Menu

Mode Gelap

Headline

2026 Ada Asuransi Parametrik: Inovasi Perlindungan Fiskal dari Risiko Bencana

badge-check


					2026 Ada Asuransi Parametrik: Inovasi Perlindungan Fiskal dari Risiko Bencana Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Asuransi parametrik adalah skema perlindungan yang membayarkan klaim berdasarkan parameter atau indikator tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, seperti magnitudo gempa, curah hujan ekstrem, atau kecepatan angin. Berbeda dengan asuransi konvensional, model ini tidak memerlukan verifikasi kerusakan fisik di lapangan. Jika parameter terpenuhi, dana langsung cair.

Mulai 1 Januari 2026, Indonesia akan menerapkan asuransi parametrik secara resmi untuk memperkuat perlindungan fiskal terhadap risiko bencana seperti gempa dan banjir. Skema ini melibatkan konsorsium perusahaan asuransi dan reasuransi, baik nasional maupun internasional, dengan tujuan mempercepat pencairan dana bantuan tanpa proses klaim yang rumit.

Dalam mekanisme ini, pemerintah pusat dan daerah menjadi pihak yang ditanggung, bukan lembaga atau individu. Premi asuransi dibayarkan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemerintah pusat, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemerintah daerah.

Jika terjadi bencana dan parameter tertentu—misalnya magnitudo gempa—terlampaui, dana asuransi langsung dicairkan tanpa perlu menghitung nilai kerugian secara fisik. Keputusan pencairan didasarkan pada data objektif dari sumber terpercaya seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Skema ini memungkinkan proses penanganan bencana dilakukan lebih cepat dan efisien, karena tidak tergantung pada survei lapangan atau proses klaim manual yang memakan waktu.

Saat ini, Indonesia sudah memiliki Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN) yang memberikan perlindungan terhadap aset-aset milik kementerian dan lembaga melalui asuransi indemnity. Namun, efektivitasnya masih terbatas, dengan total premi hanya sekitar Rp150 miliar selama 5–6 tahun terakhir.

Berbeda dengan KABMN, asuransi parametrik difokuskan untuk melindungi anggaran negara, baik APBN maupun APBD, dari lonjakan pembiayaan akibat bencana. Skema ini menjadi langkah strategis dalam menjaga ketahanan fiskal dan mempercepat respons pemerintah terhadap krisis bencana.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Airlangga: Pemerintah Berlakukan WFH Tiap Jumat, Swasta Hanya Imbauan Saja!

31 Maret 2026 - 21:22 WIB

Terjun dari Jembatan Cangar 100 Meter, Pemuda Bejijong Mojokerto Mengakhiri Hidupnya

31 Maret 2026 - 21:05 WIB

Hari Film Nasional Marcella Zalianty: The Raid Redemption dan Pengabdi Setan Bukti Film RI di kancah Global

31 Maret 2026 - 20:25 WIB

Firdha Razak Jadi Saksi Kasus Poliandri Menantunya Vina Luciana, Ditangani PPA Polda Metro Jaya

31 Maret 2026 - 20:04 WIB

Petir Menyambar 10 Wisatawan Pantai Bambang Lumajang, Alfin Tewas dan Radit Kondisi Koma

31 Maret 2026 - 10:20 WIB

Dua Buruh Tani Disambar Petir di Ngemprak Jombang, Satu Orang Meninggal Slamet Masih Selamat

31 Maret 2026 - 09:36 WIB

Disebut Mantan Napi, Wabup Lebak Amir Hamzah Ngambek Tinggalkan Acara Halalbihalal Pemkab

30 Maret 2026 - 22:34 WIB

KPK Menambah Koleksi Dua Tersangka Kuota Haji: Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba dan Ismail Adham dari Maktour

30 Maret 2026 - 21:47 WIB

Pelayanan Medis Tetap Berjalan, Angin Puting Beliung Merusak Bangunan RSUD Ploso Jombang

30 Maret 2026 - 21:06 WIB

Trending di News