Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, JOMBANG– Singapura secara resmi melarang penggunaan dan kepemilikan vape. Pemerintah memandang vape layaknya narkoba karena banyak produk yang mengandung zat adiktif dan berbahaya seperti etomidate, obat anestesi yang bisa berdampak serius bagi kesehatan.
Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato National Day Rally 17 Agustus lalu menegaskan, vaping tetap dilarang meski masih banyak orang mencoba menyelundupkan dan mencari celah hukum.
“Banyak dari vape ini dicampur dengan zat berbahaya. Sekarang isinya etomidate, di masa depan bisa saja obat-obatan yang lebih kuat dan berbahaya,” ujarnya, dikutip Straits Times.
Pemerintah memberlakukan hukuman berat, termasuk denda hingga 2.000 dolar Singapura (Rp25 juta) serta ancaman penjara bagi pemilik, pengguna, maupun penjual vape. Turis yang membawa vape juga akan dikenakan penyitaan dan sanksi serupa.
Menurut PM Wong, denda saja tidak cukup. Karena itu, pemerintah akan memperketat penegakan hukum secara nasional sekaligus menjalankan kampanye edukasi besar-besaran di sekolah, perguruan tinggi, dan masa dinas nasional.
Selain penindakan hukum, Singapura juga menyiapkan langkah rehabilitasi bagi pengguna yang kecanduan. Program “Bin the Vape” diluncurkan agar masyarakat bisa menyerahkan vape tanpa takut dikenai hukuman.
Wong menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (MHA) dan Kementerian Kesehatan (MOH) akan memimpin langkah ini, namun melibatkan seluruh elemen pemerintah.
Tujuannya, melindungi masyarakat terutama generasi muda dari bahaya kesehatan sekaligus mencegah peredaran zat berbahaya melalui vape.*****