Menu

Mode Gelap

Headline

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

badge-check


					Soehartono, Koordinator Lapangan Forum Rakyat Jombang, desak Bupati Jombang Batalkan Perdsa 13/2023. Foto: Dok/pribadi Perbesar

Soehartono, Koordinator Lapangan Forum Rakyat Jombang, desak Bupati Jombang Batalkan Perdsa 13/2023. Foto: Dok/pribadi

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Menurut rencana Sabtu, 30 Agustus 2025, Forum Rakyat Jombang Tolak Kenaikan Pajak (FRTJKP) akan mendirikan Pos Komando (Posko) untuk menampung aspirasi masyarakat menolak kenaikan pembayaran PBB P2 tahun 2025, yang dihitung berdasarkan Perda 13/2023.

“Kami menghendaki agar penghitungan pembayaran PBB P2 2025 ini dikembalikan pada aturan perda sebelumnya (Perda Tahun 2022),” demikian penjelasan Soehartono, Koordinator Lapangan (Korlap) Rakyat Jombang kepada kredonews.com, Jumat malam, 29 Agustus 2025.

Posko ini, menurut dia, digunakan untuk menampung aspirasi dan keberatan atas kebaikkan PBB P2 berdasarkan Perda 13 / 2025. “Warga menilai bahwa kenaikan PBB P2 itu mengejutkan terlalu tinggi dikenakan, di tengah-tengah kondisi ekonomi masyarakat tertenkan ,” kata dia.

Tujuan mendirikan posko ini, menurut Soehartono, untuk menampung keberatan warga atas beban tarif PBB P2 yang melonjak tinggi hingga 400 -1000 persen lebih. “Ini tidak masuk akal?” kata dia.

Bukankan bupati Jombang telah melakukan revisi atas kenaikkan tarif PBB Pe itu 13 Agustus 2025?

“Ia benar, tetapi intinya revisi itu tetap ada kenaikkan berapapun kenaikkannya. Ini persoalan utamanya,” tambah dia.

Bupati telah mengirimkan revisi kenaikkan PBB P2, yang bertujuan menurunkan tarif PBB P2 yang sebelumnya naik sampai 1.202%. Revisi Perda tersebut sudah tuntas pada 13 Agustus 2025. Revisi ini yang diajukan ke gubernur Jatim untuk mendapat persetujuan, dengan perubahan sebagai berikut:

Tarif PBB P2 direvisi menjadi 4 klaster sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu:

  • NJOP Rp 0 sampai Rp 1 miliar tarif 0,125%
  • NJOP Rp 1-2,5 miliar tarif 0,15%
  • NJOP Rp 2,5-5 miliar tarif 0,175%
  • NJOP di atas Rp 5 miliar tarif 0,2%

Soehartono menyatakan,”Berarapun sudah direvisi, tetapi intinya tetap ada kenaikan. Ini yang kami minta untuk dibatalkan, kembalikan ke perhitungan kenaikan pada perda sebelumnya,” tambah dia.

Untuk itu kata dia, FRTJKP akan menyelenggarakan serangkaian agenda, yakni:
* Mendirikan Posko Pengaduan Pajak
* Menggelar Tanda Tangan Dukungan yang akan dilakukan dari desa-desa
* Aksi demomntasi

Pada tanggal 30 Agustus akan mendirikan Posko Pengaduan Kenaikan Pajak, berlokasi di Pintu Masuk Timur Taman Kebonrojo, Jombang, dengan estimasi tiap hari dilayani oleh 5-10 relawan penjaga, berlangsung tanggal 30 Agustus – 15 September.

Penggalangan Tanda Tangan ke desa-desa, Senin 1 -15 September 2025. Selanjutnya pada tanggal 15 September melakukan aksi demonstrasi ke Pemkab Jombang, untuk menuntut agar Perda 13/2023 dibatalkan, kata Soehartono, sesuai surat pemberitahuan kepada Polres Jombang. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Mencekam! Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar Terjadi Pembakaran

30 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Manik-manik Plumbon Gambang, Cor Mojotrisno dan Batik Jombang Dipamerkan di Expo CBD Tangerang

29 Agustus 2025 - 22:01 WIB

SMPN 15 Surabaya Bekali Siswa Pengetahuan Bahaya Narkoba

29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Peringati HUT ke-80 Kejaksaan Ziarah ke TMP, Andi Wicaksono: Wujudkan Keadilan

29 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Baksos Kesehatan di SR Mojoagung, Pemkab Siapkan Snack dan Es Krim Gratis untuk Siswa

29 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Aksi Solidaritas Tewasnya Affan Kurniawan, Kapolres Jombang Salat Ghoib Bersama Massa Ojol

29 Agustus 2025 - 18:56 WIB

LPS Catat Tabungan Orang Kaya Tembus Rp5.112 Triliun, Seharusnya Kena Pajak Tinggi

29 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Presiden Kecewa atas Tindakan Aparat dalam Insiden Ojol

29 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Nekad Hendak Bobol Kotak Amal, Ojol Babak Belur

29 Agustus 2025 - 11:59 WIB

Trending di News