Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Video Marcella Santoso Bos Buzzer Indonesia Gelap: Mohon Maaf kepada Presiden dan Jaksa Agung

badge-check


					marcella Santoso adalah pengancara uyyang diduga menyogok hakim hingga Rp 60 miliar, dia juga disebut sebagai pembuat narasi negatif Indonesia Gelap, isinya menyerang pribadi Prewsiden, Jaksa Agung dalam kasus Timah, CPO. Tangkap layar youtube@metro TV Perbesar

marcella Santoso adalah pengancara uyyang diduga menyogok hakim hingga Rp 60 miliar, dia juga disebut sebagai pembuat narasi negatif Indonesia Gelap, isinya menyerang pribadi Prewsiden, Jaksa Agung dalam kasus Timah, CPO. Tangkap layar youtube@metro TV

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Video permohonan maaf Marcella Santoso yang diputar dalam konferensi pers Kejaksaan Agung pada 17 Juni 2025. Dalam video berdurasi sekitar 4 menit 41 detik tersebut, Marcella mengenakan rompi tahanan dan menyampaikan penyesalan serta permintaan maaf atas penyebaran konten negatif terhadap Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Marcella mengaku terlibat dalam pembuatan konten negatif bersama pihak ketiga, yaitu mantan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzakki, ketua tim buzzer Cyber Army. Namun, video permohonan maaf itu sendiri dibuat dan disampaikan langsung oleh Marcella sebagai bentuk pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya.

Pengacara sekaligus tersangka Marcella Santoso mengakui telah membuat konten negatif untuk menyerang Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin, RUU TNI, Presiden Prabowo Subianto hingga Indonesia Gelap.

Selain Marcella, Kejagung juga telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Mereka yaitu Junaedi Saibih, eks direktur pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar (TB) dan Ketua Tim Cyber Army, Adhiya Muzakki.

Marcella Santoso mengakui telah membuat dan menyebarkan berbagai narasi negatif yang menargetkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Presiden Prabowo Subianto. Narasi negatif tersebut antara lain:

Isu yang menyerang kehidupan pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin, termasuk isu terkait Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus) dan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung.

Narasi negatif yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk isu petisi RUU TNI dan gambaran “Indonesia Gelap”.

Konten-konten tersebut dibuat dan disebarkan tanpa melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh, dan sebagian diproduksi oleh timnya tanpa pengawasan ketat dari Marcella sendiri.

Marcella menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pembuatan dan penyebaran konten negatif tersebut, menyesali dampak yang ditimbulkan, dan menyatakan tidak memiliki rasa kebencian pribadi terhadap institusi Kejaksaan maupun pemerintahan.

Narasi negatif yang disebar Marcella mencakup serangan terhadap kehidupan pribadi pejabat Kejaksaan Agung dan upaya menjatuhkan citra pemerintahan Presiden Prabowo dengan isu kontroversial seperti RUU TNI dan kondisi negara yang digambarkan suram.

Marcella Santoso diduga berperan sebagai penyandang dana tim buzzer yang membuat konten negatif terkait penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia diduga memberikan uang hampir Rp1 miliar kepada M. Adhiya Muzakki, ketua tim buzzer yang memimpin ratusan buzzer untuk mengangkat narasi negatif terhadap Kejagung dalam beberapa kasus besar, termasuk kasus korupsi minyak goreng dan ekspor crude palm oil (CPO).

Marcella Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus, termasuk dugaan suap hakim dalam vonis lepas perkara korupsi minyak goreng dan perintangan penyidikan kasus korupsi yang ditangani Kejagung.

Dalam kasus perintangan penyidikan, Marcella diduga membiayai pembuatan konten negatif, unjuk rasa, seminar, dan talk show yang memojokkan Kejagung. Selain itu, ia juga diduga membayar direktur pemberitaan JakTV agar narasi negatif tersebut disebarkan di media.

Secara pendidikan, Marcella Santoso merupakan doktor ilmu hukum yang berpengalaman dan dikenal sebagai advokat andal dengan latar belakang pendidikan dari Universitas Indonesia serta pengalaman menangani kasus-kasus besar.

Singkatnya, Marcella Santoso adalah pengacara yang juga berperan sebagai donatur dan penggerak tim buzzer untuk menyebarkan konten negatif yang mengarah pada upaya menghambat penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. **

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Festival Gambus Misri Muncul di Sumobito setelah 40 Tahun Menghilang

11 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Bupati Warsubi Lantik Pusoko Jadi Kades Antar Waktu Sumberteguh Kudu

11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Dugaan Permintaan Aborsi Seret Runner-up Raka Raki Jatim 2026, Begini Respons Pemkot Surabaya

10 Agustus 2026 - 20:54 WIB

DJP Tegaskan Belum Ada Rencana Pajaki Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Mirip Film Perang Fiksi, RRT Lawan Nyamuk Gunakan Senjata Laser

10 Agustus 2026 - 20:34 WIB

BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP

10 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Ritual Malam Bakar Obat Nyamuk Nasional, Nilai Pasar Rp7,8 Triliun/ Tahun

10 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Prakiraan APBD Jombang 2027: Cuma Naik Rp167 Miliar

10 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Harga Naik Terus, Koperasi Unggas Sejahtera Bagikan Gratis 600 Ekor Ayam kepada Warga Batang

10 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Trending di News