Menu

Mode Gelap

News

Tes DNA dan Hak Anak: Dasar Hukum Mengapa Lisa Mariana Ngotot Ingin Tes DNA

badge-check


					Tes DNA dan Hak Anak: Dasar Hukum  Mengapa Lisa Mariana Ngotot Ingin Tes DNA Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, MALANG– Kasus yang menyeret nama eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana (LM) menjadi sorotan publik setelah muncul desakan tes DNA terhadap anak berinisial CA.

Lisa bersikeras melakukan tes tersebut demi memastikan status hukum sang anak dan mendapatkan kepastian identitas biologis.

Menurut Lisa, tes DNA bukan sekadar perkara pribadi, melainkan bentuk perjuangan agar anaknya tidak kehilangan hak perdata bila benar terbukti memiliki hubungan darah dengan Ridwan Kamil.

Advokat Ismail Muzzaki SH MH menjelaskan di Instagram Pengacaramalang, 19 Agustus 2025, bahwa pembuktian lewat tes DNA memiliki konsekuensi hukum yang besar.
“Ternyata terbukti sebagai anak kandung setelah dilakukan tes DNA. Lalu apa tanggung jawab ayahnya?” ujarnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak di luar perkawinan tetap berhak atas hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya jika bisa dibuktikan secara ilmiah, salah satunya melalui tes DNA.

“Maka muncullah hubungan keperdataan antara anak dan ayah tersebut. Sehingga ayah wajib memberikan nafkah,” terang Ismail.

Selain nafkah, anak juga berhak atas harta peninggalan berupa wasiat wajibah apabila beragama Islam. Bahkan, hak anak bisa meluas pada hal-hal yang bersifat materiel.

“Termasuk membalikan sepeda listrik jika diminta,” tambahnya memberi ilustrasi.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana tes DNA tidak hanya berfungsi membuktikan garis keturunan, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk melindungi hak anak dalam ranah hukum, ekonomi, dan sosial.****

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korban Penjarahan, Ahmad Sahroni Sandang Gelar Doktor Hukum dari Universitas Borobudur

15 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Terima Rp 18 M, Kejati Jateng Periksa Gus Yazid Basyaiban Kasus Korupsi Rp 237 M

15 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Mantan Presiden Prancis, Nicolaus Sarkozy akan Masuk Penjara. Apakah yang Menantinya di Sana?

15 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Kades dan Forkopimca Mojoagung Kumpulkan Donasi dan Kerja Bakti Perbaiki Rumah Guru Yuliana di Desa Johowinong

15 Oktober 2025 - 12:15 WIB

Sidang Korupsi Rp 285 T di PT Pertamina, Ini Daftar 17 Perusahaan yang Diuntungkan

15 Oktober 2025 - 11:32 WIB

46 Orang Kaya Indonesia Borong Obligasi Patriot Bond Danantara Rp 51.75 Triliun

15 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Bupati Lantik Pengurus Baznas: Jalankan Penuh Ikhlas dan Bertanggung Jawab

14 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Petrokimia Perkenalkan Pemupukan Petro Spring, Gunakan Drone 8 Jam Rp 6 Juta

14 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Kepsek Tampar Siswa Ketahuan Merokok, Orang Tua Lapor Polisi 630 Pelajar Demo

14 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Trending di Headline