Menu

Mode Gelap

Headline

Gembong Korupsi e-KTP Rp 2,3 Triliun, Setya Novanto Bebas Bersyarat sejak 16 Agutus 2025

badge-check


					Dia dijuluki sebagai mafia korupsi di DPR RI terkait dengan e-KTP senilai Rp 2,3 triliun. Diputus hukuman 14 tahun, PK ke MA berhasil diturunkan hukuman menjadi 12,5 tahun. Menjalani hukuman 8 tahun, kini bebas bersyarat. Foto: bacakoran.com Perbesar

Dia dijuluki sebagai mafia korupsi di DPR RI terkait dengan e-KTP senilai Rp 2,3 triliun. Diputus hukuman 14 tahun, PK ke MA berhasil diturunkan hukuman menjadi 12,5 tahun. Menjalani hukuman 8 tahun, kini bebas bersyarat. Foto: bacakoran.com

Penulis: Yusran Hakim    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Setya Novanto, 60,  resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin sejak Sabtu, 16 Agustus 2025. Kebebasan bersyarat ini diberikan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan, sehingga hukuman penjara yang semula 15 tahun dipotong menjadi 12,5 tahun.

Dengan perhitungan dua pertiga masa pidana, Novanto memenuhi syarat bebas bersyarat pada tanggal tersebut.

Meski sudah bebas secara fisik dari penjara, Setya Novanto masih memiliki kewajiban untuk melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan sesuai ketentuan pembebasan bersyarat sampai masa hukumannya selesai pada tahun 2029.

Ia sudah menjalani hukuman sejak 2017 dan kebebasan ini merupakan hasil pengurangan masa hukuman dan remisi yang diterima.

Perlu dicatat bahwa Novanto bebas bersyarat terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP yang bernilai kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun, di mana ia juga dikenakan denda dan hukuman tambahan.

Setya Novanto divonis hukuman penjara selama 15 tahun untuk kasus korupsi pengadaan e-KTP sejak putusan pada 24 April 2018.

Namun, pada Juli 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Novanto dan mengurangi masa hukumannya menjadi 12 tahun dan 6 bulan (12,5 tahun).

Ia mulai menjalani hukuman sejak penahanan KPK pada tahun 2017. Dengan perhitungan itu, pada tahun 2025 Setya Novanto telah menjalani hukuman selama sekitar 8 tahun.

Rencana pembebasan bebasnya adalah pada pertengahan 2029, setelah mengurangi masa hukuman tersebut dengan remisi dan aturan pembebasan bersyarat. Jadi ia masih memiliki sisa hukuman sekitar 4,5 tahun setelah bebas bersyarat sekarang.

Kornologi

* Kasus korupsi proyek e-KTP terjadi pada tahun 2011-2012, dengan dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 5,9 triliun yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

* KPK mulai melakukan penyelidikan sejak 2012 atas kejanggalan dalam proses lelang e-KTP.

* Pada 17 Juli 2017, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga mengatur anggaran proyek dan memenangkan lelang secara tidak sah serta menerima “jatah” uang korupsi.

* Pada September 2017, status tersangka Setya Novanto sempat dibatalkan oleh hakim praperadilan, namun kemudian KPK menetapkan kembali dia sebagai tersangka pada November 2017 setelah pengembangan penyelidikan.

Novanto sempat menghilang dan mengaku sakit hingga akhirnya ditangkap KPK.

* Persidangan kasus dimulai pada 2017 dan berlanjut pada 2018 dengan berbagai saksi yang mengungkap aliran dana dan peran Novanto dalam pengaturan proyek.

* Pada 24 April 2018, Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas tindak pidana korupsi tersebut.

* Pada 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) sehingga masa hukuman Novanto dipotong menjadi 12,5 tahun, dan ia resmi bebas bersyarat pada Agustus 2025.

Kasus ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan melibatkan pejabat tinggi negara dan pengusaha serta menimbulkan skandal besar terkait pengadaan identitas elektronik warga negara. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Mencekam! Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar Terjadi Pembakaran

30 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

29 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Manik-manik Plumbon Gambang, Cor Mojotrisno dan Batik Jombang Dipamerkan di Expo CBD Tangerang

29 Agustus 2025 - 22:01 WIB

SMPN 15 Surabaya Bekali Siswa Pengetahuan Bahaya Narkoba

29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Peringati HUT ke-80 Kejaksaan Ziarah ke TMP, Andi Wicaksono: Wujudkan Keadilan

29 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Baksos Kesehatan di SR Mojoagung, Pemkab Siapkan Snack dan Es Krim Gratis untuk Siswa

29 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Aksi Solidaritas Tewasnya Affan Kurniawan, Kapolres Jombang Salat Ghoib Bersama Massa Ojol

29 Agustus 2025 - 18:56 WIB

LPS Catat Tabungan Orang Kaya Tembus Rp5.112 Triliun, Seharusnya Kena Pajak Tinggi

29 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Presiden Kecewa atas Tindakan Aparat dalam Insiden Ojol

29 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Trending di Nasional