Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Albertina Ho, Budi Susilo, dan Agung Iswanto.memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan. Putusan banding ini diketok Selasa, 22 Juli 2025.
Majelis hakim juga memutuskan uang Rp 8,8 miliar milik Zarof dirampas untuk negara, berbeda dari putusan sebelumnya yang menganggapnya sah. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Zarof menimbulkan prasangka buruk terhadap integritas hakim di Indonesia.
Zarof sebelumnya dihukum 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram, serta melakukan pemufakatan jahat terkait suap kasasi Ronald Tannur. Kini, hukumannya diperberat di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara dalam putusan banding terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hukuman ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho pada tanggal 22 Juli 2025.
Selain hukuman penjara, Zarof juga harus membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsidiar 6 bulan kurungan, dan barang bukti berupa uang Rp915 miliar serta 51 kilogram emas yang disita untuk negara. P
utusan ini menegaskan bahwa Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim kasasi yang menangani perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan menerima gratifikasi besar selama menjabat di MA pada periode 2012-2022.
Majelis hakim menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan Zarof mencoreng wajah peradilan Indonesia dan membuat masyarakat berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah mudah disuap dan diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk merusak keadilan.
Dengan memperberat hukuman, majelis hakim mengirimkan sinyal keras bahwa tidak ada ampun bagi para perusak lembaga peradilan.
Sebagai catatan, hukuman denda untuk Zarof tetap sama dengan putusan tingkat pertama, dan Zarof tetap ditahan selama proses hukum ini.
Kasus ini bermula dari perkara pembunuhan yang menyeret nama Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam proses penanganan perkara ini di tingkat kasasi, Zarof Ricar diduga berperan sebagai makelar kasus yang menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan gratifikasi besar selama masa jabatannya di MA dari 2012 hingga 2022. Gratifikasi yang diterima diperkirakan mencapai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas.
Penangkapan Zarof dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada 24 Oktober 2024 di Bali setelah penyidikan memperlihatkan peranannya sebagai perantara suap kepada hakim kasasi.
Selain Zarof, terdapat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini karena menerima suap Rp 4,6 miliar terkait pembebasan Ronald Tannur.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juni 2025 menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Zarof, serta memerintahkan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi senilai Rp915 miliar berupa uang dan emas.
Pada putusan banding tanggal 22 Juli 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Zarof menjadi 18 tahun penjara dengan denda tetap Rp1 miliar, mempertimbangkan bahwa tindak pidana Zarof mencoreng wajah peradilan dan menimbulkan prasangka buruk terhadap hakim di Indonesia.
Secara singkat, Zarof Ricar berperan sebagai perantara suap dalam upaya membebaskan Ronald Tannur di kasasi dengan menerima suap dan gratifikasi besar selama bertugas di MA, hingga akhirnya ditangkap dan dihukum penjara serta denda besar disertai penyitaan aset korupsi.
Kejaksaan Agung menyita barang bukti berupa uang dan emas milik Zarof Ricar senilai hampir Rp 1 triliun dari rumahnya. Zarof Ricar mengakui bahwa uang dan emas tersebut merupakan hasil gratifikasi dan korupsi selama masa jabatannya di Mahkamah Agung. **