Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Tunadaksa Pelaku Kekerasan Seksual, Hakim Vonis Agus Suartama 10 Tahun Penjara Denda Rp 100 Juta

badge-check


					Hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat, mejatuhkan vonis hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta kepada I Wayan Agus Suartama, 22, pria penyandang tunadaksa dalam kasus pelecehan seksual, di PN Mataram, Selasa 27 Mei 2025. Instagram@kumparan Perbesar

Hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat, mejatuhkan vonis hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta kepada I Wayan Agus Suartama, 22, pria penyandang tunadaksa dalam kasus pelecehan seksual, di PN Mataram, Selasa 27 Mei 2025. Instagram@kumparan

Penulis: Eko Wienarto   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MATARAM- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama, 22, penyandang tunadaksa, dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sidang vonis dilaksanakan Selasa, 27 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Mataram. Sidang tersebut berlangsung secara terbuka di ruang sidang utama PN Mataram mulai pukul 11.03 WITA hingga 12.13 WITA.

Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti usia Agus yang masih muda (22 tahun) dan sikapnya yang tertib serta sopan selama persidangan. Namun, hal yang memberatkan adalah dampak psikologis mendalam yang dialami korban serta keresahan sosial yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.

Agus Buntung sendiri menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, dan kuasa hukumnya memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kronologi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung bermula pada 7 Oktober 2024 ketika seorang mahasiswi melaporkan dirinya menjadi korban pelecehan seksual oleh Agus di kawasan Teras Udayana, Mataram.

Saat itu, Agus menghampiri korban yang sedang membuat konten, mengajak kenalan, dan menunjukkan pasangan yang diduga berbuat asusila di lokasi tersebut.

Agus lalu mengajak korban berpindah ke sebuah berugak dan mengaku bahwa korban harus “dibersihkan” dengan mandi bersama, mengancam akan membuka aib korban jika menolak.

Korban yang ketakutan akhirnya diajak ke sebuah homestay di kawasan Rembiga, Kota Mataram, di mana Agus melancarkan aksinya meskipun korban sempat menolak.

Setelah laporan korban, penyidik kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan Agus sebagai tersangka pada Desember 2024.

Selama penyidikan terungkap bahwa Agus memanfaatkan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korban mengikuti keinginannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah bukti berupa rekaman video dan suara mulai terungkap. Selain korban pertama, hingga kini tercatat ada sekitar 15 korban, termasuk beberapa yang masih di bawah umur.

Agus diketahui beberapa kali membawa perempuan berbeda ke homestay yang sama selama setahun terakhir, di mana sebagian besar aksi pelecehan dilakukan. Pengelola homestay dan saksi lainnya memberikan keterangan kepada polisi yang semakin menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Psikolog yang menangani kasus ini menyebut Agus menggunakan trik manipulasi emosional dalam melancarkan aksinya.

Proses hukum berjalan dengan penyidikan yang transparan, termasuk pemeriksaan saksi dan rekonstruksi kasus oleh Polda NTB. Agus sempat menolak tuduhan dan mengklaim difitnah, namun bukti dan kesaksian korban semakin memperkuat kasus terhadapnya. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:02 WIB

Sambut Muktamar 35 NU, PUPR Jombang Kebut Perbaikan Infrastruktur ke Area Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Ringkus 12 Orang Sindikat Pencuri 600 Modul BTS, Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:39 WIB

Bahlil Ungkap CNG Merah Putih 3 Kg Bakal Digarap Bersama Pindad

21 Juli 2026 - 18:52 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kekerasa Seksual Anak Bawah Umur

21 Juli 2026 - 18:40 WIB

Indonesia Punya Bullion, Prabowo: Simpan 231 Ton Emas Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 08:15 WIB

5 Badai Persoalan Timpa Hotman Paris: Dua Kali Minta Maaf, Kematian Rocky dan Angpao dari Prayogo Pangestu

21 Juli 2026 - 07:07 WIB

Perundungan Seksual Beruntun Libatkan 27 Pelaku, Polisi Sampang Ringkus 17 Tersangka

20 Juli 2026 - 23:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:37 WIB

Trending di News