Penulis: Adi Wardhono | Editor: Piryo Suwarno
KREDONEWS.COM, BATANG- Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian 38 ekor kambing jenis gembel milik BUMDes Mulia Abadi Masin di Desa Masin, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Rilis pers digelar Selasa, 23 Desember 2025.
Satu tersangka berinisial N bin Karma, warga Bogor berusia 23 tahun, telah ditangkap, sementara enam pelaku lainnya (M, K, Y, E, D, dan A dari Cianjur serta Bogor) masih menjadi buronan atau DPO.
Pencurian terjadi dini hari pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di kandang yang hanya berjarak 50 meter dari Tol Trans Jawa. Pelaku menggunakan dua kendaraan (Daihatsu Sigra dan Suzuki pickup) setelah menjelajahi sasaran dari Boyolali hingga Brebes, memanfaatkan tol untuk akses cepat.
Komplotan lintas daerah ini menyeberangi pembatas tol, mengikat kaki kambing, dan melarikannya dalam 15 menit. Dua kambing mati selama pelarian dan dibuang di pinggir tol Pemalang serta Brebes; sisanya dijual di Delta Cikarang.
Polisi mengamankan beberapa kambing sebagai bukti, dua kalung plastik bernomor, serta jejak dari olah TKP dan CCTV tol. Tersangka N berperan sebagai sopir dan menerima bagian Rp1,5 juta.
Komplotan tujuh orang asal Bogor dan Cianjur berangkat dari Bogor pada 28 November 2025 menggunakan mobil bak terbuka, awalnya menargetkan ternak di Boyolali. Gagal di sana karena lokasi tidak sesuai, mereka putar balik menyusuri Tol Trans Jawa ke arah barat sambil mencari sasaran baru.
Pada dini hari Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku melihat kandang kambing hanya 50 meter dari tol di Masin, Batang. Mereka parkir di bahu tol, menyeberang pembatas, jebol kandang, ikat kaki 38 ekor kambing gembel, dan angkut ke dua mobil (Daihatsu Sigra dan Suzuki pickup) dalam 15 menit sebelum kabur ke Jakarta.
Dua kambing mati selama perjalanan dan dibuang di pinggir tol Pemalang serta Brebes; sisanya dijual di Delta Cikarang. Polisi temukan jejak kambing mati, kalung plastik bernomor, dan CCTV tol, memicu penangkapan tersangka N di Bogor pada Desember 2025.
Konferensi pers kasus pencurian 38 kambing di Batang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtad (atau Imam Muhtadi), di Mapolres Batang. **







