Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Bebaskan 4 Orang Korban Penyekapan di Kedung Anyar Surabaya, Juga Meringkus 3 Tersangka

badge-check


					AKP Agus Tri Subagio Kanit Reskrim Polsek Sawahan menangani dugaan kejahatan Tindak Pidana Perdaganagn Orang (TPPO). Selain membebaskan korban, polisi juga menangkap tiga tersangka pelaku penyekapan itu di Kedung Anyar, Surabaya. Instagram@suarasurabayamedia Perbesar

AKP Agus Tri Subagio Kanit Reskrim Polsek Sawahan menangani dugaan kejahatan Tindak Pidana Perdaganagn Orang (TPPO). Selain membebaskan korban, polisi juga menangkap tiga tersangka pelaku penyekapan itu di Kedung Anyar, Surabaya. Instagram@suarasurabayamedia

Penulis: Saifudin  |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Polisi membebaskan empat orang pencari kerja, dua perempuan dan dua laki-laki, diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah di Jalan Kedung Anyar II, Surabaya, pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Kasus ini masusk dalam tindak kejahatan TPPO (Tindak Pidana Perdaganan Orang) dan kasus dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, diduga terkait TPPO.Para korban terdiri dari NS (47) asal Nganjuk, YY (22) asal Cirebon, R asal Sumenep, dan MF asal Cirebon.

Saat dikonfirmasi, AKP Agus Tri Subagio Kanit Reskrim Polsek Sawahan menerangkan, saat itu korban berhasil diamanan sedang berada di kamar lantai dua sebuah rumah di Jalan Kedung Anyar II, kedua perempuan itu dikunci di dalam kamar bersama dua laki-laki, yang juga diduga menjadi korban penyekapan.

“Di rumah itu, kami juga amankan satu orang perempuan yang diduga menjadi pelaku penyekapan,” terangnya ketika ditemui di Polsek Sawahan, Sabtu, 31 Mei 2025, seperti diwartakan akun instagram@suarasurabayamedia.

Sedangkan terduga pelaku lainnya, lanjut Agus, adalah sepasang suami-istri yang diamankan di sebuah rumah Jalan Kedung Anyar I. Sementara dua terduga korban perempuan merupakan pendatang dari Nganjuk dan Cirebon, yang berniat mencari kerja di Surabaya.

Saat ini, kasus dugaan penyekapan itu dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dua korban perempuan hendak dikirim ke Malaysia, sedangkan dua korban laki-laki dijanjikan pekerjaan di Batam, dengan iming-iming gaji Rp6 juta/ bulan namun dengan potongan gaji penuh selama tiga bulan pertama atau setengah gaji selama enam bulan, tanpa penjelasan jelas mengenai jenis pekerjaannya.

Kejadian bermula ketika dua korban perempuan tiba di Surabaya untuk mencari pekerjaan dan kebingungan di Terminal Bungurasih. Mereka kemudian ditawari pekerjaan oleh seseorang yang mengaku pengemudi taksi online.

Setelah itu, mereka dibawa ke rumah di Kedung Anyar dan dikunci di dalam kamar bersama dua korban laki-laki yang sudah lebih dulu berada di sana. Selama disekap, para korban tidak diizinkan keluar rumah maupun berkomunikasi dengan pihak luar; ponsel mereka juga disita.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berhasil menghubungi Radio Suara Surabaya, yang kemudian meneruskan informasi ke Command Center Surabaya 112 dan akhirnya ke Polsek Sawahan. Polisi yang datang ke lokasi menemukan keempat korban dalam keadaan terkunci di kamar, namun tanpa luka fisik atau bekas penganiayaan.

Polisi mengamankan tiga terduga pelaku di dua lokasi berbeda. Satu perempuan berinisial L diamankan di lokasi penyekapan, sementara dua pelaku lainnya, pasangan suami istri berinisial I (istri) dan IZ (suami), ditangkap di rumah lain di Jalan Kedung Anyar I. Saat penangkapan, pasangan suami istri tersebut kedapatan sedang menggunakan narkoba, dan barang bukti narkoba juga diamankan.

Seluruh korban dan pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kasus ini diduga terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mengingat modus penawaran kerja ke luar negeri dan Batam dengan iming-iming gaji tinggi namun tanpa kejelasan pekerjaan.

Di Surabaya ada beberapa tempat tidak resmi untuk penyalurkan tenaga kerja pembantu rumah tangga, dan sudah berjalan lama. Para pancari kerja biasanya datang tidak membawa surat lengkap, mereka ditampung dan dilarang pergi. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Verifikasi Putri Jawara di Plandaan, Lolos Mendapat Bantuan Modal Rp 3 Juta/ Orang

1 Desember 2025 - 19:17 WIB

Mahfud MD: Pak Presiden Beli Data Selisih Rp 186 Triliun, Purbaya Incar Bea Cukai

1 Desember 2025 - 18:26 WIB

Bobby Nasution: Penjarahan Minimarket Tidak Sepenuhnya Menyalahkan Masyarakat

1 Desember 2025 - 18:17 WIB

Warga Mojokerto Tertib Bayar PBB-P2 dapat Hadiah

1 Desember 2025 - 16:54 WIB

Dugaan Korupsi RSUD Rp4,5 T di 31 RSUD, Menkes Pastikan Kooperatif

1 Desember 2025 - 16:19 WIB

Bupati Mojokerto: Setiap Anak Di Trawas Berhak Tumbuh Kembang Optimal

1 Desember 2025 - 16:07 WIB

Pencabutan Izin Dua Bandara ‘Hantu’ PT IMIP Morowali dan Weda Bay Maluku Tengah Milik IWIP

1 Desember 2025 - 15:39 WIB

Usia Situs Gunung Padang Dipastikan 6.000 SM, Lebih Tua dari Piramida Giza

1 Desember 2025 - 14:22 WIB

Terkait Suap Ponorogo, KPK Sita Dokumen dan Senjata Api

1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Trending di Nasional