Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Singapura Tegas Larang Vape, Disertai Hukuman Berat, Setara Narkoba

badge-check


					Singapura Tegas Larang Vape, Disertai  Hukuman Berat, Setara Narkoba Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Singapura secara resmi melarang penggunaan dan kepemilikan vape. Pemerintah memandang vape layaknya narkoba karena banyak produk yang mengandung zat adiktif dan berbahaya seperti etomidate, obat anestesi yang bisa berdampak serius bagi kesehatan.

Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato National Day Rally 17 Agustus lalu menegaskan, vaping tetap dilarang meski masih banyak orang mencoba menyelundupkan dan mencari celah hukum.

“Banyak dari vape ini dicampur dengan zat berbahaya. Sekarang isinya etomidate, di masa depan bisa saja obat-obatan yang lebih kuat dan berbahaya,” ujarnya, dikutip Straits Times.

Pemerintah memberlakukan hukuman berat, termasuk denda hingga 2.000 dolar Singapura (Rp25 juta) serta ancaman penjara bagi pemilik, pengguna, maupun penjual vape. Turis yang membawa vape juga akan dikenakan penyitaan dan sanksi serupa.

Menurut PM Wong, denda saja tidak cukup. Karena itu, pemerintah akan memperketat penegakan hukum secara nasional sekaligus menjalankan kampanye edukasi besar-besaran di sekolah, perguruan tinggi, dan masa dinas nasional.

Selain penindakan hukum, Singapura juga menyiapkan langkah rehabilitasi bagi pengguna yang kecanduan. Program “Bin the Vape” diluncurkan agar masyarakat bisa menyerahkan vape tanpa takut dikenai hukuman.

Wong menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (MHA) dan Kementerian Kesehatan (MOH) akan memimpin langkah ini, namun melibatkan seluruh elemen pemerintah.

Tujuannya, melindungi masyarakat terutama generasi muda dari bahaya kesehatan sekaligus mencegah peredaran zat berbahaya melalui vape.*****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Banyak Polemik, Pemerintah Akan Kaji Ulang Penentuan Desil

21 Agustus 2026 - 19:19 WIB

KPK Angkut Rektor dan Wakil ke Gedung Jakarta, Hasil OTT di Unsoed Purwokerto

21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sadis Bully Pelajar di Kebumen: Pelaku Simpan 15 Rekaman, Motif Cemburu

21 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Ferry Irwandi & Ekspedisi KitaBisa Tiba di Flores: Salurkan Donasi Rp4 Miliar untuk Korban Gempa

19 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Rumahmu Bisa Jadi Server Dunia, Pasif Income Rp393 Juta/ Tahun

19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

RS Terapung Ksatria Airlangga Galang Dana Bantuan Korban Gempa Flores

19 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (49): Perang Zuku, Hingga Manusia Terakhir

19 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sidang Daycare Little Aresha, Jaksa: Bayi Diikat, Makanan Sisa Dibubur Kembali

19 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Upacara 17 Agustusan Paling Nyeleneh: Kursi VIP di Gedung Sate untuk Petani, Nelayan, Tukang Sapu dan Rakyat Jelata

18 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Trending di News