Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Kerugian Rp 319 Miliar, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Budi Sylvana Mark Up Alkes Covid-19

badge-check


					Hakim memvonis hukuman tiga tahun penjara kepada Budi Sylvana, Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19. Instagram@bushcoo Perbesar

Hakim memvonis hukuman tiga tahun penjara kepada Budi Sylvana, Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19. Instagram@bushcoo

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19.

Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025. Budi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan APD COVID-19 mencapai Rp 319,6 miliar.

Hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa, termasuk Budi Sylvana, bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan.

Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan tersebut, sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan tanggung jawab keluarga yang dimilikinya.

Budi Sylvana juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan APD, termasuk melakukan pembayaran sebelum adanya surat pesanan resmi dan tanpa bukti pendukung yang memadai. Ia juga tidak menghentikan kontrak setelah ada audit.

Selain Budi, dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, juga divonis bersalah dengan hukuman penjara antara 3 hingga 11,5 tahun.

Budi Sylvana dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas korupsi pengadaan APD COVID-19 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Mark Up

KPK menduga ada penggelembungan harga atau mark-up dalam proses pengadaan APD. Kerugian negara seharusnya tidak terjadi apabila APD langsung dipasok dari PT PPM ke Kemenkes, tanpa melibatkan PT EKI.

Negosiasi Ilegal Para terdakwa melakukan negosiasi harga APD sebanyak 170 ribu set tanpa surat pesanan, melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set.

Pembayaran Tanpa Bukti Pendukung Para terdakwa menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD tanpa surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran.

Penerimaan Pembayaran Ilegal PT PPM dan PT EKI menerima pembayaran terhadap 1.010.000 set APD merek BOHO sebesar Rp 711,28 miliar, padahal PT EKI tidak memiliki kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa sejenis di instansi pemerintah serta tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK).

Tidak Menyerahkan Bukti Pendukung Kewajaran Harga PT EKI dan PT PPM tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK sehingga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat, yaitu efektif, transparan, dan akuntabel.

Penyalahgunaan Wewenang Budi Sylvana dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan APD, termasuk melakukan pembayaran sebelum adanya surat pesanan resmi dan tanpa bukti pendukung yang memadai, serta tidak menghentikan kontrak setelah adanya audit.

Perbuatan memperkaya pihak lain Kerugian negara terjadi akibat perbuatan para terdakwa yang memperkaya Satrio sebesar Rp 59,98 miliar, Ahmad Rp 224,19 miliar, PT Yoon Shin Jaya Rp 25,25 miliar, serta PT GA Indonesia Rp 14,62 miliar. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menteri Sosial Ungkap Warga RI yang Kebagian HP Gratis dari Pemerintah

15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pertalite Kosong di Sejumlah SPBU Surabaya

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Panitia Jor Joran Mancing Jombang 2026: Ini 10 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar

15 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Ringin Contong Carnival 2026 Acara Spektakuler 17 Oktober, Simak Rekayasa Arus Lantas

15 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Durian Madu Milik Lukman Juara I Kontes Durian Wonosalam, Bupati Warsubi: Upaya Gali Potensi Jombang

15 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemakzulan Disetujui, Mendagri Copot Bupati Gowa, Sitti Husniah: Saya Lawan Lewat PTUN

15 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Trending di News