Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Ungkap Dugaan Korupsi Baznas Malah Jadi Tersangka, Rieke Diah Pitaloka Bela Tri Yanto

badge-check


					Ungkap Dugaan Korupsi Baznas Malah Jadi Tersangka, Rieke Diah Pitaloka Bela Tri Yanto Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Nasib pahit dialami Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Usai mengungkap indikasi penyelewengan dana di lembaganya, ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Hal ini diungkap oleh anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melalui akun Instagram-nya, Senin, 27 Mei 2025. Dalam unggahan itu, Rieke mengangkat tagar #JusticeForTriYanto dan #SaveDanaBasnas.

“Gimana ini Besti, ngungkap data korupsi kok malah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rieke.

Tri Yanto sebelumnya melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar serta dana hibah dari APBD Pemprov Jabar senilai Rp3,5 miliar. Namun, bukannya mendapat perlindungan, ia justru dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU ITE, dengan tuduhan menyebarkan dokumen rahasia.

Polda Jabar menuding Tri Yanto memberikan akses ilegal terhadap data milik BAZNAS Jawa Barat. Padahal, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan Indonesia Corruption Watch (ICW), tindakan Tri Yanto merupakan bentuk whistleblowing yang semestinya dilindungi.

Tri Yanto tidak menyebarkan informasi ke publik, melainkan melaporkannya kepada pengawas internal dan aparat penegak hukum.

Rieke menegaskan bahwa ia bukan anti-BAZNAS. “Si akunya ini orang yang sangat mendukung BAZNAS,” ucapnya. Ia mencontohkan kerja sama sebelumnya dengan BAZNAS, termasuk dalam membantu tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Menurut kuasa hukum Tri Yanto, data yang diungkap terkait penyalahgunaan dana zakat pada periode 2021–2023 dan dugaan korupsi atas dana hibah dari Pemprov Jabar.

“Jadi datanya, katanya sih data korupsi. Kalau data korupsi yang dibongkar, apakah ini termasuk data yang harus dilindungi? Jawab, Besti,” tegas Rieke.

Meski Tri Yanto dituduh melanggar UU ITE, Rieke menilai pokok perkara dugaan korupsinya tidak boleh diabaikan. “Kalau mau ditetapkan tersangka karena tuduhan melanggar UU ITE, mari kita bongkar, apakah benar melanggar? Tapi yang jelas, dugaan korupsinya jangan sampai diabaikan. Usut tuntas semua,” pintanya.

“Semangat, dan save dana BAZNAS,” tutup Rieke.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Eri Cahyadi Melarang Sekolah Jualan Seragam, Bupati Sidoarjo Melarang Sekolah Acara ODL

24 September 2026 - 09:24 WIB

Hasil Tes DNA Jenazah yang Ditemukan adalah Surakman Awak Arupadatu 1, Posisi 380 Km di Perairan Enggano

24 September 2026 - 03:23 WIB

351 Siswa SMAN 1 Sampang Cilacap Keracunan MBG: 6 Rawat Inap 19 Kondisi Memburuk Dirujuk ke RSUD

23 September 2026 - 23:02 WIB

Siap Dibawa ke Ranah Hukum, Gus Ipul: Fitnah Ada Aliran Dana Rp480 M ke Muktamar 35 NU di Jombang

23 September 2026 - 22:25 WIB

244 Anak Siswa PAUD/ TK Kecamatan Bawang Batang Dibawa ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Masakan MBG

23 September 2026 - 21:48 WIB

Menelisik Akar Terorisme (60): Manifesto Komunis Lahirkan Kaum Bolshevik

23 September 2026 - 21:07 WIB

KPK Geledah Kantor ATR/ BTN Mojokerto, Operasi Kelima setelah Bogor

23 September 2026 - 20:40 WIB

Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Agus Sulaiman Pembunuh Adik Ipar

23 September 2026 - 15:40 WIB

Puluhan Ibu dan Anak Diangkut ke RSUD Kalisari, Diduga Keracunan PMT dari Posyandu Rawabelang Batang

23 September 2026 - 00:21 WIB

Trending di News