Menu

Mode Gelap

Olahraga

Kasus Suap Rp 40 M, Achsanul Qosasi Hirup Udara Bebas Disambut Hangat sebagai Presiden Madura United

badge-check


					Mbah Hussein tokoh tua supporter Madura united, menyambut dengan salam hangat kedatangan Achaanul Qusasi, mantan Bendahara PSSI dan Anggota BPK yang terlibat kasus uap Rp 40 miliar. Dia divonis hukuman 2,5 tahun, kini memasuki masa bebas bersyarat hingga Februari 2026. Tangkap layar video Instagram@kumparanplay Perbesar

Mbah Hussein tokoh tua supporter Madura united, menyambut dengan salam hangat kedatangan Achaanul Qusasi, mantan Bendahara PSSI dan Anggota BPK yang terlibat kasus uap Rp 40 miliar. Dia divonis hukuman 2,5 tahun, kini memasuki masa bebas bersyarat hingga Februari 2026. Tangkap layar video Instagram@kumparanplay

Penulis: Saifudin   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MADURA- Suporter Madura United menyambut hangat kedatangan Presiden Klub Madura United, Achsanul Qosasi, ke stadion. Kehadiran Achsanul yang sebelumnya sempat menghilang dari publik karena kasus hukum membuat para suporter dan media heboh saat ia muncul kembali memberikan dukungan langsung kepada tim di pertandingan semifinal AFC Challenge League 2024/2025 di Gelora Joko Samudro, Gresik, pada April 2025.

Achsanul Qosasi masih menjabat sebagai Presiden Madura United. Meskipun sebelumnya ia menjalani hukuman penjara terkait kasus suap proyek BTS 4G Kominfo, per April 2025 Achsanul telah bebas bersyarat dan kembali aktif memberikan dukungan langsung kepada klub di stadion, yang disambut hangat oleh para suporter Madura United.

Klub dan Achsanul tetap menjalin kerja sama, dan kehadirannya di pertandingan memberikan semangat tambahan bagi tim. Dia pernah terjerat kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo dan divonis penjara selama 2,5 tahun pada 2024, kehadirannya di stadion disambut positif oleh para suporter yang berharap klub tetap eksis dan berprestasi.

Secara umum, meskipun ada masalah hukum yang menimpa Achsanul, dukungan suporter terhadapnya tetap hangat saat ia hadir langsung di stadion untuk mendukung Madura United, menunjukkan ikatan kuat antara presiden klub dan para penggemar.

Suporter Madura United menyambut hangat kedatangan Presiden Klub Madura United, Achsanul Qosasi, ke stadion. Kehadiran Achsanul yang sebelumnya sempat menghilang dari publik karena kasus hukum membuat para suporter dan media heboh saat ia muncul kembali memberikan dukungan langsung kepada tim di pertandingan semifinal AFC Challenge League 2024/2025 di Gelora Joko Samudro, Gresik, pada April 2025.

Achsanul Qosasi adalah sosok penting di balik Madura United dan dikenal luas sebagai presiden klub yang juga pernah menjabat sebagai Bendahara PSSI dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun ia pernah terjerat kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo dan divonis penjara selama 2,5 tahun pada 2024, kehadirannya di stadion disambut positif oleh para suporter yang berharap klub tetap eksis dan berprestasi.

Secara umum, meskipun ada masalah hukum yang menimpa Achsanul, dukungan suporter terhadapnya tetap hangat saat ia hadir langsung di stadion untuk mendukung Madura United, menunjukkan ikatan kuat antara presiden klub dan para penggemar.

Pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt, Achsanul Qosasi diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan melalui perantara Windi Purnama dan Sadikin Rusli sebagai bagian dari kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Sadikin Rusli sebagai perantara uang tersebut ditangkap di Surabaya pada 14 Oktober 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Setelah penyidikan lebih lanjut, pada 3 November 2023 Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka penerima uang Rp 40 miliar terkait kasus tersebut. Ia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini merupakan bagian dari skandal korupsi besar proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta, termasuk mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Juni 2024, Achsanul divonis 2,5 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang Rp 40 miliar yang diterimanya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara karena beberapa pertimbangan seperti pengembalian uang dan sikap kooperatif terdakwa.

Selain pidana penjara, Achsanul juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Setelah menjalani sebagian hukuman, Achsanul Qosasi kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Mojokerto Tertib Bayar PBB-P2 dapat Hadiah

1 Desember 2025 - 16:54 WIB

Dugaan Korupsi RSUD Rp4,5 T di 31 RSUD, Menkes Pastikan Kooperatif

1 Desember 2025 - 16:19 WIB

Bupati Mojokerto: Setiap Anak Di Trawas Berhak Tumbuh Kembang Optimal

1 Desember 2025 - 16:07 WIB

Pencabutan Izin Dua Bandara ‘Hantu’ PT IMIP Morowali dan Weda Bay Maluku Tengah Milik IWIP

1 Desember 2025 - 15:39 WIB

Usia Situs Gunung Padang Dipastikan 6.000 SM, Lebih Tua dari Piramida Giza

1 Desember 2025 - 14:22 WIB

Terkait Suap Ponorogo, KPK Sita Dokumen dan Senjata Api

1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Belanja Dulu di Surabaya hingga 31 Desember, Supaya Bisa Nabung Banyak

1 Desember 2025 - 13:28 WIB

LBH Kecam Kriminalisasi Aktivis Lingkungan, Polisi Tangkap Adetya dan Fathul

1 Desember 2025 - 13:15 WIB

Kemenhut soal Sumber Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra

1 Desember 2025 - 11:54 WIB

Trending di Nasional