Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Tes DNA dan Hak Anak: Dasar Hukum Mengapa Lisa Mariana Ngotot Ingin Tes DNA

badge-check


					Tes DNA dan Hak Anak: Dasar Hukum  Mengapa Lisa Mariana Ngotot Ingin Tes DNA Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, MALANG– Kasus yang menyeret nama eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana (LM) menjadi sorotan publik setelah muncul desakan tes DNA terhadap anak berinisial CA.

Lisa bersikeras melakukan tes tersebut demi memastikan status hukum sang anak dan mendapatkan kepastian identitas biologis.

Menurut Lisa, tes DNA bukan sekadar perkara pribadi, melainkan bentuk perjuangan agar anaknya tidak kehilangan hak perdata bila benar terbukti memiliki hubungan darah dengan Ridwan Kamil.

Advokat Ismail Muzzaki SH MH menjelaskan di Instagram Pengacaramalang, 19 Agustus 2025, bahwa pembuktian lewat tes DNA memiliki konsekuensi hukum yang besar.
“Ternyata terbukti sebagai anak kandung setelah dilakukan tes DNA. Lalu apa tanggung jawab ayahnya?” ujarnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak di luar perkawinan tetap berhak atas hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya jika bisa dibuktikan secara ilmiah, salah satunya melalui tes DNA.

“Maka muncullah hubungan keperdataan antara anak dan ayah tersebut. Sehingga ayah wajib memberikan nafkah,” terang Ismail.

Selain nafkah, anak juga berhak atas harta peninggalan berupa wasiat wajibah apabila beragama Islam. Bahkan, hak anak bisa meluas pada hal-hal yang bersifat materiel.

“Termasuk membalikan sepeda listrik jika diminta,” tambahnya memberi ilustrasi.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana tes DNA tidak hanya berfungsi membuktikan garis keturunan, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk melindungi hak anak dalam ranah hukum, ekonomi, dan sosial.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KM Virgo 8 Tenggelam: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 108 Selamat, 82 Tewas, 53 Hilang

9 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Jombang Sambangi Bupati

9 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Polisi Gerebek Judol di Kompleks Cijantung, KSAD Jenderal Maruli: Ada Laporan Pasti Kita Tindak Tegas!

9 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Massa Segel Pintu Gerbang PT JPN, Efek Limbah Bau Busuk Ganggu Siswa SMPN 4 Banjardowo Jombang

9 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Plafon SDN 2 Cempoko Sragen Ambrol, Dua Wanita Guru Alami Lukaluka

9 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Khairul Kalam Sukses Hancurkan Bangunan Calon Gerai Indomart, Kini Kapolres Pamekasan Siap Meringkusnya

8 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Kirim Surat ke KPK, Nusron Wahid tak Bisa Hadiri Pemeriksaan

7 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Diduga Sarang Judol, Petugas Gerebek Rumah Dinas di Cijantung Ringkus 11 Tersangka dan 32 Komputer

7 Oktober 2026 - 16:50 WIB

27 Pelajar SMPN 1 Mojoanyar Diangkut ke Puskesmas Gayaman Mojokerto Akibat Keracunan Sate Ayam MBG

7 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Trending di News