Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, PANGKALAN BUN- Setelah sembunyi selama 25 hari di hutan, polisi gabungan berhasil meringkus Frozkhan dan Iwan Susanto, dua pelaku perampokan pecah kaca mobil Rp1 miliar, Jumat dinihari, 5 September 2025.
Pada tanggal 11 Agustus 2025, terjadi perampokan dengan modus pecah kaca mobil di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di mana pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp1 miliar yang baru saja diambil korban dari Bank BRI.
Dua orang terduga pelaku aksi pecah kaca mobil dengan kerugian Rp1 Miliar di Pangkalan Bun 11 Agustus 2025, lalu, menghindari kejaran polisi lari ke dalam hutan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Bara, akhirnya tertangkap pada Jumat dini hari, 5 September 2025.
Dua orang tersebut mengalami kelaparan hebat hingga mencari makanan di sekitar perkampungan, lalu oleh warga dilaporkan ke Polsek Delang, Kalimantan Barat.
Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Barat yang diback up oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Lamandau dan Polsek Delang, akhirnya menangkap dua pria tersebut dengan barang bukti segepok uang pada Jum’at (5/9) pukul 1.30 WIB dini hari.
Setelah dilakukan pengejaran, para pelaku melarikan diri ke arah Kalimantan Barat melalui Kabupaten Lamandau, tepatnya masuk ke dalam hutan di daerah tersebut untuk menghindari kejaran polisi.
Polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pada dini hari tanggal 5 September 2025 di wilayah Lamandau, Kalimantan Barat. Kedua pelaku itu bernama Frozkhan dan Iwan Susanto.
Operasi penangkapan melibatkan kerja sama lintas satuan kepolisian dari Polres Kotawaringin Barat, Polda Kalteng, dan Polres Lamandau. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk uang tunai, handphone, pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca, dan serpihan kaca mobil.
Kedua pelaku kini dalam proses pemeriksaan intensif di kepolisian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi menangkap pelaku perampokan pecah kaca di Pangkalan Bun pada hari Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Barat.
Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan berbagai satuan kepolisian yang melibatkan Polres Kotawaringin Barat, Polda Kalteng, dan Polres Lamandau.
Dua pelaku perampokan tersebut bersembunyi di dalam hutan di Kabupaten Lamandau selama sekitar 25 hari, yakni sejak perampokan terjadi pada 11 Agustus 2025 hingga mereka berhasil ditangkap pada 5 September 2025. Selama bersembunyi, mereka hanya bertahan hidup dengan memakan pisang dan singkong yang ditemukan di hutan tersebut.
Kronologi:
Pada pagi hari sekitar pukul 10.45 WIB, korban yang berasal dari Kabupaten Lamandau mengambil uang tunai sebesar Rp1 miliar dari Bank BRI Cabang Pangkalan Bun. Setelah itu, korban memarkirkan mobil Pajero Sport putihnya di pinggir jalan tepat di depan Hotel Alibaba, Pangkalan Bun, dan singgah makan di warung ikan bakar di seberang jalan.
Saat korban kembali ke mobilnya, kaca mobil bagian kiri sudah pecah dan uang tunai sebesar Rp1 miliar yang disimpan di dalamnya hilang. Berdasarkan rekaman CCTV yang tersebar, dua pelaku datang menggunakan sepeda motor. Satu pelaku berjalan menuju mobil dan memecahkan kaca untuk mengambil uang tersebut, kemudian keduanya langsung melarikan diri ke tengah keramaian lalu lintas.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa rekaman CCTV untuk mengejar para pelaku yang kabur ke wilayah hutan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Barat.**