Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Perbuatan Cabul Pengurus Pesantren, Hakim PN Jombang Vonis Hukuman 10 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

badge-check


					Majelis Hakim PN Jombang menjatuhkan hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 1miliar, dalam sidang purusan Kamis, 4 September 2025. Foto: Instagram@infoseputarjombang Perbesar

Majelis Hakim PN Jombang menjatuhkan hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 1miliar, dalam sidang purusan Kamis, 4 September 2025. Foto: Instagram@infoseputarjombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Majelis hakim pengadilan negeri Jombang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada MDTF, 23 tahun, pengurus sebuah pesantren di Kecamatan Kesamben, Jombang. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Kamis, 4 September 2025.

Terdakwa terbukti melakukan pencabulan sesama jenis terhadap seorang santri laki-laki berusia 16 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban, yang identitasnya disamarkan, berani melapor kepada orang tuanya pada Maret 2025.

MDTF, yang bertugas sebagai pengurus asrama di pesantren tempat korban tinggal, melakukan tindakan pencabulan sejak Maret 2023. Kejadian ini biasanya berlangsung di kamar korban pada malam hari saat suasana sepi. Pelaku memaksa korban melakukan berbagai tindakan cabul, termasuk dugaan sodomi.

Setelah laporan diterima, polisi menangkap MDTF pada pertengahan Maret 2025 dan perkara ini kemudian dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.

“Sidang telah dilakukan di PN Jombang pada Kamis (4/9) siang,” kata Andie Wicaksono, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang.

Dalam sidang terbuka tersebut, majelis hakim memberikan vonis yang cukup berat kepada MDTF. “Vonisnya 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara,” jelas Andie.

MDTF dinilai melanggar Pasal 82 ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Andie, terdakwa mengakui perbuatannya dalam persidangan dan mengklaim bahwa tindak cabul tersebut hanya dilakukan terhadap satu santri berusia 16 tahun.

Vonis yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.

“Vonis yang lebih berat ini langsung diterima oleh klien kami,” ujar Ahmad Umar Faruq, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Jombang. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:02 WIB

Sambut Muktamar 35 NU, PUPR Jombang Kebut Perbaikan Infrastruktur ke Area Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Ringkus 12 Orang Sindikat Pencuri 600 Modul BTS, Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:39 WIB

Bahlil Ungkap CNG Merah Putih 3 Kg Bakal Digarap Bersama Pindad

21 Juli 2026 - 18:52 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kekerasa Seksual Anak Bawah Umur

21 Juli 2026 - 18:40 WIB

Indonesia Punya Bullion, Prabowo: Simpan 231 Ton Emas Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 08:15 WIB

5 Badai Persoalan Timpa Hotman Paris: Dua Kali Minta Maaf, Kematian Rocky dan Angpao dari Prayogo Pangestu

21 Juli 2026 - 07:07 WIB

Perundungan Seksual Beruntun Libatkan 27 Pelaku, Polisi Sampang Ringkus 17 Tersangka

20 Juli 2026 - 23:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:37 WIB

Trending di News