Menu

Mode Gelap

News

17 Korban Jiwa Tambang Sirtu Cirebon, Dedi Mulyadi: Moratorium, Izin Sudah Dicabut

badge-check


					Longsor di tambang pasir baru (Sirtu) Gunung Kuda sebanyak 17 orang meninggal dunia, serta beberapa lainnya luka-luka 30 Mei 2025. Pada hari Sabtu 31 Mei, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyatakan moratoriuam izin tambang, serta mencabut izin tambang di gunung Kuda, Cirebon. Tangkap layar video Instagram@dedimulyadi71 Perbesar

Longsor di tambang pasir baru (Sirtu) Gunung Kuda sebanyak 17 orang meninggal dunia, serta beberapa lainnya luka-luka 30 Mei 2025. Pada hari Sabtu 31 Mei, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyatakan moratoriuam izin tambang, serta mencabut izin tambang di gunung Kuda, Cirebon. Tangkap layar video Instagram@dedimulyadi71

Penulis: Mayang K. Mahardhika    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, CIREBON- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mencabut izin operasional sejumlah tambang sirtu (pasir dan batu) di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Keputusan ini diambil menyusul terjadinya bencana longsor pada 30 Mei 2025 yang menewaskan 17 orang dan melukai beberapa lainnya.

Pencabutan izin dilakukan sebagai sanksi administratif atas kelalaian pelaku usaha dalam pengelolaan risiko lingkungan dan pelanggaran terhadap kaidah pertambangan serta perizinan berbasis risiko.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tambang tersebut tidak memenuhi standar keamanan kerja dan telah beberapa kali mendapat peringatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM.

Berikut identitas perusahaan yang dicabut izinnya:

* Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah

Izin Operasi Produksi: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 (5 November 2020)

Izin Perpanjangan: 91201098824860013 (1 Desember 2023)

* PT Aka Azhariyah Group

Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi: 91204027419550001 (30 Agustus 2023)

* Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah

Izin Operasi Produksi: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 (5 November 2020)

Langkah Pemerintah

Seluruh aktivitas tambang di kawasan Gunung Kuda telah dihentikan dan izinnya dicabut sejak malam pasca-kejadian.

Dedi Mulyadi meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera meninjau ulang tata ruang wilayah, khususnya di area rawan bencana, serta meminta Perhutani mencabut seluruh kerja sama operasional (ASO) terkait pertambangan dan mengembalikan kawasan tersebut menjadi hutan.

Pencabutan izin ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekologi dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.

Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan santunan kepada keluarga korban dan menanggung biaya hidup anak-anak korban yang ditinggalkan.

Pencabutan izin tambang sirtu di Gunung Kuda, Cirebon oleh Dedi Mulyadi merupakan respons tegas atas tragedi longsor yang menelan korban jiwa, dengan tujuan utama menjaga keselamatan warga, memperbaiki tata kelola lingkungan, dan menegakkan aturan pertambangan di Jawa Barat. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rata-rata Masa Tunggu Kerja Lulusan SMK Jatim Hanya 3 Bulan

12 Mei 2026 - 19:10 WIB

Kementan Sebut MBG Bikin Peternakan Ayam Makin Banyak

12 Mei 2026 - 18:54 WIB

Ruang Kelas MIM Karanganyar Ambruk Guru dan 7 Siswa Lukaluka, Usia Bangunan 47 Tahun

12 Mei 2026 - 17:22 WIB

50 Siswa Kelas IV SD/MI Jombang Berlaga dalam Ajang Lomba Bertutur 2026

12 Mei 2026 - 15:26 WIB

Rekor Pecah Sejak RI Merdeka 1US Dolar Sentuh Rp17.520, Pemerintah Tampak Tenang Tidak Tumbang!

12 Mei 2026 - 13:18 WIB

Gus Thuba Deklarasikan Yakusa Meneges di Kediri, Ternyata Ini Maknanya

12 Mei 2026 - 12:18 WIB

Bawa Bondet dan Celurit, Babinsa Grati Ringkus Satu dari Tiga Pelaku Curanmor di Depan SDN 1 Kalipang

11 Mei 2026 - 22:30 WIB

Brigpol Arya Supena Gugur, Polda Lampung Kerahkan 800 Personel Memburu Tesangka Pelaku

11 Mei 2026 - 21:17 WIB

Target B50 Juli 2026, Pemerintah Antisipasi Kendala Teknis

11 Mei 2026 - 19:47 WIB

Trending di News