Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, CAMBRIDGE- Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan mahasiswa asing di Universitas Harvard untuk segera pindah ke kampus lain. Jika tidak, izin tinggal mereka di AS akan dicabut.
Pemerintah AS juga melarang Harvard menerima mahasiswa asing, termasuk melalui jalur beasiswa. Kebijakan ini diumumkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang dipimpin Kristi Noem. Ia memerintahkan pencabutan sertifikasi Program Pertukaran Mahasiswa Harvard untuk tahun ajaran 2025-2026.
Dikutip dari Reuters, Noem menuding Harvard “mempromosikan kekerasan, antisemitisme, dan bekerja sama dengan Partai Komunis China”. Ia menambahkan, “Ini merupakan suatu privilese, bukan hak, bagi universitas untuk menerima mahasiswa asing dan mendapatkan keuntungan dari biaya kuliah yang lebih tinggi untuk membantu menambah dana abadi mereka yang bernilai miliaran dolar.”
Pihak Harvard mengecam keputusan itu sebagai kebijakan ilegal yang berdampak pada ribuan mahasiswa asing. Kampus tersebut menyatakan larangan ini berpotensi memicu pembalasan dari negara lain.
Langkah pemerintah ini memperuncing konflik antara pemerintahan Trump dan kampus-kampus elite Ivy League. Harvard menjadi target utama setelah menolak memberikan data visa mahasiswa yang diminta oleh Noem.
Saat ini terdapat sekitar 6.800 mahasiswa asing di Harvard, mencakup 27 persen dari total populasi mahasiswa. Pada 2022, pelajar asal China merupakan kelompok terbesar dengan 1.016 mahasiswa, disusul India, Korea Selatan, Inggris, Jerman, Australia, Singapura, dan Jepang.
Merespons larangan itu, Harvard menggugat pemerintah ke pengadilan federal. Dalam gugatannya, Harvard menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pembalasan karena kampus menolak tuntutan pemerintah untuk mengontrol kurikulum, tata kelola, dan ideologi.
“Ini adalah langkah terbaru oleh pemerintah terkait balasan nyata kepada Harvard yang menggunakan hak-hak pada Amandemen Pertama,” bunyi gugatan seperti dilaporkan CNN.
Harvard meminta hakim memblokir perintah tersebut. Pengadilan Distrik Massachusetts kemudian menangguhkan kebijakan Trump. Dalam sidang Jumat waktu setempat, hakim Allison Burroughs menyatakan, “Pemerintahan Trump dilarang melaksanakan pencabutan sertifikasi SEVP milik penggugat.”
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 29 Mei mendatang.***