Menu

Mode Gelap

Headline

Hakim Vonis 3,5 Tahun Penjara kepada Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

badge-check


					Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3, 5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P, , dalam kasus OTT Harus Masiku. Putusan dilaksanakan di Jakarta, 25 Juli 2025. Foto: Instagram@rmol Perbesar

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3, 5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P, , dalam kasus OTT Harus Masiku. Putusan dilaksanakan di Jakarta, 25 Juli 2025. Foto: Instagram@rmol

Penulis: Yusran Hakim  |    Editor: Priyo Suwarno

KREDNONEWS.COM, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membacakan putusan hukuman selama tiga tahun terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen)  PDI-P, dalam kaitan dengan kasus Harun Masiku, di Jakarta, Jumat 25 Juli 2025.

Majelis hakim terdiri dari Rios Rahmanto (Ketua), Sunoto, dan Sigit Herman Binaji—adalah majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenai denda sebesar Rp250 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair kurungan enam bulan.

Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah memberi suap secara bersama-sama dan terus-menerus, tetapi tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Namun, Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap secara bersama-sama dan terus-menerus dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

Fakta bahwa Hasto memerintahkan pihak lain untuk merendam ponsel agar menghambat penyidikan kasus terkait Harun Masiku.

Keterlibatan Hasto dalam pembiayaan suap untuk Harun Masiku, dengan dana yang dibahas mencapai Rp 1,5 miliar dan sebagian telah dicairkan.

Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan secara langsung seperti yang dituduhkan jaksa, sehingga vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Sikap Hasto selama persidangan, termasuk sikap sopan, tanggungan keluarga, dan catatan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya menjadi pertimbangan meringankan.

Jaksa dan hakim melihat bukti-bukti dan fakta dalam persidangan yang mendukung penerapan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor terkait suap serta pasal-pasal KUHP.

Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta sebagai hasil penilaian menyeluruh terhadap bukti, fakta persidangan, dan pertimbangan hukum yang berlaku.

Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Ia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Februari 2025 dan dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh jaksa KPK.

Sebelumnya, Jaksa Rio Vernika Putra dan Wawan Yunarwanto mengajukan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda pidana sebesar Rp 600 juta subsider kurungan enam bulan.

Jaksa menuduh Hasto melakukan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta secara bertahap dan melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku menghilang serta merendam telepon selulernya setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan.

Kronologi
Kasus Harun Masiku bermula dari pemilihan legislatif 2019 saat Harun mencalonkan diri sebagai caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1. Meski dalam hasil awal Pileg Harun kalah (posisi keenam), ia diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta agar diupayakan masuk DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Wahyu Setiawan dan pihak terkait lainnya kemudian tertangkap OTT KPK pada 8 Januari 2020, tetapi Harun Masiku berhasil melarikan diri dan menjadi buron sejak itu, meski sempat terpantau di beberapa lokasi seperti di sekitar PTIK dan bahkan Singapura.

KPK memasukkan Harun ke daftar buronan sejak 29 Januari 2020 dan bahkan masuk red notice Interpol pada pertengahan 2021.

Setelah lama tanpa perkembangan berarti, pada akhir 2024 KPK membuat gebrakan dengan menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka baru terkait perkara ini.

Hasto diduga ikut andil dalam pengaturan penempatan Harun di Dapil Sumsel 1 meski Harun berasal dari Sulawesi Selatan.

Hasto juga diduga menyuruh pengacara Donny Tri Istiqomah untuk melobi Wahyu agar Harun bisa menjadi anggota DPR pengganti (PAW), termasuk peran dalam pemberian suap.

Hasto Kristiyanto mulai diperiksa sebagai saksi pada pertengahan 2024 dan kemudian resmi ditetapkan tersangka oleh KPK pada Desember 2024.

Selain Hasto, Donny Tri Istiqomah juga menjadi tersangka. Kasus ini masih dalam proses penanganan oleh KPK, dengan Harun yang hingga kini masih buron dan belum tertangkap.

Singkat kronologinya adalah sebagai berikut:

  • 20 September 2018: KPU menetapkan DCT caleg DPR, termasuk Harun Masiku dari PDIP Dapil Sumsel I.
  • 2019: Harun mencalonkan diri di Pileg dan kalah suara.
  • Januari 2020: OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan terkait suap untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR PAW; Harun buron setelah kejadian ini.
  • Januari 2020 hingga kini: Upaya pencarian Harun yang masih buron, termasuk laporan keberadaan di Singapura, Kamboja, dan Indonesia.
  • 29 Januari 2020: Harun masuk daftar buronan KPK.
  • Juli 2021: Harun masuk red notice Interpol.
  • Pertengahan 2024: KPK membuka kembali pengembangan kasus dan memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi.
  • Desember 2024: KPK menetapkan Hasto Kristiyanto tersangka, bersama Donny Tri Istiqomah, dalam kasus ini.
  • Februari 2025: KPK mengumumkan status Hasto sebagai tersangka dan mengungkap keterkaitan kasus suap dengan Harun Masiku.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wahyu Setiawan, dengan Harun sebagai pemberi suap dan kemudian menjadi buron. Keterlibatan Hasto sebagai figur penting PDIP dalam pengaturan politik kasus ini menambah kompleksitas perkara. **

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Tambahan 6.000 Janda Baru di Garut, Bupati Minta Agar Generasi Muda Turut Memikirkan

1 Desember 2025 - 10:30 WIB

Masih Bersambung, Polemik Jabatan Polri di Luar Kepolisian, MK Diminta Tegaskan

1 Desember 2025 - 08:26 WIB

75.000 Ha Hutan Batang Toru Dibatat Penyebab Banjir Bandang Sumut, WALHI Sebut Ulah Tujuh Perusahaan

1 Desember 2025 - 06:29 WIB

Aceh Tamiang Lumpuh Total, 120.000 Jiwa Terisolasi Jalan Rusak Jemabatan Putus

1 Desember 2025 - 05:37 WIB

Konflik Berakar dari Pengelolaan Tambang, KH Sarmidi Bantah Pernyataan Mahfud MD

1 Desember 2025 - 04:52 WIB

TNI AL Kerahkan KRI dan Bantuan Kemanusiaan Besar ke Sumut, Sumbar dan Aceh

30 November 2025 - 19:41 WIB

Massa dan Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus dan Anggota di Jalanan Tanah Becek

30 November 2025 - 18:46 WIB

Rais Aam PBNU Sampaikan Segera Gelar Muktamar

30 November 2025 - 18:14 WIB

Empat Orang Sekeluarga Tewas Seketika Satu Balita Luka-luka, Akibat KA Mutiara Hantam Accord di Beji Pasuruan

30 November 2025 - 18:07 WIB

Trending di Headline