Menu

Mode Gelap

Headline

Tunadaksa Pelaku Kekerasan Seksual, Hakim Vonis Agus Suartama 10 Tahun Penjara Denda Rp 100 Juta

badge-check


					Hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat, mejatuhkan vonis hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta kepada I Wayan Agus Suartama, 22, pria penyandang tunadaksa dalam kasus pelecehan seksual, di PN Mataram, Selasa 27 Mei 2025. Instagram@kumparan Perbesar

Hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat, mejatuhkan vonis hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta kepada I Wayan Agus Suartama, 22, pria penyandang tunadaksa dalam kasus pelecehan seksual, di PN Mataram, Selasa 27 Mei 2025. Instagram@kumparan

Penulis: Eko Wienarto   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MATARAM- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama, 22, penyandang tunadaksa, dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sidang vonis dilaksanakan Selasa, 27 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Mataram. Sidang tersebut berlangsung secara terbuka di ruang sidang utama PN Mataram mulai pukul 11.03 WITA hingga 12.13 WITA.

Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti usia Agus yang masih muda (22 tahun) dan sikapnya yang tertib serta sopan selama persidangan. Namun, hal yang memberatkan adalah dampak psikologis mendalam yang dialami korban serta keresahan sosial yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.

Agus Buntung sendiri menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, dan kuasa hukumnya memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kronologi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung bermula pada 7 Oktober 2024 ketika seorang mahasiswi melaporkan dirinya menjadi korban pelecehan seksual oleh Agus di kawasan Teras Udayana, Mataram.

Saat itu, Agus menghampiri korban yang sedang membuat konten, mengajak kenalan, dan menunjukkan pasangan yang diduga berbuat asusila di lokasi tersebut.

Agus lalu mengajak korban berpindah ke sebuah berugak dan mengaku bahwa korban harus “dibersihkan” dengan mandi bersama, mengancam akan membuka aib korban jika menolak.

Korban yang ketakutan akhirnya diajak ke sebuah homestay di kawasan Rembiga, Kota Mataram, di mana Agus melancarkan aksinya meskipun korban sempat menolak.

Setelah laporan korban, penyidik kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan Agus sebagai tersangka pada Desember 2024.

Selama penyidikan terungkap bahwa Agus memanfaatkan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korban mengikuti keinginannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah bukti berupa rekaman video dan suara mulai terungkap. Selain korban pertama, hingga kini tercatat ada sekitar 15 korban, termasuk beberapa yang masih di bawah umur.

Agus diketahui beberapa kali membawa perempuan berbeda ke homestay yang sama selama setahun terakhir, di mana sebagian besar aksi pelecehan dilakukan. Pengelola homestay dan saksi lainnya memberikan keterangan kepada polisi yang semakin menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Psikolog yang menangani kasus ini menyebut Agus menggunakan trik manipulasi emosional dalam melancarkan aksinya.

Proses hukum berjalan dengan penyidikan yang transparan, termasuk pemeriksaan saksi dan rekonstruksi kasus oleh Polda NTB. Agus sempat menolak tuduhan dan mengklaim difitnah, namun bukti dan kesaksian korban semakin memperkuat kasus terhadapnya. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluarga Menkeu Purbaya Dapat Teror Mistis, Begini Cerita Sang Anak

14 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Gaya Komunikasi Politik Menkeu Purbaya Disorot DPR RI

14 Oktober 2025 - 18:09 WIB

BBM Etanol 10 Persen, Harga Harus Lebih Murah, Namun Tetap Saja Rugi

14 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lantik Pengurus Baznas: Jalankan Penuh Ikhlas dan Bertanggung Jawab

14 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Petrokimia Perkenalkan Pemupukan Petro Spring, Gunakan Drone 8 Jam Rp 6 Juta

14 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Kepsek Tampar Siswa Ketahuan Merokok, Orang Tua Lapor Polisi 630 Pelajar Demo

14 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Hasil Autopsi: Penyebab Kematian Tersangka Curwan di Lumajang Asam Lambung

14 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional, Saham Langsung Anjlok!

14 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Ian Douglas Martin Penulis Buku Politik Jatah Preman: Isinya Bikin Merinding

14 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Trending di Headline