Menu

Mode Gelap

Headline

OJK Siapkan Aturan Baru: Jadi Incaran 112 Juta Rekening Dormant Senilai Rp 6 Triliun

badge-check


					Ilustrasi rekening dormant, alias rekening tidak aktif. Foto: deras.id Perbesar

Ilustrasi rekening dormant, alias rekening tidak aktif. Foto: deras.id

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Jumlah rekening dormant (rekening tak aktif) di Indonesia mencapai sekitar 122 juta rekening pada tahun 2025 berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa analisis menyeluruh atas 122 juta rekening dormant telah selesai pada 6 Agustus 2025, dan proses aktivasi rekening dormant sudah dilimpahkan sepenuhnya kepada perbankan.

Dari jumlah tersebut, yang telah diblokir sementara oleh PPATK mencapai 31 juta rekening dormant yang sudah tidak aktif lebih dari lima tahun, dengan nilai dana yang mengendap total sekitar Rp 6 triliun. Total rekening dormant yang sempat diblokir juga termasuk rekening pemerintah dan penerima bansos, dengan saldo besar yang mengendap selama periode tidak aktif.

Sebagian besar rekening dormant ini kemudian telah diaktifkan kembali setelah verifikasi ulang nasabah sehingga nasabah dan dana mereka tetap terlindungi. Proses pembukaan blokir ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana seperti pencucian uang dan penampungan dana ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam proses meninjau ulang dan menyiapkan peraturan baru terkait pengelolaan rekening dormant (rekening pasif atau tidak aktif) di perbankan.

Tujuan dari revisi ini adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada nasabah serta bank, serta mencegah penyalahgunaan rekening dormant yang kerap digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online dan pencucian uang.

OJK berupaya menetapkan standar dan regulasi yang jelas agar hak dan kewajiban bank dan nasabah sama-sama terlindungi, serta menyatukan cara pengelolaan dan reaktivasi rekening dormant agar tidak ada penafsiran berbeda di setiap bank.

Rekening dormant yang dibahas adalah rekening yang tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu (3 hingga 12 bulan), baik berupa tabungan, giro, maupun valuta asing.

Beberapa waktu lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat membekukan sejumlah rekening dormant sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan. Namun, OJK menegaskan dana nasabah tetap aman dan menjaga stabilitas sistem keuangan serta perbankan adalah prioritas utama.

Rencana revisi ini juga mengacu pada evaluasi efektivitas dari aturan POJK 8/2023 yang mengatur program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.

OJK akan berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait untuk memastikan kebijakan yang adaptif dan akurat dalam menghadapi potensi risiko kejahatan sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemilik rekening serta lembaga keuangan.

Kesimpulannya, OJK sedang aktif melakukan standardisasi dan revisi peraturan rekening dormant agar lebih terlindungi dan transparan bagi semua pihak yang terlibat, dengan fokus pada keamanan dan stabilitas sistem keuangan nasional.

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bahlil Kode Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dalam Waktu Dekat

17 April 2026 - 20:20 WIB

KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun

17 April 2026 - 20:02 WIB

Jaga Stabilitas dan Ketertiban, FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 18:38 WIB

Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

17 April 2026 - 17:15 WIB

Membawa Materi Koreksi Rezim, Aktivis GMNI Jombang Unjuk Rasa dan Berdialog dengan Dewan

17 April 2026 - 15:53 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 8): Kejahatan di Jalur Emas

17 April 2026 - 15:31 WIB

Dua Tim KPK Turun ke Pemkab Jombang, Bicara Gratifikasi dan LHKPN

17 April 2026 - 14:48 WIB

Basarnas Telah Temukan Reruntuhan Helikopter di Tapang Tingang Sekadau

16 April 2026 - 22:28 WIB

Kades Sampurno Ketawa-ketawa, Dikeroyok 15 Orang dan Dibacok di Rumahnya Pakel Lumajang

16 April 2026 - 21:24 WIB

Trending di News