Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Banyak yang masih bertanya, apakah percakapan lewat aplikasi pesan instan (chat) dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses hukum? Advokat Ismail Muzakki, SH, MH, menjawab lugas pertanyaan tersebut lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (17/6/2026).
“Chat itu sah secara hukum dan dapat dianggap sebagai perjanjian, karena telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” jelas Ismail dalam video singkatnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa chat juga tergolong sebagai bukti elektronik. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di akhir penjelasannya, Ismail pun sempat menyelipkan guyonan, “Bagi orang-orang yang beriman, chat itu sebenarnya bukan tanya kabar, tapi tanya saldo.”.***