.id
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari upaya pemulihan lingkungan yang telah dilakukan pada Segmen 1 dan 2 pada tahun 2023 dan 2024, dilkasanakan pada bulan September 2025.
Sebanyak 300.300 kg limbah B3 berhasil diangkut dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pengangkutan dan pengelolaan limbah ini sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun 2025.
Proses pemulihan lahan dimulai dengan identifikasi dan pemetaan area terdampak untuk menentukan batas luas serta kedalaman kontaminan yang perlu ditangani. Selanjutnya, tanah yang terkontaminasi slag aluminium diangkut secara bertahap menggunakan excavator.
Semua limbah B3 yang telah diangkat kemudian diangkut oleh transporter untuk diserahkan kepada PT Semen Indonesia sebagai pihak pengelola.
Setiap tahapan proses diawasi ketat oleh petugas DLH agar sesuai dengan prosedur teknis dan prinsip kehati-hatian guna mencegah penyebaran kontaminasi lebih luas.
Langkah ini menjadi bukti konkret komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melestarikan warisan sejarah dan budaya lokal.
Situs Mbah Blawu tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga merupakan bagian dari identitas masyarakat setempat yang harus dilindungi dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
DLH Kabupaten Jombang menegaskan bahwa kegiatan pemulihan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga merupakan bagian dari upaya edukasi dan penyadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.
Harapannya, praktik pembuangan limbah B3 secara ilegal yang dapat mencemari tanah, air, dan mengancam kesehatan masyarakat dapat dihilangkan.**






