Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Pemusnahkan 12 Ton Cincau Mengandung Kadar Formalin 37 %, Markum: Tak Tahu Itu Bahan Pengawet Mayat

badge-check


					Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, provinsi Banten,  memusnahkan 12 ton cincau berformalin hingga 37 persen. Formalin adalah bahan untuk pengawet mayat, jika dikonsumsi bisa menyebabkan kanker. 
Instagram@ilmudata Perbesar

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, provinsi Banten, memusnahkan 12 ton cincau berformalin hingga 37 persen. Formalin adalah bahan untuk pengawet mayat, jika dikonsumsi bisa menyebabkan kanker. Instagram@ilmudata

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SERANG– Balai Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) memusnahkan sebanyak 12 ton cincau berformalin hingga kadar 37 persen senilai Rp 51 juta yang diproduksi di kecamatan Petir, kabupaten Serang, provinsi Banten,  Rabu, 26 Maret 2025.

Pemusnahan ini dilakukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang setelah menemukan bahwa cincau tersebut mengandung formalin dengan kadar mencapai 37% saat pemeriksaan laboratorium.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencacah cincau tersebut dan menguburnya di lokasi dekat pabrik. Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemilik pabrik, Markum, berusia 61 tahun. Meskipun pemilik pabrik kooperatif, pihak BBPOM menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum tetap akan dijalankan.

Cincau berformalin ini diproduksi sejak tahun 2023 dan didistribusikan ke pasar-pasar tradisional di wilayah Banten. Penggunaan formalin dalam makanan dilarang karena dapat membahayakan kesehatan manusia, termasuk risiko penyakit serius seperti kanker.

Pihak BBPOM juga berencana memberikan edukasi kepada pemilik pabrik agar dapat memproduksi cincau yang aman dan sesuai dengan peraturan kesehatan sebab di pabrik itu bergantung sebanyak 40 tenaga kerja.

Pemilik cincau berformalin tersebut adalah Markum,  61 tahun. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa bahan pengawet yang digunakan dalam produksinya adalah formalin.

Markum menyatakan bahwa dia menerima bahan tersebut dari pelanggan dan mengira itu adalah obat air untuk mengawetkan cincau.

Kronologi penemuan dan pemusnahan cincau berformalin di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, sebagai berikut:

  • Awal Penemuan (10 Maret 2025): Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan inspeksi pengawasan pangan di Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang, dan Pasar Petir, Kabupaten Serang. Dalam pemeriksaan ini, petugas menemukan cincau yang positif mengandung formalin.

  • Pelacakan Produksi: Setelah menemukan cincau berformalin, BBPOM melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri asal usul produk tersebut. Hal ini mengarah pada penemuan pabrik yang memproduksi cincau tersebut di Kampung Kadugenep, Kecamatan Petir.

  • Penggerebekan (19 Maret 2025): BBPOM bersama Polda Banten dan Satpol PP melakukan penggerebekan di pabrik. Dalam penggerebekan ini, hampir 13 ton cincau berformalin disita. Pemilik pabrik, Markum, mengakui bahwa dia mencampurkan formalin ke dalam cincau agar lebih tahan lama.

  • Pemeriksaan Lanjutan (24 Maret 2025): Markum diperiksa kembali oleh BBPOM terkait izin usaha dan penggunaan bahan berbahaya. Ditemukan bahwa kandungan formalin dalam cincau mencapai 37% dan pabrik tidak memiliki sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

  • Pemusnahan (26 Maret 2025): Sebanyak 12 ton cincau berformalin dimusnahkan dengan cara dicacah dan dikubur dekat lokasi pabrik. Pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemilik pabrik dan langkah untuk melindungi masyarakat dari produk pangan berbahaya.

BBPOM menegaskan bahwa meskipun pemilik kooperatif, pertanggungjawaban hukum tetap akan dijalankan. Selain itu, mereka berencana memberikan edukasi kepada Markum untuk memproduksi cincau yang aman di masa depan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

16 Juli 2026 - 19:49 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kemenkop Pasang Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Beli 1.800 Unit Kipas Angin, Ferry Yuliantoro Mengaku tak Tahu!

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Trending di News