Menu

Mode Gelap

Internasional

Google Kritik Solusi Antimonopoli, Sebut Rugikan Konsumen

badge-check


					Google Kritik Solusi Antimonopoli, Sebut Rugikan Konsumen Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, COLUMBIA– Google berencana mengajukan banding atas putusan pengadilan di Amerika Serikat terkait tuduhan praktik monopoli di pasar mesin pencari. Keputusan itu muncul usai argumen penutup dalam persidangan antimonopoli disampaikan.

Melalui unggahan di akun X resmi perusahaan, Google menyebut bahwa solusi yang diajukan dalam sidang bersifat berlebihan dan “akan merugikan konsumen.”

Seperti dikutip Engadget, Senin, Google menyatakan akan menunggu opini resmi dari pengadilan, namun menegaskan keyakinannya bahwa putusan awal tersebut keliru. “Kami masih sangat yakin bahwa keputusan awal pengadilan itu salah, dan kami menantikan proses banding kami,” kata Google.

Gugatan terhadap Google pertama kali dilayangkan oleh Departemen Kehakiman AS pada 2020. Dalam gugatan itu, pemerintah menuduh Google menyalahgunakan dominasinya di pasar mesin pencari dan periklanan berbasis pencarian. Salah satu poin utama adalah dugaan pemaksaan kepada produsen perangkat agar memasang Google sebagai aplikasi dan mesin pencari bawaan.

Tindakan tersebut dianggap menghambat peluang kompetitor dan mempertahankan pendapatan iklan Google secara tidak wajar.

Departemen Kehakiman mengusulkan sejumlah solusi, termasuk membuka lisensi teknologi mesin pencari Google untuk pihak ketiga, melarang perjanjian eksklusif dengan pembuat perangkat, serta memaksa perusahaan menjual browser Chrome dan proyek open-source Chromium.

Namun, Google menilai langkah-langkah itu justru akan menimbulkan “masalah privasi yang sangat nyata,” memberi peluang pemerintah mengakses data pengguna, dan menguntungkan pesaing yang didukung modal besar.

Sebagai alternatif, Google mengusulkan pelonggaran kesepakatan agar mesin pencari lain bisa hadir di perangkat, serta pembentukan komite pengawas independen untuk memantau aktivitas perusahaan.

Pada Agustus 2024, Hakim Amit Mehta dari Pengadilan Distrik Columbia memutuskan bahwa Google terbukti melakukan praktik monopoli ilegal. Hakim menyetujui argumen Departemen Kehakiman bahwa kepemilikan Google atas peramban Chrome memberi keunggulan tidak adil karena mampu mengarahkan lalu lintas internet dan memperbesar pendapatan perusahaan.

Google memperingatkan bahwa putusan tersebut bisa membuka jalan bagi perusahaan lain yang mengembangkan chatbot AI untuk menguasai pasar mesin pencari.

Dalam persidangan, eksekutif OpenAI, Nick Turley, bahkan menyatakan ketertarikannya untuk membeli Chrome jika Google diwajibkan melepaskan browser tersebut.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPJ Borong Healthcare Asia Awards 2026

1 April 2026 - 10:52 WIB

Pasukan Penjaga Perdamaian PBB asal Indonesia Gugur di Lebanon

30 Maret 2026 - 13:13 WIB

Waspada Modus Penipuan Baru Pakai AI, Korbannya Sudah Banyak

24 Maret 2026 - 21:15 WIB

Surat dari Iblis’ Milik Biarawati Abad ke-17 Akhirnya Berhasil Diuraikan

18 Maret 2026 - 20:54 WIB

5.000 Tentara AS dari Jepang Mendarat di Timur Tengah

15 Maret 2026 - 17:43 WIB

Hadiah 10 Juta Dolar untuk Informasi Tokoh Senior Iran

14 Maret 2026 - 20:55 WIB

Batu Empedu Sapi Kini Lebih Berharga daripada Emas

12 Maret 2026 - 15:08 WIB

Trump Ancam Iran, Harga Minyak Turun

10 Maret 2026 - 15:56 WIB

Inter/Act: Merayakan Lintas Budaya Lewat Seni Kontemporer

7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Trending di Internasional