Menu

Mode Gelap

News

7 Kawanan Pencuri Gondol 38 Ekor Kambing di Kandang Pinggir Jalan Tol Batang

badge-check


					Beberapa ekor barang bukti kambing gember, dibawa ke Polres Batang, diungkap dalam konferensio pers, Selasa 23 Desember 2025. Foto: Foto: Instagram@batanghelp Perbesar

Beberapa ekor barang bukti kambing gember, dibawa ke Polres Batang, diungkap dalam konferensio pers, Selasa 23 Desember 2025. Foto: Foto: Instagram@batanghelp

Penulis: Adi Wardhono   |    Editor: Piryo Suwarno

KREDONEWS.COM, BATANG- Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian 38 ekor kambing jenis gembel milik BUMDes Mulia Abadi Masin di Desa Masin, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Rilis pers digelar Selasa, 23 Desember 2025.

Satu tersangka berinisial N bin Karma, warga Bogor berusia 23 tahun, telah ditangkap, sementara enam pelaku lainnya (M, K, Y, E, D, dan A dari Cianjur serta Bogor) masih menjadi buronan atau DPO.

Pencurian terjadi dini hari pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di kandang yang hanya berjarak 50 meter dari Tol Trans Jawa. Pelaku menggunakan dua kendaraan (Daihatsu Sigra dan Suzuki pickup) setelah menjelajahi sasaran dari Boyolali hingga Brebes, memanfaatkan tol untuk akses cepat.

Komplotan lintas daerah ini menyeberangi pembatas tol, mengikat kaki kambing, dan melarikannya dalam 15 menit. Dua kambing mati selama pelarian dan dibuang di pinggir tol Pemalang serta Brebes; sisanya dijual di Delta Cikarang.

Polisi mengamankan beberapa kambing sebagai bukti, dua kalung plastik bernomor, serta jejak dari olah TKP dan CCTV tol. Tersangka N berperan sebagai sopir dan menerima bagian Rp1,5 juta.

Satreskrim Polres Batang mengungkap kronologi pencurian 38 ekor kambing milik BUMDes Mulia Abadi Masin di Desa Masin, Warungasem, melalui penyidikan mendalam berdasarkan TKP dan CCTV tol.

Komplotan tujuh orang asal Bogor dan Cianjur berangkat dari Bogor pada 28 November 2025 menggunakan mobil bak terbuka, awalnya menargetkan ternak di Boyolali. Gagal di sana karena lokasi tidak sesuai, mereka putar balik menyusuri Tol Trans Jawa ke arah barat sambil mencari sasaran baru.

Pada dini hari Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku melihat kandang kambing hanya 50 meter dari tol di Masin, Batang. Mereka parkir di bahu tol, menyeberang pembatas, jebol kandang, ikat kaki 38 ekor kambing gembel, dan angkut ke dua mobil (Daihatsu Sigra dan Suzuki pickup) dalam 15 menit sebelum kabur ke Jakarta.

Dua kambing mati selama perjalanan dan dibuang di pinggir tol Pemalang serta Brebes; sisanya dijual di Delta Cikarang. Polisi temukan jejak kambing mati, kalung plastik bernomor, dan CCTV tol, memicu penangkapan tersangka N di Bogor pada Desember 2025.

Konferensi pers kasus pencurian 38 kambing di Batang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtad (atau Imam Muhtadi), di Mapolres Batang. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Chou Jung Yu Warga Taiwan Tewas Kecelakaan di Tunggorono Jombang

23 Desember 2025 - 22:11 WIB

Veronica Tan Tekankan Makna Hakiki Hari Ibu Nasional

23 Desember 2025 - 21:10 WIB

Pemkab Jombang Ajukan Kenaikan UMK 6,65 % Menjadi Rp 3.345.614 ke Gubernur Jatim

23 Desember 2025 - 17:36 WIB

Polres Jombang Dirikan 1 Pos Pelayanan dan 5 Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru

23 Desember 2025 - 17:15 WIB

Terseret Korupsi Baznas Enrekang Rp 840 Juta, Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah sebagai Tersangka

23 Desember 2025 - 08:29 WIB

KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi Selama 7,5 Jam Angkut 5 Koper Berkas

23 Desember 2025 - 07:22 WIB

Melalui RUPSLB 2025 SIG Mantapkan Transformasi Lewat Penguatan Tata Kelola dan Pengambilan Keputusan yang Efisien

23 Desember 2025 - 04:11 WIB

Pemkab Situbondo Gunakan Bagi Hasil Cukai Rp 39 M untuk Bayar BPJS Warga

22 Desember 2025 - 22:19 WIB

633 Ha Kebun Sawit Ilegal Mulai Ditebang di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

22 Desember 2025 - 21:52 WIB

Trending di Headline