Penulis: Jayadi | Penulis: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SIDOARJO-Sekretaris Tim Pemenangan BAIK (Subandi-Mimik), Sujayadi, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa milik Pemkab Sidoarjo, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,75 miliar.

Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (21/5/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa I Putu Kisnu Gupta dari Kejari Sidoarjo. Empat terdakwa, yakni Imam Fauzi, Sentot Subagyo, Dr. Bambang Soemarsono, dan Muhammad Roziqin, didakwa menyelewengkan dana hasil pungutan Rusunawa di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, selama periode 2008–2022.
Jaksa menyebut dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan dan diduga untuk kepentingan pribadi. Dalam dakwaannya, juga diungkap lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, serta disebutkan tanggung jawab administratif dari empat mantan kepala dinas.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan bahwa penyidikan belum berhenti dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan cukup bukti.
Menanggapi hal itu, Sujayadi menyebut
pengungkapan ini sebagai langkah penting mewujudkan pemerintahan Daerah yang bersih dan berwibawa, bebas dari KKN.
Ia juga mendorong Kejari Sidoarjo untuk mengusut kasus lain yang berkaitan dengan aset daerah, termasuk kerja sama BOT dan tukar guling tanah kas desa.***