Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Kejaksaan Agung memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Proyek tersebut disebut menggunakan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan sejumlah pihak dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” ujar Harli, Senin (26/5/2025), di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Menurutnya, penggunaan Chromebook tidak sesuai kebutuhan siswa saat itu. Terlebih, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif karena berbasis internet, sementara koneksi internet di berbagai daerah di Indonesia belum merata. “Sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” katanya.
Harli menjelaskan, total anggaran proyek berasal dari dua sumber, yakni Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Ia menambahkan, penyidikan dimulai sejak 21 Mei 2025. “Penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” ucap Harli.
Saat ditanya apakah proyek ini berkaitan dengan pemberian kuota internet untuk pendidikan selama pandemi COVID-19, Harli belum dapat memastikan. Ia menyatakan perlu menelusuri lebih lanjut susunan anggaran proyek tersebut.
“Nanti akan diperiksa nomenklaturnya apakah sama atau tidak, karena hal ini terkait dengan digitalisasi pendidikan. Apakah itu termasuk pemberian kuota, tapi kalau yang kita baca sejauh ini, sepertinya ini terkait dengan pengadaan Chromebook,” tutupnya.***