Menu

Mode Gelap

Headline

2026 Ada Asuransi Parametrik: Inovasi Perlindungan Fiskal dari Risiko Bencana

badge-check


					2026 Ada Asuransi Parametrik: Inovasi Perlindungan Fiskal dari Risiko Bencana Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Asuransi parametrik adalah skema perlindungan yang membayarkan klaim berdasarkan parameter atau indikator tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, seperti magnitudo gempa, curah hujan ekstrem, atau kecepatan angin. Berbeda dengan asuransi konvensional, model ini tidak memerlukan verifikasi kerusakan fisik di lapangan. Jika parameter terpenuhi, dana langsung cair.

Mulai 1 Januari 2026, Indonesia akan menerapkan asuransi parametrik secara resmi untuk memperkuat perlindungan fiskal terhadap risiko bencana seperti gempa dan banjir. Skema ini melibatkan konsorsium perusahaan asuransi dan reasuransi, baik nasional maupun internasional, dengan tujuan mempercepat pencairan dana bantuan tanpa proses klaim yang rumit.

Dalam mekanisme ini, pemerintah pusat dan daerah menjadi pihak yang ditanggung, bukan lembaga atau individu. Premi asuransi dibayarkan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemerintah pusat, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemerintah daerah.

Jika terjadi bencana dan parameter tertentu—misalnya magnitudo gempa—terlampaui, dana asuransi langsung dicairkan tanpa perlu menghitung nilai kerugian secara fisik. Keputusan pencairan didasarkan pada data objektif dari sumber terpercaya seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Skema ini memungkinkan proses penanganan bencana dilakukan lebih cepat dan efisien, karena tidak tergantung pada survei lapangan atau proses klaim manual yang memakan waktu.

Saat ini, Indonesia sudah memiliki Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN) yang memberikan perlindungan terhadap aset-aset milik kementerian dan lembaga melalui asuransi indemnity. Namun, efektivitasnya masih terbatas, dengan total premi hanya sekitar Rp150 miliar selama 5–6 tahun terakhir.

Berbeda dengan KABMN, asuransi parametrik difokuskan untuk melindungi anggaran negara, baik APBN maupun APBD, dari lonjakan pembiayaan akibat bencana. Skema ini menjadi langkah strategis dalam menjaga ketahanan fiskal dan mempercepat respons pemerintah terhadap krisis bencana.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pameran Jogja Paradise 2025, Stand UMKM Pemkab Jombang Raih Juara 2 Nasional

15 September 2025 - 14:59 WIB

Tujuh ASN Inspektorat Jombang Ikuti Pelatihan 120 Jam Analis Standar Belanja

15 September 2025 - 14:18 WIB

100 Warga Gresik Ikuti Edukasi Keamanan Umum dari PT PGN, Arief Nurrachman: Jangan Segan Melapor

15 September 2025 - 13:51 WIB

56 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima SK Kenaikan Pangkat

15 September 2025 - 13:03 WIB

Viral Aksi Demo Siswa SMK 1 Kampak Trenggalek: Urusan Uang tak Pernah Selesai!

15 September 2025 - 03:09 WIB

Delapan Tewas, Bus Wisata Angkut 52 Penumpang Alami Rem Blong di Jalur Bromo

15 September 2025 - 02:43 WIB

Investasi Rp 7,5 T, Satelit Komunikasi N5 Jamin Internet Lebih Cepat dan Lebih Luas

14 September 2025 - 20:16 WIB

Bupati Warsubi Meletakkan Batu Pertama Pembangunan SD Ar-Rahman Green School

14 September 2025 - 18:13 WIB

Harga Rp 150/Kg, DKPP Jombang Beri Bimtek 30 Warga Budidaya Losbter Air Tawar

14 September 2025 - 14:10 WIB

Trending di Headline