Menu

Mode Gelap

Headline

Korupsi Pengolahan Anoda di PT Antam, KPK Sita Uang Tunai Rp 100 M Lebih

badge-check


					Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers dari Jakarta, Kamis, 14 Agustus, terkait penjualan kuota haji yang diduga juga melibatkan asosiasi travel haji. Foto: antaranews.com Perbesar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers dari Jakarta, Kamis, 14 Agustus, terkait penjualan kuota haji yang diduga juga melibatkan asosiasi travel haji. Foto: antaranews.com

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEW.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar dari tersangka Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado, dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado tahun 2017.

Uang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam yang merugikan negara sebesar Rp100,7 miliar, demikian keterangan juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di  Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Pengolahan anoda logam yaitu suatu proses elektrokimia untuk membentuk lapisan oksida pada permukaan logam (yang berperan sebagai anoda) dengan tujuan melindungi logam dari korosi dan memperbaiki tampilan fisiknya.

Proses ini dilakukan dengan mengalirkan arus listrik melalui elektrolit, di mana logam anoda mengalami oksidasi membentuk lapisan pelindung seperti aluminium oksida pada aluminium. Lapisan ini meningkatkan ketahanan aus dan korosi logam tersebut.

Selain anodizing, dalam konteks pengolahan anoda logam juga dapat meliputi proses elektrodeposisi di mana logam kotor dijadikan anoda, dan logam murni mengendap di katoda, seperti pada pemurnian tembaga.

Siman Bahar sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan dan dinyatakan gugur sebagai tersangka, namun kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Dodi Martimbang, mantan General Manager Unit Pengolahan PT Antam, yang telah menjalani hukuman penjara 6,5 tahun terkait korupsi yang merugikan negara sekitar Rp100,7 miliar.

Kerugian yang dialami PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017 adalah sebesar sekitar Rp100,7 miliar.

Kerugian ini merupakan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan merupakan dampak dari tindakan tersangka Dody Martimbang, mantan General Manager Unit Pengolahan PT Antam.

Dalam kasus ini, Dody diduga mengambil kebijakan tidak menggunakan jasa perusahaan yang sudah menandatangani kontrak karya, sehingga menyebabkan kerugian tersebut.

Jaksa penuntut menyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang besar bagi PT Antam tersebut mencapai Rp107,5 miliar secara keseluruhan, dengan nilai dalam tuntutan pidana sekitar Rp100,7 miliar terkait korupsi pengolahan anoda logam.

Dody Martimbang sudah divonis penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus ini. PT Antam sendiri menegaskan tindakan tegas terhadap segala tindakan yang merugikan perusahaan dan telah melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK untuk proses hukum lanjut.

Singkatnya, kerugian Antam terkait kasus ini adalah sekitar Rp100,7 miliar hingga Rp107,5 miliar dalam bentuk kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh praktik korupsi dalam pengolahan anoda logam.

Penyitaan uang tunai tersebut dilakukan pada 4 Agustus 2025 sebagai bagian dari penyidikan dan penyetoran uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan KPK oleh tersangka Siman Bahar.

Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut kronologi kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp100,7 miliar:

  • Pada tahun 2017, PT Antam melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) melakukan kerja sama kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan, termasuk PT Loco Montrado.

  • Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, Dody Martimbang, mantan General Manager Unit Pengolahan PT Antam, diduga mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa perusahaan yang sebelumnya sudah menandatangani kontrak karya. Hal ini diduga merugikan negara sebesar Rp100,7 miliar.

  • Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya pengaduan dan penyelidikan KPK yang kemudian menetapkan Dody Martimbang sebagai tersangka. Dody sudah menjalani hukuman penjara selama 6,5 tahun setelah vonis bersalah.

  • Dalam pengembangan kasus, Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado, juga ditetapkan sebagai tersangka. Siman sempat menang gugatan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka, namun kemudian kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK saat penyidik melengkapi bukti-bukti.

  • Pada Agustus 2025, KPK menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar dari Siman Bahar yang diduga merupakan hasil korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.

  • Penyidikan kasus juga melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dari internal PT Antam, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi.

  • Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi adalah terkait keputusan tidak melaksanakan kerja sama sesuai kontrak yang ada, sehingga menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan pihak tertentu secara ilegal.

Kasus ini masih berproses di KPK dengan berfokus pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan para pihak terkait. **

Terkait
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nvidia DGX Spark Superkomputer AI Operasi 1.000 Triliun/Detik, Harga Rp 67 Juta

14 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Warganet Sambat, Siang Malam Kini Terasa Panas, Ini Kata BMKG

14 Oktober 2025 - 07:16 WIB

Mapolres Lumajang Diserang Warga, 18 Orang Diamankan

13 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Tolak Enam Atlet Senam, Israel Gugat Indonesia ke Peradilan CAS di Swiss

13 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Diangkut ke Puskesmas, 38 Siswa SMPN 1 Mojolangu Tulungagung Keracunan BMG

13 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Studi Harvard: Orang Indonesia Paling Bahagia, Meski Bukan Negara Kaya

13 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Gempa M 5.0 Kembali Guncang Sumenep, Tak Ada Korban

13 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Hasil Evaluasi BUMD 2024 Jombang: Perumda Panglungan Kurang Sehat

13 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Pertemuan Ilmiah ke-13 IDAI di Malang: Memanfaatkan AI untuk Kesehatan Anak

13 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Trending di Headline