Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

BPOM Tarik 19 Obat Stamina Pria Ilegal Mengandung Bahan Kimia

badge-check


					Ilustrasi BPOM Perbesar

Ilustrasi BPOM

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menarik 19 produk herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal dari pasaran setelah ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya dalam pengawasan Agustus 2025.

Dari jumlah tersebut, 12 produk ditemukan melalui inspeksi langsung, sementara 7 lainnya berasal dari platform online. Mayoritas produk diklaim sebagai penambah stamina pria, namun mengandung sildenafil—zat aktif untuk disfungsi ereksi yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.

“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Konsumsi tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran resmi, Selasa (23/9/2025).

Selain sildenafil, BPOM juga menemukan produk pelangsing berbahan sibutramin dan obat herbal pereda pegal linu yang mengandung parasetamol. Seluruh produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, bahkan mencantumkan nomor izin edar fiktif.

BPOM memerintahkan penarikan serta pemusnahan seluruh produk ilegal tersebut. Di sisi lain, tautan penjualan yang beredar secara online telah diblokir. Investigasi terhadap produsen dan distributor tengah dilakukan, dengan ancaman sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

“Ini merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan. Banyak konsumen mengira mengonsumsi bahan alam, padahal berisiko tinggi karena mengandung obat keras,” kata Taruna.

Lembaga tersebut juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap produk dengan klaim berlebihan yang beredar luas di e-commerce maupun media sosial. Keaslian izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.

Daftar 19 Obat Bahan Alam Ilegal dan Mengandung Bahan Kimia

Dewa Ranjang Black
Brantas
Madu Tahan Lama
Urat Kuda
Jamu Kuat dan Tahan Lama Kupu-Kupu Malam
Klebun
Xian Ling
Jempol Kecetit
Brastomolo Kecetit
Kapsul Herbal Sari Buah Tin
Kopi Macho
Kopi Jantan Gali-Gali
Kopi Arjuna
Kopi Stamina Dewa Jantan
MAXMAN Capsules
Urat Kuda Ginseng & Sanrego
New BENPASTI
MADU GINSENG Siberia
Slim Fast Super Strong.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PIHPS: Cabai Rawit Tembus Lebih dari Rp100 ribu Per Kilogram

24 September 2026 - 19:59 WIB

Pengusaha Kapal Akui Tak Semua Operator Berani Angkut Kendaraan Listrik

24 September 2026 - 19:48 WIB

Sekolah Negeri Bakal Digratiskan, Mendikdasmen: Dimulai dari TK hingga Kuliah

23 September 2026 - 20:43 WIB

Warga RI Usia 17 Tahun Bakal Dapat Rp 50 Ribu, Pemerintah Siapkan Rp 3,8 T

23 September 2026 - 19:59 WIB

Pastikan Sesuai Spek, LSM Seven Gab Bersama Dinas PU Sidoarjo Pantau Proyek Jalan Bluru

23 September 2026 - 10:27 WIB

PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim Imbas Pasokan Gas Terbatas

22 September 2026 - 20:36 WIB

Pemprov Jatim Amankan 411 Aset Idle dari Ancaman Mafia Tanah

22 September 2026 - 20:07 WIB

Arahan Prabowo, Bahlil Godok Strategi Konversi Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:12 WIB

Beras di Ritel Modern Kosong Imbas Fortifikasi Disetop, Mentan Buka Suara

21 September 2026 - 19:02 WIB

Trending di Nasional