Menu

Mode Gelap

Headline

Perbuatan Cabul Pengurus Pesantren, Hakim PN Jombang Vonis Hukuman 10 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

badge-check


					Majelis Hakim PN Jombang menjatuhkan hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 1miliar, dalam sidang purusan Kamis, 4 September 2025. Foto: Instagram@infoseputarjombang Perbesar

Majelis Hakim PN Jombang menjatuhkan hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 1miliar, dalam sidang purusan Kamis, 4 September 2025. Foto: Instagram@infoseputarjombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Majelis hakim pengadilan negeri Jombang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada MDTF, 23 tahun, pengurus sebuah pesantren di Kecamatan Kesamben, Jombang. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Kamis, 4 September 2025.

Terdakwa terbukti melakukan pencabulan sesama jenis terhadap seorang santri laki-laki berusia 16 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban, yang identitasnya disamarkan, berani melapor kepada orang tuanya pada Maret 2025.

MDTF, yang bertugas sebagai pengurus asrama di pesantren tempat korban tinggal, melakukan tindakan pencabulan sejak Maret 2023. Kejadian ini biasanya berlangsung di kamar korban pada malam hari saat suasana sepi. Pelaku memaksa korban melakukan berbagai tindakan cabul, termasuk dugaan sodomi.

Setelah laporan diterima, polisi menangkap MDTF pada pertengahan Maret 2025 dan perkara ini kemudian dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.

“Sidang telah dilakukan di PN Jombang pada Kamis (4/9) siang,” kata Andie Wicaksono, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang.

Dalam sidang terbuka tersebut, majelis hakim memberikan vonis yang cukup berat kepada MDTF. “Vonisnya 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara,” jelas Andie.

MDTF dinilai melanggar Pasal 82 ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Andie, terdakwa mengakui perbuatannya dalam persidangan dan mengklaim bahwa tindak cabul tersebut hanya dilakukan terhadap satu santri berusia 16 tahun.

Vonis yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.

“Vonis yang lebih berat ini langsung diterima oleh klien kami,” ujar Ahmad Umar Faruq, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Jombang. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

21 Santri Pondok Attaubah Diduga Keracunan, Diangkut ke RS Muhhamdiyah Mojoagung Jombang

6 Maret 2026 - 01:49 WIB

Imam Bustomi Serahkan SLF kepada Manajemen RS Bhayangkara Jombang, Begini Persyaratan

5 Maret 2026 - 18:19 WIB

Pemkab Jombang Punya Beban 6.421 Anak Tidak Sekolah, Abdul Majid: Butuh Sinergi

5 Maret 2026 - 17:53 WIB

Bantuan Tunai Lansia dan Yatim: Pemkot Mojokerto Pastikan Tersalurkan Sebelum Idulfitri

5 Maret 2026 - 17:05 WIB

Bapanas Awasi Ketat Harga Daging dan Minyak Goreng di Ramadan 1447 H

5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Lebaran 2026: Skema One Way Tol Trans-Jawa Resmi Diberlakukan

5 Maret 2026 - 14:55 WIB

Harga Energi Melonjak, Sektor Perumahan Indonesia Tertekan

5 Maret 2026 - 14:45 WIB

Wali Kota Mojokerto Tegaskan RT Berseri Gerakan Perubahan Perilaku

5 Maret 2026 - 14:05 WIB

Jabar Paling Siap Sambut Lebaran, Dedi Mulyadi Telah Selesai Bangun Jalan Baru Mulus 438 Km Rp 2,4 Triliun

5 Maret 2026 - 12:13 WIB

Trending di News