Menu

Mode Gelap

Headline

Dugaan Mencaplok Lahan Hijau untuk Pabrik PT ABK, Wibisono: Dua Alat Bukti Cukup Naik ke Pro Justitia

badge-check


					(Kiri atas) Wibisono, Penasihat Aliansi LSM Jambang, (Kanan atas). Soehartono, DPC Lembaga Perlindunan Lonsumen RI Jombang, Badan Advokasi Indonesia (LPK RI- BAI). (Bawah) Foto google area penggunaan lahan hijau (LP2B) di desa Segodo, kecamatan Sumobito, Jombang, diduga belum punya izin bangunan dan operasional. Foto: kredonews.dom/ Hadi S. Purwanto Perbesar

(Kiri atas) Wibisono, Penasihat Aliansi LSM Jambang, (Kanan atas). Soehartono, DPC Lembaga Perlindunan Lonsumen RI Jombang, Badan Advokasi Indonesia (LPK RI- BAI). (Bawah) Foto google area penggunaan lahan hijau (LP2B) di desa Segodo, kecamatan Sumobito, Jombang, diduga belum punya izin bangunan dan operasional. Foto: kredonews.dom/ Hadi S. Purwanto

Penulis: Priyo Suwarno   | Editor: Hadi S. Purwanto

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Aparat kepolisian Jombang masih meminta waktu untuk menyelesaikan laporan penanganan hukum dugaan pelangganan pencaplokan lahan hijau,  sawah produktif untuk lahan pembangunan pabrik pengolahan karet PT Amanah Berkat Karet (PT ABK), di desa Segodo, Sumobitro, Jombang.

Pernyataan tersebut disampaikan menjawab pertanyaan, Kredones.com kepada Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui media sosial. “Saat ini masih ditangani oleh Kasareskrim Polres Jombang, mas Hadi” jawab Kapolres, Minggu 20 Juli 2025.

Saat dikonfirmasi ke Kasastreskrim dengan pertanyaan yang sama, diperoleh jawaban dari AKP Margono Suhendra:”Mohon waktu ya Mas. Kami selesaikan dulu pemeriksaan saksi ahli, baru nanti baru mengirimkan surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).”

Sampai kapan SP2HP-nya? “Mohon waktu ya Mas, soalnya kami sekarang lagi fokus pengaman. Besok saya sampaikan ke kanit saya,” kata Kasatreskrim itu memberi jawaban,

Polres Jombang sudah pernah menerbitkan SP2HP, setelah diminta oleh Soehatono, DPC Lembaga Perlindunan Lonsumen RI, Badan Advokasi Indonesia (LPK RI- BAI), 7 Juli 2025, seminggu setelah dia menghadap ke Polres, 30 Juni 2025.

SPH2HP ke-2 dari kepolisian itu membuktikan Polisi telah melakukan penyelidikan kasus itu, dengan cara mendatangi lokasi pabrik 12 dan 16 Juni 2025, aparat kepolisian diterima oleh Angga Febrianto (karyawan PT AMB). Selanjutnya petugas datang kembali ke lokasi, 16 Juni 2025, bertemu pemilik perusahaan bernama Khilmi Sulaiman.

Polisi juga melakukan klarifikasi kepada Agus Adrianto Dwi, kepada bidang Tata Ruang PUPR Jombang,  3 Juli 2025. Saat dikonfrimasi, Agus mengatakan bahwa sejauh ini Dinas PUPR belum menerima surat panggilan dari kepolisian terkait dengan pelanggaran pendirian pabrik karet PT ABK.

Agus saat dikonfirmasi wartawan, menegaskan bahwa lokasi berdirinya pabrik PT Amanah Berkah Karet di Dusun Banjarejo, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang berada di atas lahan hijau ketahanan pangan.

“PT Amanah Berkah Karet berdiri di atas lahan hijau yang seharusnya dilindungi untuk ketahanan pangan. Sesuai regulasi, tidak diperbolehkan mendirikan industri di lokasi tersebut. Jika mereka mengajukan izin, pasti kami tolak karena itu jelas melanggar tata ruang,” ujar Agus, Senin 14 Juli 2025.

Agus menambahkan, pabrik tersebut harus segera dipindah karena tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah. Lebih lanjut, ia menyebut hingga saat ini belum ada pemanggilan resmi dari kepolisian terkait kasus tersebut.

“Memang belum ada pemanggilan resmi, tapi kemarin pihak kepolisian datang ke kantor PUPR untuk mengklarifikasi persoalan ini. Kami sudah menyampaikan fakta bahwa pabrik itu berdiri di atas lahan hijau. Sesuai aturan, tidak boleh ada pabrik industri di sana. Suasananya kemarin pun sudah seperti pembuatan BAP,” ungkapnya.

Dua Bukti Terpenuhi
Penasihat Aliansasi LSM Jombang, Wibisono menyatakan atas penjelasan dari PURP Jombang di atas, dapat dijadikan landasan polisi untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan (pro justitia), “Sudah sangat kuat alasa hukum menaikkan pwerkara ini ke berita acara pemeriksaan (BAP, katanya saat di wawawancara di kediamannya, Minggu 20 Juli 2025.

“Saya merasa polisi lambat menangani perkara ini, sudah lama dilaporkan tetapi penangananan hukum lambat,” tuturnya. Dia menegaskan bahwa dengan ada laporan bukti belum ada izin bangunan dan operasional berdiri di atas yang melanggar ketentuan, karena dibangun di atas lahan pertanian pengan berkelanjutan (LP2B).

“Jadi alasan penetapan masuk status penyidikan sudah kuat dan akurat. Masih nunggu apa lagi, saksi ahli? tuturnya.

Karena, menurut Wibisono, berdirinya pabrik karet itu telah menyalahahi Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ancaman hukumannya berat.

Ancaman hukuman atas pelanggaran terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan beserta peraturan daerah dan peraturan pemerintah terkait.

Berikut adalah rincian ancaman hukumannya:

1. Mengalihfungsikan lahan LP2B tanpa izin (pasal 44 ayat 1 UU No. 41/2009): Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

2. Tidak mengembalikan lahan ke kondisi semula setelah pengalihan fungsi yang tidak sesuai: Penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

3. Pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan Hukuman pidana ditambah sepertiga dari ancaman hukuman bagi orang perseorangan.

4. Korporasi yang melanggar: Selain pidana denda, dapat dikenai perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pembatalan kontrak dengan pemerintah, dan larangan usaha dalam bidang yang sama.

Selain pidana penjara dan denda, sanksi administratif seperti pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan yang dialihfungsikan, serta pengenaan denda administratif juga bisa diterapkan.

Secara umum, pelanggaran pengalihan fungsi lahan LP2B dianggap serius karena berpotensi merusak fungsi lahan pertanian yang berkelanjutan dan mengancam ketahanan pangan, sehingga hukumannya sangat berat. Referensi utama mengenai ancaman hukuman ini tercantum pada Pasal 72 sampai 74 UU No. 41 Tahun 2009, serta dijabarkan dalam peraturan daerah terkait.

Kabupaten Jombang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang resmi ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 November 2024.

Pelanggaran Perda
Soehatono, DPC Lembaga Perlindunan Lonsumen RI, Badan Advokasi Indonesia (LPK RI- BAI) menambahkan bahwa kepada penyidik bahwa pabrik tersebut berdiri di atas lahan yang termasuk dalam Kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (KLSD), sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024.

“Selain itu, lahan tersebut juga masuk dalam Kawasan Lahan Baku Sawah dan Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana diatur dalam Perda RTRW Kabupaten Jombang Tahun 2021–2041. Dengan dasar aturan itu, lahan tidak bisa dialihfungsikan dengan alasan apapun,” begitu Soehartono menguraikan.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana murni. Ia mendesak agar pihak kepolisian tidak hanya menindak tegas, tetapi juga membongkar bangunan pabrik dan mengembalikan fungsi lahan seperti semula.

Ia menjelaskan kepada penyidik bahwa pabrik tersebut berdiri di atas lahan yang termasuk dalam Kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (KLSD), sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024.

“Selain itu, lahan tersebut juga masuk dalam Kawasan Lahan Baku Sawah dan Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana diatur dalam Perda RTRW Kabupaten Jombang Tahun 2021–2041. Dengan dasar aturan itu, lahan tidak bisa dialihfungsikan dengan alasan apapun,” begitu Soehartono menguraikan.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana murni. Ia mendesak agar pihak kepolisian tidak hanya menindak tegas, tetapi juga membongkar bangunan pabrik dan mengembalikan fungsi lahan seperti semula.

Perda ini mengatur berbagai aspek terkait perlindungan lahan pertanian secara umum, seperti perencanaan, penetapan kawasan, pengembangan, pengendalian, pemberdayaan petani, sistem informasi, serta sanksi administratif.

Namun, Perda Nomor 11 Tahun 2024 tersebut masih bersifat umum, dan belum aplikatif secara teknis. Karena tidak mencantumkan peta dan luas lahan LP2B, serta belum mengatur secara rinci sanksi bagi pelanggarannya.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Jombang sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda untuk mengatur pelaksanaan teknis dan operasional di lapangan, termasuk pembatasan luas lahan, peta kawasan, dan sanksi administratif agar perlindungan lahan pertanian bisa efektif.

Jombang telah memiliki Perda LP2B sejak tahun 2024, namun pelaksanaan teknis dan penguatannya masih menunggu Perbup yang sedang dalam proses penyusunan.

Meskipun demikian menurut Soehartono,  DPC Lembaga Perlindunan Lonsumen RI, Badan Advokasi Indonesia (LPK RI- BAI) menyatakan bahwa Perda itu sudah punya kekuatan hukum. “Ketertiban Umum (Tibun) sudah bisa melakukan penertiban. Tetapi sejauh ini juga belum bertindak,” kata Seoahrtono menjawab Kredonews.com, Minggu 20 Juni 2025.

Atas adanya laporan pelanggaran LP2B itu, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Jombang telah melayangkan surat pemberitahahaun kepada PT Amanah Berkat Karet, pada tanggal 9 Juli. Surat itu berupa pemberitahuan bahwa pabrik pengolahan karet PT ABK sudah memiliki Nomor Induk Berusha (NIB) 1906240096929.

Dengan demikian, perusahaan wajib memliki PBG (Persetujuan Bangun Gedung), sebagai  pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG adalah perizinan yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Perubahan dari IMB menjadi PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. PBG tidak hanya mengatur izin mendirikan bangunan baru, tapi juga mencakup seluruh siklus hidup bangunan seperti perawatan dan perubahan fungsi bangunan dengan mengacu pada standar teknis yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.

Fungsi utama PBG antara lain:

  • Menjamin legalitas pembangunan bangunan gedung.
  • Memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan.
  • Mencatat data terkait rencana bangunan gedung.

Pemilik bangunan wajib memiliki PBG sebelum memulai pembangunan. Tanpa PBG, seseorang dapat dikenai sanksi administratif, denda, pidana, bahkan pembongkaran bangunan.

Singkatnya, PBG adalah dokumen perizinan resmi sebagai dasar hukum untuk membangun, merawat, dan mengubah bangunan gedung yang menggantikan izin lama IMB dan bertujuan untuk menjamin pembangunan yang aman dan sesuai standar teknis serta peraturan yang berlaku.

Faktanya perusahaan PT ABK telah berdiri dan beropertasi di atas lahan hijau dusun Segodo, Sumobito, Jombang, sejak awal 2025, itulah yang menimbulkan protes masyarakat dan LSM di Jonbang. **

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BBM Etanol 10 Persen, Harga Harus Lebih Murah, Namun Tetap Saja Rugi

14 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lantik Pengurus Baznas: Jalankan Penuh Ikhlas dan Bertanggung Jawab

14 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Petrokimia Perkenalkan Pemupukan Petro Spring, Gunakan Drone 8 Jam Rp 6 Juta

14 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Kepsek Tampar Siswa Ketahuan Merokok, Orang Tua Lapor Polisi 630 Pelajar Demo

14 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Hasil Autopsi: Penyebab Kematian Tersangka Curwan di Lumajang Asam Lambung

14 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional, Saham Langsung Anjlok!

14 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Ian Douglas Martin Penulis Buku Politik Jatah Preman: Isinya Bikin Merinding

14 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Nvidia DGX Spark Superkomputer AI Operasi 1.000 Triliun/Detik, Harga Rp 67 Juta

14 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Warganet Sambat, Siang Malam Kini Terasa Panas, Ini Kata BMKG

14 Oktober 2025 - 07:16 WIB

Trending di Nasional