Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Majelis hakim pengadilan negeri Jombang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada MDTF, 23 tahun, pengurus sebuah pesantren di Kecamatan Kesamben, Jombang. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Kamis, 4 September 2025.
Terdakwa terbukti melakukan pencabulan sesama jenis terhadap seorang santri laki-laki berusia 16 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban, yang identitasnya disamarkan, berani melapor kepada orang tuanya pada Maret 2025.
MDTF, yang bertugas sebagai pengurus asrama di pesantren tempat korban tinggal, melakukan tindakan pencabulan sejak Maret 2023. Kejadian ini biasanya berlangsung di kamar korban pada malam hari saat suasana sepi. Pelaku memaksa korban melakukan berbagai tindakan cabul, termasuk dugaan sodomi.
Setelah laporan diterima, polisi menangkap MDTF pada pertengahan Maret 2025 dan perkara ini kemudian dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.
“Sidang telah dilakukan di PN Jombang pada Kamis (4/9) siang,” kata Andie Wicaksono, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang.
Dalam sidang terbuka tersebut, majelis hakim memberikan vonis yang cukup berat kepada MDTF. “Vonisnya 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara,” jelas Andie.
MDTF dinilai melanggar Pasal 82 ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Andie, terdakwa mengakui perbuatannya dalam persidangan dan mengklaim bahwa tindak cabul tersebut hanya dilakukan terhadap satu santri berusia 16 tahun.
Vonis yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.
“Vonis yang lebih berat ini langsung diterima oleh klien kami,” ujar Ahmad Umar Faruq, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Jombang. **