Menu

Mode Gelap

Headline

Ungkap Dugaan Korupsi Baznas Malah Jadi Tersangka, Rieke Diah Pitaloka Bela Tri Yanto

badge-check


					Ungkap Dugaan Korupsi Baznas Malah Jadi Tersangka, Rieke Diah Pitaloka Bela Tri Yanto Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Nasib pahit dialami Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Usai mengungkap indikasi penyelewengan dana di lembaganya, ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Hal ini diungkap oleh anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melalui akun Instagram-nya, Senin, 27 Mei 2025. Dalam unggahan itu, Rieke mengangkat tagar #JusticeForTriYanto dan #SaveDanaBasnas.

“Gimana ini Besti, ngungkap data korupsi kok malah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rieke.

Tri Yanto sebelumnya melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar serta dana hibah dari APBD Pemprov Jabar senilai Rp3,5 miliar. Namun, bukannya mendapat perlindungan, ia justru dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU ITE, dengan tuduhan menyebarkan dokumen rahasia.

Polda Jabar menuding Tri Yanto memberikan akses ilegal terhadap data milik BAZNAS Jawa Barat. Padahal, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan Indonesia Corruption Watch (ICW), tindakan Tri Yanto merupakan bentuk whistleblowing yang semestinya dilindungi.

Tri Yanto tidak menyebarkan informasi ke publik, melainkan melaporkannya kepada pengawas internal dan aparat penegak hukum.

Rieke menegaskan bahwa ia bukan anti-BAZNAS. “Si akunya ini orang yang sangat mendukung BAZNAS,” ucapnya. Ia mencontohkan kerja sama sebelumnya dengan BAZNAS, termasuk dalam membantu tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Menurut kuasa hukum Tri Yanto, data yang diungkap terkait penyalahgunaan dana zakat pada periode 2021–2023 dan dugaan korupsi atas dana hibah dari Pemprov Jabar.

“Jadi datanya, katanya sih data korupsi. Kalau data korupsi yang dibongkar, apakah ini termasuk data yang harus dilindungi? Jawab, Besti,” tegas Rieke.

Meski Tri Yanto dituduh melanggar UU ITE, Rieke menilai pokok perkara dugaan korupsinya tidak boleh diabaikan. “Kalau mau ditetapkan tersangka karena tuduhan melanggar UU ITE, mari kita bongkar, apakah benar melanggar? Tapi yang jelas, dugaan korupsinya jangan sampai diabaikan. Usut tuntas semua,” pintanya.

“Semangat, dan save dana BAZNAS,” tutup Rieke.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Korupsi PKBM Rp600 Juta , Kejaksaan Pasuruan Ringkus Gus Rofi’i

20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Pembahasan Raperda Konstruksi DPRD Jombang: Hentikan Praktek Subkontrak Berlebihan

19 Mei 2026 - 18:11 WIB

Aksi Demo Anak Vs Bapak: AB3 Geruduk Dewan dan Kantor Pemkab Bangkalan

19 Mei 2026 - 17:21 WIB

50 Bhiksu Tudong Tiba di Jombang, Ziarah dan Doa di Makam Gus Dur

19 Mei 2026 - 16:08 WIB

Tiga Warga Terseret Arus Flushing PLTA Wlingi, Dua Selamat Satu Orang Hilang

19 Mei 2026 - 15:18 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (7): Jenderal Saladin Menyatukan Negara Muslim

18 Mei 2026 - 17:22 WIB

Lisa Andriana dan Pacarnya Sekap Kakek Kusnadi dan Kuras 1 Kg Emas dan Uang Rp 2 Miliar

18 Mei 2026 - 16:40 WIB

DKKI Borong 42 Medali, Merajai Kejuaraan IBKO 1st All Kyokushin Indonesia

18 Mei 2026 - 11:37 WIB

Diserbu Warga Harga LPG Rp16.000 Migor Rp 15.700, Saat Ditinjau Presiden Prabowo

17 Mei 2026 - 15:33 WIB

Trending di News