Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Rekening yang tidak pernah digunakan berisiko diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening semacam ini dikenal sebagai **rekening dormant**.
PPATK dalam pengumumannya menyatakan bahwa rekening dormant kerap disalahgunakan, termasuk untuk praktik pencucian uang. Oleh karena itu, guna melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK akan menghentikan sementara atau memblokir transaksi pada rekening tersebut.
Meski begitu, PPATK menegaskan bahwa dana di dalam rekening tetap aman dan tidak hilang. Masyarakat juga dapat mengaktifkan kembali rekeningnya jika ingin menggunakannya di kemudian hari.
**”PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,”** jelas PPATK dalam pengumuman di Instagram resminya, @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025).
“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” lanjut PPATK menegaskan dalam pengumumannya.
Sebagai informasi, rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah bank yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu. Periode ketidakaktifan ini bervariasi, mulai dari 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank terkait.
Rekening dormant dapat berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), giro, maupun rekening dalam rupiah atau valuta asing (valas). PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukanlah jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang tidak aktif dan berstatus dormant.
Langkah Lanjut
Jika rekening Saudara dikenakan
penghentian sementara, segera ajukan
keberatan dengan mengisi formulir
melalui tautan berikut:
bit.ly/FormHensem
Setelah mengisi formulir keberatan,
nasabah diharapkan untuk menunggu
proses review dan pendalaman dari
PPATK dan Bank.
Estimasi waktu yang dibutuhkan
5 hari kerja namun dapat
diperpanjang 15 hari kerja tergantung
kelengkapan dan kesesuaian data,
serta hasil review oleh PPATK dan
Bank, sehingga total estimasi waktu
20 hari kerja.
Informasi status pembukaan
rekening, nasabah dapat melakukan
pengecekan secara mandiri melalui
mesin ATM, Mobile Banking, dan
dapat melakukan pengecekan secara
langsung kepada pihak Bank terkait.**