Menu

Mode Gelap

Headline

Mencengangkan Jumlah Video Porno Dibuat Eks Kapolres Ngada NTT, Ada yang di Bawah Umur

badge-check


					Tersangka AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Perbesar

Tersangka AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS-INDONESIA: Polri telah memaparkan sejumlah bukti yang mengaitkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam kasus dugaan tindak asusila dan penyalahgunaan narkoba. Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman video hingga surat visum yang telah dikumpulkan oleh pihak berwajib.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar Polri (Mabes Polri), Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, hadir untuk menjelaskan perkembangan kasus ini.

Patar memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang dimulai pada 22 Januari 2025, setelah Polri menerima laporan. Pada hari berikutnya, penyelidikan dilanjutkan ke sebuah hotel di Kupang.

Baca juga:
Maruli Bela Kenaikan Pangkat Teddy, Lha Kog Susi Pudjiastuti Ikut Komen, Netizen Auto Gaduh

Baca juga
Pro Kontra Koperasi Desa Merah Putih: Antara Harapan dan Tantangan

Baca juga
Pertamina Adakan Uji Sampel BBM di 2000 SPBU, Hasilnya Omset Turun 50%

“Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah bukti dari sembilan orang saksi. Selain itu, petunjuk penting juga diperoleh dari rekaman CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis hotel, termasuk satu baju dress anak bermotif love pink.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah CD (compact disc) yang berisi delapan adegan video asusila yang melibatkan pelaku dan korban.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa AKBP Fajar terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.

pFajar diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Korban terdiri dari anak berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR alias F, berusia 20 tahun.

Atas tindakannya tersebut, Polri mengategorikan perbuatan AKBP Fajar sebagai pelanggaran berat. Terlebih lagi, mantan Kapolres Ngada itu juga terbukti positif menggunakan narkoba.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pinter Ngaji Layanan NIB Gratis Saat CFD Minggu 17 Mei 2026 di Jombang

13 Mei 2026 - 22:54 WIB

Jaksa Tuntut 18,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 T, Nadiem: Melampaui Akal Sehat!

13 Mei 2026 - 21:37 WIB

CPO Global Melonjak, Minyak Goreng Tembus Rp19 Ribu

13 Mei 2026 - 18:49 WIB

Gas Melon Tetap Ada, CNG 3 Kg Jadi Opsi Tambahan

13 Mei 2026 - 18:29 WIB

BGN Wajibkan SPPG Tingkatkan Penerima Manfaat 3B

13 Mei 2026 - 18:17 WIB

Massa AMPB Pati Demo Tuntut Kapoltes Dicopot, Botok: Jumat Kami Datang Kembali!

13 Mei 2026 - 16:50 WIB

Toko Snack di Diwek Jombang Membara, Muncul CCTV Sengaja Dilempar Bom Molotov

13 Mei 2026 - 15:20 WIB

File Bocor Muncul Nama Pejabat sebagai Rekomendasi Rekrutmen KDMP Jombang, Hari Purnomo: Ini Masih Draft!

13 Mei 2026 - 14:15 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (6): Kisah Orang Tua dari Gunung

12 Mei 2026 - 23:21 WIB

Trending di News