Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 15 produk obat tradisional atau Obat Bahan Alam (OBA) yang ternyata terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Produk-produk ini dikemas seperti jamu atau obat herbal, namun nyatanya mengandung zat aktif keras seperti sildenafil sitrat yang hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.
Sildenafil sitrat adalah zat aktif dalam obat keras yang umumnya digunakan untuk pengobatan disfungsi ereksi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan bahwa konsumsi BKO tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan reaksi serius, termasuk nyeri dada, jantung berdebar, tekanan darah anjlok, stroke, hingga serangan jantung.
Risiko semakin besar bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit jantung atau sedang mengonsumsi obat lain.
“Peredaran produk seperti ini sangat berbahaya karena diklaim sebagai herbal tapi mengandung zat keras yang memberikan efek instan menyesatkan,” kata Taruna, dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (22/7).
Berikut daftar lengkap 15 produk yang ditarik dan dimusnahkan oleh BPOM:
1. Bubalus mengandung nortadalafil dan izin edarnya sudah resmi dibatalkan.
2. Linzi Don Mai Dan terbukti mengandung klorfeniramin maleat dan beredar secara ilegal.
3. Sultan mengandung deksametason dan parasetamol, dijual dengan nomor izin edar fiktif.
4. Raja Jahanam juga mengandung deksametason dan parasetamol, dengan status edar ilegal.
5. Kapsul Tradisional Spontan berisi parasetamol dan beredar menggunakan nomor izin fiktif.
6. Daun Mujarab mengandung natrium diklofenak dan dijual secara ilegal tanpa izin edar yang sah.
7. Pusaka Dayak X-tra Strong mengandung sildenafil sitrat dan dinyatakan ilegal.
8. New Gali-Gali juga mengandung sildenafil sitrat dan beredar dengan izin edar palsu.
9. New Urat Kuda Formula Plus dipastikan ilegal karena kandungan sildenafil sitratnya.
10. Sari Daun Kelor mengandung parasetamol dan tidak memiliki izin edar resmi.
11. Slim Ty mengandung sibutramin HCI yang merupakan obat keras pelangsing yang dilarang.
12. Kopi Cleng dioplos dengan sildenafil sitrat dan telah dinyatakan ilegal oleh BPOM.
13. Kopi Arab Platinum mengandung sildenafil sitrat dan mencantumkan nomor izin edar fiktif.
14. Madu Kuat mengandung kombinasi sildenafil sitrat dan tadalafil, dan dijual secara ilegal dengan izin fiktif.
15. Surya Sehat Jawa Dwipa 2 positif mengandung kafein dan parasetamol, serta memiliki izin edar palsu.
Taruna menyebutkan bahwa temuan ini memperlihatkan bahwa produsen ilegal dengan sengaja mencampurkan BKO untuk menimbulkan efek instan agar produk mereka laku di pasaran. Namun mereka mengabaikan risiko kesehatan jangka panjang yang sangat serius bagi konsumen.
“Langkah hukum akan diambil. Kami juga menelusuri jalur produksi dan distribusinya serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait,” jelasnya.
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap produk yang menjanjikan efek instan, memiliki harga tidak masuk akal, atau tidak memiliki nomor izin edar dari BPOM. Produk-produk semacam itu berisiko besar dan bisa berdampak fatal pada kesehatan publik.***