Menu

Mode Gelap

News

Mahasiswa UI Mengaku Diitimidasi, MK Sidangkan Permohonan Uji Materi UU TNI

badge-check


					Mahkamah Konstitusi sudah melaksanakan persidangan permohoan gugatan uji materi soal UUTNI yang baru, sementara itu mahasiswa UI sebagai salah satu pemohon judicial review mengaku mendapat inidimidasi. Instagram@bbcindonesia Perbesar

Mahkamah Konstitusi sudah melaksanakan persidangan permohoan gugatan uji materi soal UUTNI yang baru, sementara itu mahasiswa UI sebagai salah satu pemohon judicial review mengaku mendapat inidimidasi. Instagram@bbcindonesia

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Tiga mahasiswa UII yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)  terhadap Undang-Undang TNI, mengaku ‘diintimidasi’ anggota TNI, demikian akun instagram@bbcindonesia, mengunggah berita tersebut, Jumat 30 Mei 2025.

Salah satu mahasiswa, Abdur Rahman Aufklarung, alias Arung, mengaku orang tuanya ‘diintimidasi’ oleh seseorang yang mengeklaim dari Korem di Mojokerto, Jawa Timur.

Korem adalah satuan teritorial TNI AD yang berada di bawah Komando Daerah Militer (Kodam, demikian akuna @bbcindonesia, mewartakan.

Selain ‘diintimidasi’ melalui telepon, menurut Arung, seseorang yang mengaku sebagai petugas Babinsa meminta dokumen pribadinya. Babinsa (Bintara Pembina Desa) merupakan prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di tingkat desa atau kelurahan.

Rentetan tindakan dugaan intimidasi oleh tentara ini disebut mengkhawatirkan karena memperlihatkan betapa proses demokrasi di Indonesia masih berada pada situasi yang rentan.

Walaupun UU TNI sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, hal itu tidak menjamin kebebasan menyalurkan argumen secara hukum—yang dilindungi konstitusi—terpenuhi dengan ideal, menurut pengamat.

BBC News Indonesia sudah menghubungi Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, dan hingga artikel ini diterbitkan belum ada tanggapan.

Sidang Sudah Berjalan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mulai melaksanakan sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI sejak awal Mei 2025. Sidang perdana pemeriksaan pendahuluan untuk beberapa gugatan uji formil UU TNI digelar pada 9 Mei 2025, dengan sidang-sidang berikutnya berlangsung secara bertahap dan terbagi dalam beberapa panel hakim.

Per 26 Mei 2025, MK sudah menggelar sidang perbaikan permohonan untuk 10 perkara pengujian formil UU TNI, sementara enam perkara lainnya masih dalam tahap sidang pemeriksaan pendahuluan kedua yang kemungkinan baru digelar pekan berikutnya.

MK juga akan segera menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apakah permohonan-permohonan tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Jadi, sidang pengujian judicial review UU TNI yang baru sudah mulai dilaksanakan sejak Mei 2025 dan masih berlangsung hingga akhir Mei 2025, dengan jadwal sidang lanjutan dan keputusan kelanjutan perkara akan segera ditentukan oleh MK dalam waktu dekat.

Subjek yang mengajukan judicial review atau uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) berasal dari berbagai kalangan, antara lain:

  • Mahasiswa dari berbagai universitas, seperti Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Contohnya, lima mahasiswa FH Unpad yang mengajukan uji formil UU TNI ke MK, serta sembilan            mahasiswa FH UI yang mengajukan permohonan uji materiil.

  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri dari beberapa organisasi seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kontras, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan Imparsial. Koalisi ini mengajukan gugatan uji formil dan juga menyiapkan uji materiil terhadap UU TNI.
  • Individu lain, termasuk aktivis dan tokoh masyarakat, misalnya putri Presiden Abdurrahman Wahid dan mantan Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti.
  • Beberapa gugatan juga diajukan oleh kelompok mahasiswa lain yang tidak disebutkan secara spesifik namanya, serta penggugat individu yang terdaftar di MK seperti Muhammad Alif Ramadhan dan beberapa rekannya.

Secara keseluruhan, terdapat setidaknya sembilan gugatan uji formil yang sudah didaftarkan ke MK hingga Mei 2025, yang diajukan oleh mahasiswa, koalisi masyarakat sipil, dan individu yang menilai proses pembentukan UU TNI cacat formil dan prosedural. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Achmad Rifqi: Ini Bukan Sekadar Penegakan Hukum, tapi Memulihkan Kepercayaan kepada TNI

18 Maret 2026 - 20:04 WIB

Survei Calon Ketua Umum PBNU: Kiai Imam Jazuli Ungguli 12 Kandidat Lain

18 Maret 2026 - 19:19 WIB

Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus, Denpom TNI Amankan 4 Tersangka dari Denma BAIS TNI

18 Maret 2026 - 15:40 WIB

Angkut 2000 Paket Semboko dan 3.000 Tabung LPG, KM Cipta Anugerah Meledak dan Terbakar di Selayar

18 Maret 2026 - 11:48 WIB

Casgevy Terapi Genetika Termahal di Dunia Rp35 Miliar/Suntik, Untuk Pengobatan Thalassemia dan Anemia Sel Sabit

18 Maret 2026 - 10:56 WIB

Baru Saja Direvitalisasi: Sekitar 15 Meter Kanopi Depan Pasar Ploso Jombang Jatuh

18 Maret 2026 - 10:18 WIB

PO Zentrum Tabrak Pikup Parkir di Bahu Jalan Tol Pemalang, Hingga Terbalik ke Persawahan

18 Maret 2026 - 09:41 WIB

PMI Kota Mojokerto Tebar Kebaikan Ramadan, Perkuat Misi Kemanusiaan

18 Maret 2026 - 05:39 WIB

PT Pegadaian Sediakan Bus Gratis, 310 Warga Jatim Mudik Lebaran Aman dan Bahagia

17 Maret 2026 - 18:24 WIB

Trending di News