Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Guru Merantai dan Mengurung 4 Anak Boyolali di Ruangan Terbuka Rumahnya

badge-check


					Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Senin (14/7/2025).
© KOMPAS.com/Labib Zamani Perbesar

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Senin (14/7/2025). © KOMPAS.com/Labib Zamani

Penulis: Yobie Hadiwijaya | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SEMARANG-Empat anak di bawah umur menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh guru berinisial S di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Korban tidak hanya dikurung, tetapi juga dirantai kakinya di sebuah ruang terbuka di rumah pelaku.

Keempat anak tersebut adalah SAW (14) dan IAR (11) asal Kabupaten Semarang, serta MAF (11) dan VMR (6) asal Kabupaten Batang.

Mereka merupakan dua pasang kakak beradik yang diduga tinggal dan diasuh oleh S.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat warga menangkap MAF karena diduga mencuri kotak amal masjid pada Minggu (13/7/2025) dini hari.

“Anak itu bilang bahwa dia mencuri kotak amal karena lapar, untuk makan. Warga kemudian mengantarnya ke rumah pelaku dan menemukan tiga anak lainnya, salah satu dalam keadaan kaki dirantai,” ujar Joko saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (14/7/2025).

Warga yang prihatin lalu membawa anak-anak tersebut ke Polsek Andong bersama perangkat desa, dan melaporkan dugaan tindak kekerasan.

Pelaku S diamankan warga dan dibawa ke Polsek Andong, kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan dua alat bukti dan hasil pemeriksaan di rumah sakit, kami tetapkan S sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak,” kata Joko.

Menurut keterangan awal, S mengurung dan merantai anak-anak karena mereka dianggap melakukan kesalahan dan tidak menurut.

Tersangka S kini dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan/atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya lima tahun dan tiga tahun enam bulan penjara,” tegas Joko.

Polisi masih mendalami motif dan latar belakang hubungan anak-anak tersebut dengan pelaku, termasuk status asuhan dan apakah ada korban lainnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pejabat, Jenderal TNI dan Ulama Dalam Kasus TPPU Rp237 M, Gus Yazid Cabut BAP atas Letjen Widi Prasetijono

22 September 2026 - 14:50 WIB

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:40 WIB

Jaksa Tuntut 8 Tahun 6 Bulan, Pendukung Sudewo Ngamuk di PN Tipikor Jakarta

21 September 2026 - 22:16 WIB

Valuta Asing Rp2,8 M Disimpan di Plafon Rumah Madyopura Malang, Jejak Gatot Heroe Pejabat Dirjen Bea Cukai

21 September 2026 - 20:46 WIB

5 Kepsek SDN Tebingtinggi Dicopot, Gegara Tolak Serahkan Revitalisasi Rp2,44 M yang Ditunjuk Diknas

21 September 2026 - 18:04 WIB

PT Annisa Ahmada Diduga Pakai Sistem Ponzi: Rekrut 4.000 Pendaftar Umrah, Taksir Kerugian Rp120 M

21 September 2026 - 10:24 WIB

Pidato KH Hasan Abdullah Sahal: Kami Tidak Cari Muka, Pak Presiden Kami Tetap Pilih Pendidikan

20 September 2026 - 23:36 WIB

Rudal Houthi Sasar Bandara Raja Khaled dan Mengenai Fasilitas Perminyakan Aramco

20 September 2026 - 08:57 WIB

Penelisik Akar Terorisme (58): Pemberontak Chang Hsien-chung Hingga Jejak Perang Salib di Tiongkok

20 September 2026 - 08:30 WIB

Trending di News