Menu

Mode Gelap

Headline

Mengaku Mampu Berkomunikasi dengan 4 Dewa, Arfita Dituduh Tipu Bosnya Rp 6.3 M

badge-check


					Seorang perempuan bernama Arfita, 36, duduk di kursi pesakitan dalam sidang kasus penipuan Rp 6.3 miliar, dengan modus mengaku bisa berhubungan dengan empat dewa. Korbanyanya adalah bos CV Sentosa Abadi Steel, Alfian Lexi, Selasa, 14 Oktober 2025. Foto: Instagram@suarasuarabayamedia Perbesar

Seorang perempuan bernama Arfita, 36, duduk di kursi pesakitan dalam sidang kasus penipuan Rp 6.3 miliar, dengan modus mengaku bisa berhubungan dengan empat dewa. Korbanyanya adalah bos CV Sentosa Abadi Steel, Alfian Lexi, Selasa, 14 Oktober 2025. Foto: Instagram@suarasuarabayamedia

Penulis: Saifudin    |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan nilai mencapai Rp6,3 miliar berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dududk sebagai terdakwa kasus ini adalah Arfita, 36, seorang wanita yang juga direktur sekaligus bagian keuangan di CV Sentosa Abadi Steel.

Dalam sidang itu, Selaa 14 Oktober 2025,  jaksa menuduh Arfita menipu atasannya sendiri, Direktur Utama Alfian Lexi, dengan modus yang unik. Ia mengaku bisa berkomunikasi dengan empat dewa melalui WhatsApp. Dewa-dewa tersebut dinamai Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menyampaikan bahwa Arfita meyakinkan korban bahwa dirinya adalah perantara yang dapat menyalurkan doa dan derma ke para dewa untuk kelancaran usaha dan kesehatan Alfian. Dengan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat, Arfita berhasil menggelapkan uang sebesar Rp6,3 miliar dari korban.

Arfita menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Irawati.

Kuasa hukum Arfita telah mengajukan eksepsi dengan alasan baru menerima surat dakwaan. Perkara ini mendapat perhatian publik di Surabaya karena nilai kerugian yang besar dan modus yang tidak biasa dalam penipuan ini.

Proses penangkapan tersangka, bermula setelah korban, Alfian Lexi, Direktur Utama CV Sentosa Abadi Steel, mulai curiga dan menceritakan kebiasaan bersedekah berdasarkan perintah komunikasi dengan para dewa yang didapat dari Arfita kepada temannya di Bali.

Teman korban menyadari ada kejanggalan dan meyakinkan Alfian bahwa ia telah ditipu. Setelah itu, korban bersama keluarga dan rekan bisnis mendatangi rumah Arfita untuk meminta klarifikasi namun Arfita tidak memberikan jawaban memuaskan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengintervensi dengan penangkapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, termasuk pesan WhatsApp yang dibuat Arfita seolah-olah dari para dewa dan dokumen transaksi keuangan. Arfita ditangkap oleh aparat penegak hukum di Surabaya, kemudian dibawa ke proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan pidana dari korban terkait tindak penipuan dan penggelapan yang berlangsung selama enam tahun. Penangkapan dilakukan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan untuk proses penyidikan lebih lanjut. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pasca Blusukan, Presiden Prabowo Perintahkan PT KAI Bangun Rusun untuk Warga Penghuni Bantaran Rel KA Senen

28 Maret 2026 - 23:28 WIB

Polisi Gerebek Kecamatan Jogoroto, Gagalkan Penerbangan dan Sita 12 Balon Udara Ilegal

28 Maret 2026 - 22:53 WIB

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Melalui MBG dan Perumahan Rakyat, Presiden Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

27 Maret 2026 - 18:45 WIB

Jadi Bahan Tertawaan Netizen, Tugu Mungil Titik Nol Pemkab Tangerang Rp 2,15 Miliar

27 Maret 2026 - 17:56 WIB

Kejati Pamerkan Uang Sitaan Rp 214 Miliar Kasus Illegal Mining PT JMB Group Kutai Kartanegara

27 Maret 2026 - 17:16 WIB

Trending di News