Menu

Mode Gelap

Headline

5 Tahun Rangkap Kerja PLD dan GTT, Kejaksaan Probolinggo Tahan MH Huda dengan Tuduhan Korupsi Rp 118 Juta

badge-check


					Kejaksaan Negeri Probolingga menahanan Mh Huda, karena diduga rangkap pekerjaan sebagai tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus menjadi guru tidak tetap (GTT), sehingga mendapat gaji dobel selama 5 tahun. Foto: Dok/ kejaksa negeri probolinggo Perbesar

Kejaksaan Negeri Probolingga menahanan Mh Huda, karena diduga rangkap pekerjaan sebagai tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus menjadi guru tidak tetap (GTT), sehingga mendapat gaji dobel selama 5 tahun. Foto: Dok/ kejaksa negeri probolinggo

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PROBOLINGGO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah menahan Muhammad Hisabul Huda (MH Huda) atas dugaan korupsi rangkap jabatan. Penahanan dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2026, dengan masa 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

Demikian pejelasan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Probolinggo, Taufik mengonfirmasi penetapan Huda sebagai tersangka, hitungan kerugian negara oleh auditor Kejati Jatim.

MH Huda, warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, berusia sekitar 41 tahun. Ia menjabat Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe sejak 2019 sambil merangkap sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN 1 Brabe, Maron.

Praktik gaji ganda ini berlangsung selama 5 tahun, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 118 juta hingga Rp 118,8 juta. Total gaji sebagai PLD mencapai Rp 118 juta dari anggaran negara.

Tersangka diduga melanggar kontrak PLD yang melarang rangkap jabatan, dengan ancaman Pasal UU Tipikor dan KUHP. Kejari menekankan transparansi proses penyidikan dan mengajak masyarakat mengawasi.

Modus operandi MH Huda dalam kasus ini adalah menerima gaji ganda secara bersamaan dari dua jabatan yang dibiayai anggaran negara, meskipun melanggar klausul kontrak di kedua posisinya.

Ia menjabat Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe sejak 2019 dan secara diam-diam merangkap sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN 1 Brabe, Kecamatan Maron.

Kontrak PLD dan GTT sama-sama melarang rangkap jabatan dengan instansi lain yang menggunakan dana APBN/APBD, tetapi Huda tetap menjalankan keduanya selama 5 tahun.

Praktik ini menyebabkan negara rugi sekitar Rp 118-118,8 juta, dihitung dari total honor PLD yang diterima. Kejari Probolinggo mengungkapnya melalui audit bersama Kejati Jatim, yang memicu penetapan tersangka dan penahanan. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Emergency Call Caroline Badard, Seorang Polisi Militer Kanada Marc Lamy ‘Diduga Bunuh Diri’ di Hotel Labuhan Bajo

16 Februari 2026 - 11:26 WIB

Awal Ramadan 1447 H Ditentukan Lewat Sidang Isbat, Potensi Perbedaan Masih Ada

16 Februari 2026 - 11:11 WIB

Mobil Tertimpa Kontener 32 Ton, Ayah-Ibu dan Anak Tewas di Karawang

16 Februari 2026 - 10:44 WIB

Selesai Akad Nikah Bos PT Travelina Dijemput Polisi Kendari, Telantarkan 29 Jemaah Umrah di Madinah

16 Februari 2026 - 09:47 WIB

Gegara Diputus Pertemanan, Dua Remaja Bawah Umur Tega Habisi Sahabatnya Pelajar SMP Bandung Barat

15 Februari 2026 - 22:29 WIB

Solusi Pengangguran dari Prof Stella, Siapa Tahu Anda Cocok

15 Februari 2026 - 22:20 WIB

Segenting Itukah, Purbaya: Pilih Utang Naik 40 Persen atau Kembali ke Krisis 1998

15 Februari 2026 - 21:34 WIB

Indonesia Larang Wisata Tunggang Gajah, Mengapa Kuda Boleh?

15 Februari 2026 - 21:21 WIB

Ning Ita Nyadran di Makam Pekuncen: Merawat Tradisi Menyambut Ramadan

15 Februari 2026 - 20:09 WIB

Trending di Nasional