Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, PROBOLINGGO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah menahan Muhammad Hisabul Huda (MH Huda) atas dugaan korupsi rangkap jabatan. Penahanan dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2026, dengan masa 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan.
Demikian pejelasan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Probolinggo, Taufik mengonfirmasi penetapan Huda sebagai tersangka, hitungan kerugian negara oleh auditor Kejati Jatim.
MH Huda, warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, berusia sekitar 41 tahun. Ia menjabat Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe sejak 2019 sambil merangkap sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN 1 Brabe, Maron.
Praktik gaji ganda ini berlangsung selama 5 tahun, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 118 juta hingga Rp 118,8 juta. Total gaji sebagai PLD mencapai Rp 118 juta dari anggaran negara.
Tersangka diduga melanggar kontrak PLD yang melarang rangkap jabatan, dengan ancaman Pasal UU Tipikor dan KUHP. Kejari menekankan transparansi proses penyidikan dan mengajak masyarakat mengawasi.
Modus operandi MH Huda dalam kasus ini adalah menerima gaji ganda secara bersamaan dari dua jabatan yang dibiayai anggaran negara, meskipun melanggar klausul kontrak di kedua posisinya.
Ia menjabat Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe sejak 2019 dan secara diam-diam merangkap sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN 1 Brabe, Kecamatan Maron.
Kontrak PLD dan GTT sama-sama melarang rangkap jabatan dengan instansi lain yang menggunakan dana APBN/APBD, tetapi Huda tetap menjalankan keduanya selama 5 tahun.
Praktik ini menyebabkan negara rugi sekitar Rp 118-118,8 juta, dihitung dari total honor PLD yang diterima. Kejari Probolinggo mengungkapnya melalui audit bersama Kejati Jatim, yang memicu penetapan tersangka dan penahanan. **







