Menu

Mode Gelap

Headline

Dianiaya Gegara Motif Hoodie, Polres Bondowoso Ringkus Satu Pemuda dan Enam Remaja Bawah Umur

badge-check


					Korban, seorang remaja berusia 15 tahun mengenakan hoodie dengan motif tertentu, menyebabkan jadi korban penganiayaan di tengah swah, polisi Polres Bondowoso menangkap enam tersangka pelaku. Foto: instagram@humaspoldajatim Perbesar

Korban, seorang remaja berusia 15 tahun mengenakan hoodie dengan motif tertentu, menyebabkan jadi korban penganiayaan di tengah swah, polisi Polres Bondowoso menangkap enam tersangka pelaku. Foto: instagram@humaspoldajatim

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BONDOWOSO- Polres Bondowoso telah menangkap dan menetapkan enam tersangka pelaku bullying terhadap seorang remaja berinisial RW, 15 tahun. Dari enam tersangka tersebut, lima masih di bawah umur, dan satu pelaku dewasa berinisial FAM (18). Kejadian perundungan ini terjadi di area persawahan Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, dan videonya sempat viral di media sosial.

Konferensi pers penangkapan pelaku bullying di Bondowoso oleh Polres Bondowoso dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2025. Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono memberikan keterangan resmi dalam konferensi tersebut terkait kasus dan penetapan enam tersangka pelaku bullying yang terjadi pada 23 Juli 2025.

Lokasi kejadian bullying di Bondowoso adalah di area persawahan Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso. Tempat terpencil di tengah sawah ini menjadi lokasi di mana korban dipukul dan ditendang oleh para pelaku

Salah satu pelaku dewasa bernama Fahri Amirullah Madani (18), warga Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari, Bondowoso. Korban seorang remaja laki-laki berinisial RW, berusia 15 tahun, warga Desa Mengok, Kecamatan Pujer. Dia masih berstatus siswa kelas 11 SMA.

Korban mengalami luka memar terutama di bagian kepala dan tubuh akibat pemukulan dan penendangan berulang kali oleh pelaku. Saat kejadian, korban tidak melakukan perlawanan dan video kekerasan tersebut menjadi viral di media sosial.

Status korban saat ini sedang dalam proses pemulihan fisik dan mental. Korban telah menjalani visum medis di Rumah Sakit Bhayangkara dan RSUD dr. Koesnadi serta mendapat pendampingan psikososial dan konseling dari Dinas Sosial Bondowoso. Kegiatan belajar korban sempat dihentikan sementara untuk memberi ruang pemulihan mental dan fisik

Motif perundungan diduga dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban yang mengenakan hoodie bergambar lambang komunitas tertentu. Kaos atau jaket hoodie yang menjadi pemicu bullying di Bondowoso itu bergambar lambang komunitas tertentu, yang memicu rasa kesal atau tidak terima dari para pelaku yang merupakan santri pondok pesantren.  Hanyalah bahwa motif pada jaket hoodie tersebut adalah lambang komunitas tertentu yang dianggap sensitif oleh pelaku.

Pelaku menjemput korban dan melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan dan penendangan yang menyebabkan korban mengalami luka memar, terutama di bagian kepala. Pelaku dikenai pasal pengeroyokan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Proses hukum tetap dilakukan terhadap para pelaku, dengan perlakuan khusus bagi yang masih anak-anak sesuai ketentuan hukum perlindungan anak. Barang bukti seperti sepeda motor, pakaian, dan handphone juga diamankan oleh polisi.

Status hukum dari lima tersangka pelaku bullying di Bondowoso yang masih di bawah umur adalah bahwa mereka tetap mengikuti proses hukum yang berlaku, namun dengan perlakuan khusus sesuai ketentuan hukum perlindungan anak.

Mereka diproses hukum dengan tetap memperhatikan hak dan perlakuan yang berbeda dari tersangka dewasa, termasuk dalam hal penahanan yang dipisahkan dari tahanan dewasa. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, yang menegaskan bahwa pelaku anak-anak tetap diproses secara hukum, dengan tempat tahanan yang berbeda untuk anak di bawah umur.

Selain proses hukum di kepolisian, Dinas Sosial Bondowoso juga memberikan pendampingan dan konseling untuk para pelaku anak di bawah umur, termasuk dukungan kepada orang tua mereka, agar proses pemulihan psikologis dan sosial berjalan baik.

Para pelaku dikenai pasal pengeroyokan dan kekerasan fisik terhadap anak sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga sekitar 5 tahun penjara.

Lima tersangka masih di bawah umur, mereka tetap diproses secara hukum namun dengan perlakuan khusus sebagai anak-anak sesuai undang-undang perlindungan anak dan mendapat pendampingan sosial dari instansi terkait.

Kronologi peristiwa bullying di Bondowoso adalah sebagai berikut:

  • Pada hari Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, seorang remaja korban berusia 15 tahun, warga Desa Mengok, Kecamatan Pujer, pulang sekolah.

  • Kemudian enam pelaku yang merupakan teman dan juga santri dari sebuah pondok pesantren menjemput korban.

  • Korban dibawa ke area persawahan di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darus Sholah.

  • Di lokasi itu, korban dipukul dan ditendang berulang kali oleh dua pelaku utama, sementara beberapa pelaku lainnya hanya menyaksikan tanpa berusaha melerai.

  • Motif perundungan diduga karena para pelaku kesal terhadap korban yang mengenakan jaket hoodie bergambar lambang komunitas tertentu.

  • Korban tidak melakukan perlawanan selama kejadian dan mengalami lukas memar terutama di bagian kepala.

  • Video perundungan berdurasi 1 menit 26 detik ini kemudian viral di media sosial Facebook dan WhatsApp dua hari setelah kejadian.

  • Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan Polres Bondowoso bergerak cepat untuk menyelidiki dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

  • Lima tersangka adalah anak di bawah umur dengan inisial AN, MAM, RL, AF, dan MR, (semua di bawah umur)  serta satu pelaku dewasa berinisial FAM (18).

  • Proses hukum dijalankan sesuai ketentuan dengan perlakuan khusus pada pelaku yang masih di bawah umur.

Kejadian ini mengundang perhatian luas masyarakat dan pihak sekolah serta dinas pendidikan setempat akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Ijazah Ahmad Sahroni Ternyata Nilai Hampir Semua 6, Siapa yang Tolol?

30 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Kekayaan Ahmad Sahroni Rp 328,91 miliar, Rumah Seisinya Dihancurkan Massa

30 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Kediri Mencekam, Gedung DPRD Kota dan Polres Dibakar Massa Pendemo

30 Agustus 2025 - 19:49 WIB

Wabup Jombang Kibarkan Bendera Start Garak Jalan ROJO, Diikuti 99 Regu Tempuh 18 Km

30 Agustus 2025 - 19:32 WIB

Detik-detik Sebelum Fotografer Humas DPRD Kota Makassar Meninggal Dikepung Kobaraan Api

30 Agustus 2025 - 18:50 WIB

Mojowarno Creative Fest 2025, Salmanudin: GPM Harus Tersebar di Desa-desa

30 Agustus 2025 - 18:40 WIB

15 Pos Polisi di Surabaya-Sidoarjo Rusak dan Dibakar Massa dalam Demo Semalam

30 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Satu Minggu Demo Perlawanan Rakyat dari Tolak Fasilitas DPR, Hostum hingga Aksi Solidaritas

30 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Besok, Hari Terakhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim

30 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Trending di Nasional