Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

DLH Jombang Belum Bisa Ungkap Pelaku Pembuang Limbah B3 di Situs Mbah Blawu

badge-check


					Lokasi Situs purbakala Mbah Blawu, di desa Sukosari, Jogoroto, Jombang, yang terkontaminasi limbah B3 berupa slag aluminium jumlahnya besar. Saat ini terus dilakukan pemulihan di arae itu. Foto: jombangkab.go.id Perbesar

Lokasi Situs purbakala Mbah Blawu, di desa Sukosari, Jogoroto, Jombang, yang terkontaminasi limbah B3 berupa slag aluminium jumlahnya besar. Saat ini terus dilakukan pemulihan di arae itu. Foto: jombangkab.go.id

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |     Editor:  Priyo Suwarno

KREDNEWS.COM, JOMBANG- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang kembali melaksanakan kegiatan pemulihan lahan yang terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag aluminium di Situs Mbah Blawu Segmen 3, Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto.

Situs Mbah Blawu di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag aluminium karena pada area tersebut sekitar tujuh tahun lalu pernah digunakan sebagai tempat pembuangan limbah B3 secara ilegal.

Limbah berupa serbuk logam aluminium tersebut dikemas dalam karung dan ditumpuk di permukaan situs sehingga mengeras seperti batu.

Tidak ada yang mengetahui pasti siapa pelaku pembuangan limbah ini, dan limbah tersebut mengelilingi bangunan situs sehingga menghambat upaya ekskavasi dan pelestarian situs purbakala ini.

Kondisi kontaminasi ini menyebabkan kerusakan fisik situs, yang masih menyimpan banyak misteri sejarah dan dianggap memiliki nilai arkeologi penting dari era Mpu Sindok, sehingga pemerintah daerah melalui DLH dan instansi terkait melakukan pemulihan dan pembersihan limbah demi menjaga kelestarian sejarah dan lingkungan sekitar.

DLH memasang tanda bahaya di lokasi pembuangan limbah B3 slag aluminium di area situs purbakala Mbah Blaru, di desa Sukosari kecamatan Jogorot0, Jombang. Pembersihan sudah dilaksanakan sejak 2023-2025 dan dilanjutkan hingga kini. Foto: jombangkab.go.id

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari upaya pemulihan lingkungan yang telah dilakukan pada Segmen 1 dan 2 pada tahun 2023 dan 2024, dilkasanakan pada bulan September 2025.

Sebanyak 300.300 kg limbah B3 berhasil diangkut dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pengangkutan dan pengelolaan limbah ini sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun 2025.

Proses pemulihan lahan dimulai dengan identifikasi dan pemetaan area terdampak untuk menentukan batas luas serta kedalaman kontaminan yang perlu ditangani. Selanjutnya, tanah yang terkontaminasi slag aluminium diangkut secara bertahap menggunakan excavator.

Semua limbah B3 yang telah diangkat kemudian diangkut oleh transporter untuk diserahkan kepada PT Semen Indonesia sebagai pihak pengelola.

Setiap tahapan proses diawasi ketat oleh petugas DLH agar sesuai dengan prosedur teknis dan prinsip kehati-hatian guna mencegah penyebaran kontaminasi lebih luas.

Langkah ini menjadi bukti konkret komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melestarikan warisan sejarah dan budaya lokal.

Situs Mbah Blawu tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga merupakan bagian dari identitas masyarakat setempat yang harus dilindungi dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.

DLH Kabupaten Jombang menegaskan bahwa kegiatan pemulihan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga merupakan bagian dari upaya edukasi dan penyadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.

Harapannya, praktik pembuangan limbah B3 secara ilegal yang dapat mencemari tanah, air, dan mengancam kesehatan masyarakat dapat dihilangkan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Titik Nol Peringati Hari Lahir ke-124 Bung Karno, Masfiin: Sajikan Jenang Pelok dan Sego Ploso

4 Juni 2026 - 18:19 WIB

Bocah 7 Tahun Korban Penculikan Tewas, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 15:38 WIB

Pancasila Mengejawantahkan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Presiden Prabowo: Jangan Ada yang Ganggu Proses Hukum terhadap Pimpinan BGN

4 Juni 2026 - 11:43 WIB

Pelantikan APINDO Jombang: Sinergi Pemkab dan Pengusaha Genjot Investasi & Perluas Lapangan Kerja

4 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ketua DPK APINDO Jombang, Drs Fathurahman mengibarkan pataka APINDO, saat pelantikan di pendopo Pemkab Jombang, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: ist

12 Jam Diperiksa, Kejaksaan Agung Langsung Menahan Dadan, Lodewyk dan Sony

3 Juni 2026 - 20:13 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Dekati Rp100 Ribu per Kg, Berikut Rincian Pangan Lainnya

3 Juni 2026 - 19:46 WIB

3 Warga Jombang Tewas Tersengat Listrik di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Duka Rp 50 Juta/ Orang

3 Juni 2026 - 16:16 WIB

Trending di News