Menu

Mode Gelap

Headline

5 Tahun Rangkap Kerja PLD dan GTT, Kejaksaan Probolinggo Tahan MH Huda dengan Tuduhan Korupsi Rp 118 Juta

badge-check


					Kejaksaan Negeri Probolingga menahanan Mh Huda, karena diduga rangkap pekerjaan sebagai tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus menjadi guru tidak tetap (GTT), sehingga mendapat gaji dobel selama 5 tahun. Foto: Dok/ kejaksa negeri probolinggo Perbesar

Kejaksaan Negeri Probolingga menahanan Mh Huda, karena diduga rangkap pekerjaan sebagai tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus menjadi guru tidak tetap (GTT), sehingga mendapat gaji dobel selama 5 tahun. Foto: Dok/ kejaksa negeri probolinggo

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PROBOLINGGO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah menahan Muhammad Hisabul Huda (MH Huda) atas dugaan korupsi rangkap jabatan. Penahanan dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2026, dengan masa 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

Demikian pejelasan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Probolinggo, Taufik mengonfirmasi penetapan Huda sebagai tersangka, hitungan kerugian negara oleh auditor Kejati Jatim.

MH Huda, warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, berusia sekitar 41 tahun. Ia menjabat Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe sejak 2019 sambil merangkap sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN 1 Brabe, Maron.

Praktik gaji ganda ini berlangsung selama 5 tahun, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 118 juta hingga Rp 118,8 juta. Total gaji sebagai PLD mencapai Rp 118 juta dari anggaran negara.

Tersangka diduga melanggar kontrak PLD yang melarang rangkap jabatan, dengan ancaman Pasal UU Tipikor dan KUHP. Kejari menekankan transparansi proses penyidikan dan mengajak masyarakat mengawasi.

Modus operandi MH Huda dalam kasus ini adalah menerima gaji ganda secara bersamaan dari dua jabatan yang dibiayai anggaran negara, meskipun melanggar klausul kontrak di kedua posisinya.

Ia menjabat Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe sejak 2019 dan secara diam-diam merangkap sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN 1 Brabe, Kecamatan Maron.

Kontrak PLD dan GTT sama-sama melarang rangkap jabatan dengan instansi lain yang menggunakan dana APBN/APBD, tetapi Huda tetap menjalankan keduanya selama 5 tahun.

Praktik ini menyebabkan negara rugi sekitar Rp 118-118,8 juta, dihitung dari total honor PLD yang diterima. Kejari Probolinggo mengungkapnya melalui audit bersama Kejati Jatim, yang memicu penetapan tersangka dan penahanan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Butuh Kesabaran Level Dewa, Petugas Dukcapil Temanggung Gunakan Sejuta Jurus agar Bisa Memotret ODGJ

3 April 2026 - 21:54 WIB

Wiku Diaz: Ini Komitmen Bupati Jombang, Langsung Bantu Warga Korban Puting Beliung

3 April 2026 - 20:45 WIB

Buruh soal Imbauan WFH: Beban Biaya Perusahaan Pindah ke Pekerja

3 April 2026 - 20:37 WIB

BNI Tutup Layanan Internet Banking 21 April, Ini Alternatifnya

3 April 2026 - 20:26 WIB

Tim BPBD dan Dinsos Jombang Turun ke Carangrejo: Kerja Bakti Perbaikan Jalan dan Serahkan Bantuan

3 April 2026 - 20:19 WIB

Sanksi Denda Telat Lapor SPT Pajak Dihapus

3 April 2026 - 20:14 WIB

Menteri PPA Kunjungi SR 08 Mojoagung: Anak Bukan Sekadar Belajar tapi Merasa Aman dan Nyaman

3 April 2026 - 19:53 WIB

Kejari Purworejo Lakukan Penggeledahan Tiga Kantor, Kasus Korupsi Mini Zoo Mangkrak Senilai Rp 9,6 Miliar

3 April 2026 - 12:01 WIB

Mahasiswa Rekam Dosen Fisip di Toilet Untirta Serang, Tertangkap Tangan Menangis Saat Diinterogasi

3 April 2026 - 11:51 WIB

Trending di News