Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Rekening Tidak Aktif 3 Bulan Diblokir oleh PPATK

badge-check


					Rekening Tidak Aktif 3 Bulan Diblokir oleh PPATK Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Rekening yang tidak pernah digunakan berisiko diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening semacam ini dikenal sebagai **rekening dormant**.

PPATK dalam pengumumannya menyatakan bahwa rekening dormant kerap disalahgunakan, termasuk untuk praktik pencucian uang. Oleh karena itu, guna melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK akan menghentikan sementara atau memblokir transaksi pada rekening tersebut.

Meski begitu, PPATK menegaskan bahwa dana di dalam rekening tetap aman dan tidak hilang. Masyarakat juga dapat mengaktifkan kembali rekeningnya jika ingin menggunakannya di kemudian hari.

**”PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,”** jelas PPATK dalam pengumuman di Instagram resminya, @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025).

“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” lanjut PPATK menegaskan dalam pengumumannya.

Sebagai informasi, rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah bank yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu. Periode ketidakaktifan ini bervariasi, mulai dari 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank terkait.

Rekening dormant dapat berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), giro, maupun rekening dalam rupiah atau valuta asing (valas). PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukanlah jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang tidak aktif dan berstatus dormant.

Langkah Lanjut

Jika rekening Saudara dikenakan
penghentian sementara, segera ajukan
keberatan dengan mengisi formulir
melalui tautan berikut:
bit.ly/FormHensem

Setelah mengisi formulir keberatan,
nasabah diharapkan untuk menunggu
proses review dan pendalaman dari
PPATK dan Bank.

Estimasi waktu yang dibutuhkan
5 hari kerja namun dapat
diperpanjang 15 hari kerja tergantung
kelengkapan dan kesesuaian data,
serta hasil review oleh PPATK dan
Bank, sehingga total estimasi waktu
20 hari kerja.

Informasi status pembukaan
rekening, nasabah dapat melakukan
pengecekan secara mandiri melalui
mesin ATM, Mobile Banking, dan
dapat melakukan pengecekan secara
langsung kepada pihak Bank terkait.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Temuan Jasad Wanita di Parkiran Juanda, Risang: Korban Janji Pulang Sabtu 20 Juni 2026

25 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sudah Tiga Orang Meninggal Saat Mengikuti Larsarmil Calon Manajer KDMP di Tiga Lokasi Berbeda

25 Juni 2026 - 08:35 WIB

Menelisik Akar Terorisme (25): Sepak Terjang Templar dan Freemanson

24 Juni 2026 - 20:48 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dua Peserta Latsarmil KDMP Meninggal Dunia, Akibat Heat Stroke dan Cardiac Arrest

24 Juni 2026 - 19:21 WIB

Sekretaris PRKP Bangkalan Ditemukan Tewas dalam Mobil Terparkir di Bandara Juanda

24 Juni 2026 - 18:14 WIB

Massa Karyawan PT SGS Demo Lagi: PHK 1.000 Karyawan, tapi Rekrutmen Karyawan Baru!

23 Juni 2026 - 20:04 WIB

Teror di Balik Pintu Yupita Alami Siksaan 1.095 Hari, Poliri Ringkus Taufik Hidayat DPO 23 Hari di Cibiru Bandung

23 Juni 2026 - 14:34 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati tentang APBD Jombang 2025

23 Juni 2026 - 11:53 WIB

Trending di News