Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Mencengangkan Jumlah Video Porno Dibuat Eks Kapolres Ngada NTT, Ada yang di Bawah Umur

badge-check


					Tersangka AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Perbesar

Tersangka AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS-INDONESIA: Polri telah memaparkan sejumlah bukti yang mengaitkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam kasus dugaan tindak asusila dan penyalahgunaan narkoba. Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman video hingga surat visum yang telah dikumpulkan oleh pihak berwajib.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar Polri (Mabes Polri), Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, hadir untuk menjelaskan perkembangan kasus ini.

Patar memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang dimulai pada 22 Januari 2025, setelah Polri menerima laporan. Pada hari berikutnya, penyelidikan dilanjutkan ke sebuah hotel di Kupang.

Baca juga:
Maruli Bela Kenaikan Pangkat Teddy, Lha Kog Susi Pudjiastuti Ikut Komen, Netizen Auto Gaduh

Baca juga
Pro Kontra Koperasi Desa Merah Putih: Antara Harapan dan Tantangan

Baca juga
Pertamina Adakan Uji Sampel BBM di 2000 SPBU, Hasilnya Omset Turun 50%

“Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah bukti dari sembilan orang saksi. Selain itu, petunjuk penting juga diperoleh dari rekaman CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis hotel, termasuk satu baju dress anak bermotif love pink.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah CD (compact disc) yang berisi delapan adegan video asusila yang melibatkan pelaku dan korban.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa AKBP Fajar terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.

pFajar diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Korban terdiri dari anak berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR alias F, berusia 20 tahun.

Atas tindakannya tersebut, Polri mengategorikan perbuatan AKBP Fajar sebagai pelanggaran berat. Terlebih lagi, mantan Kapolres Ngada itu juga terbukti positif menggunakan narkoba.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemerintah Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Cuma 250

28 Juni 2026 - 21:26 WIB

Crazy Rich Indonesia Makin Banyak, Pertumbuhannya Diprediksi Paling Tinggi di Dunia

28 Juni 2026 - 21:16 WIB

Binhad dan Kuswartono Serahkan Buku kepada Eri Cahyadi: Ir Soekarno Lahir di Ploso Jombang 1 Juni 1902

28 Juni 2026 - 15:13 WIB

LEAF71+Noyron Hasilkan Mesin Jet AI Berkecepatan 28.000/ Jam

28 Juni 2026 - 13:31 WIB

Dr Lee woo Guan: Robot dan Kecanggihan Teknologi Hanya Membantu, Peran Dokter Tetap Nomor Satu

28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (27): Kaum Illuminati dan Revolusi Prancis

27 Juni 2026 - 16:44 WIB

Juragan Percetakan Tuduh Tiga Pegawai Mencuri, 21 Hari Dirantai dan Minta Tebusan Rp50 Juta

27 Juni 2026 - 16:18 WIB

Belanda Umumkan Kode Merah: Suhu 39°C Bikin Aspal Meleleh dan Dehidrasi

27 Juni 2026 - 15:44 WIB

Wartawan Diundang Keluar, Presiden Prabowo Ingin Berdiskusi dari Hati ke Hati Bersama Rektor dan Dosen

27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Trending di News