Menu

Mode Gelap

Headline

Mencengangkan Jumlah Video Porno Dibuat Eks Kapolres Ngada NTT, Ada yang di Bawah Umur

badge-check


					Tersangka AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Perbesar

Tersangka AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS-INDONESIA: Polri telah memaparkan sejumlah bukti yang mengaitkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam kasus dugaan tindak asusila dan penyalahgunaan narkoba. Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman video hingga surat visum yang telah dikumpulkan oleh pihak berwajib.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar Polri (Mabes Polri), Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, hadir untuk menjelaskan perkembangan kasus ini.

Patar memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang dimulai pada 22 Januari 2025, setelah Polri menerima laporan. Pada hari berikutnya, penyelidikan dilanjutkan ke sebuah hotel di Kupang.

Baca juga:
Maruli Bela Kenaikan Pangkat Teddy, Lha Kog Susi Pudjiastuti Ikut Komen, Netizen Auto Gaduh

Baca juga
Pro Kontra Koperasi Desa Merah Putih: Antara Harapan dan Tantangan

Baca juga
Pertamina Adakan Uji Sampel BBM di 2000 SPBU, Hasilnya Omset Turun 50%

“Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah bukti dari sembilan orang saksi. Selain itu, petunjuk penting juga diperoleh dari rekaman CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis hotel, termasuk satu baju dress anak bermotif love pink.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah CD (compact disc) yang berisi delapan adegan video asusila yang melibatkan pelaku dan korban.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa AKBP Fajar terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.

pFajar diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Korban terdiri dari anak berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR alias F, berusia 20 tahun.

Atas tindakannya tersebut, Polri mengategorikan perbuatan AKBP Fajar sebagai pelanggaran berat. Terlebih lagi, mantan Kapolres Ngada itu juga terbukti positif menggunakan narkoba.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kado Pernikahan Megawati Hangestri, Resmi Gabung Klub Voli Turki Manisa BBSK

5 Juli 2025 - 07:39 WIB

Semakin Viral, Kemenkumham Beri Jaminan Penahanan 7 Warga Perusak Rumah Retreat Cidahu Sukabumi

4 Juli 2025 - 20:44 WIB

Puluhan Penumpang KM Tunu Pratama Jaya Berhasil Diselamatkan

4 Juli 2025 - 19:51 WIB

Konferensi Pers Jenderal (Purn) Fachrul Razi Akan Ajak SBY untuk Memakzulkan RI 2 Gibran

4 Juli 2025 - 19:50 WIB

Menteri UMKM Klarifikasi Surat Istri untuk 7 Kedubes ke KPK

4 Juli 2025 - 19:29 WIB

BPKAD Jombang Kejar Proses Penyelesaian 1.280 Sertifikat Tanah Milik Pemkab

4 Juli 2025 - 18:33 WIB

Target 81.251 H, Dinas Pertanian Jombang Punya 17 Brigade Pangan Petani Milenial

4 Juli 2025 - 18:02 WIB

Dinas Pertanian Jombang Perang Melawan Xanthomonas di Lahan Inpari 32 Mojowarno

4 Juli 2025 - 17:40 WIB

Proyek Perahu Majapahit Rp 2,5 M Dikorupsi Rp 1,91 M, Kejaksaan Mojokerto Tahan 7 Tersangka

4 Juli 2025 - 17:09 WIB

Trending di Headline