Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan pandangannya soal reformasi hukum di Indonesia melalui akun Instagram pribadinya pada 5 Juni 2025.
Dalam pernyataannya, Mahfud menekankan bahwa pembenahan sistem hukum harus menyasar tiga aspek utama: substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture).
“Kalau dimanapun di setiap negara itu, kalau mau memperbaiki hukum, itu tiga sasarannya,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, dari sisi substansi, Indonesia sudah memiliki banyak aturan yang baik. Namun persoalan utama justru berada pada aspek struktur hukum, yakni aparat penegak hukum yang dinilainya masih banyak yang korup.
“Masalahnya ada di legal structure-nya. Aparat penegak hukum kita tadi, yang korup itu tadi,” tegasnya.
Untuk itu, Mahfud menilai bahwa pembenahan harus dimulai dari kepemimpinan yang kuat dalam penegakan hukum. Ia menyebut pentingnya arah penegakan hukum yang jelas: ke atas untuk penegakan, ke bawah untuk perlindungan.
“Mulai dari strong leadership di dalam penegakan hukum. Arahnya ke mana?
Jadi ke atas penegakan, dan kepastian ke bawah perlindungan,” jelas Mahfud.
Ia meyakini bahwa jika hal tersebut dijalankan dengan baik, maka sebagian besar persoalan hukum di Indonesia bisa diatasi.***